Puluhan TPS di Sultra Gelar Pemilihan Ulang, Pelanggaran Pidana Ditemukan
Sebanyak 24 TPS di Sultra akan lakukan pemungutan ulang dan lanjutan setelah berbagai pelanggaran pidana ditemukan.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Sebanyak 24 tempat pemungutan suara di Sulawesi Tenggara direkomendasikan menjalankan pemungutan suara ulang dan lanjutan setelah ditemukan beberapa pelanggaran. Salah satunya, ada anggota Panitia Pemungutan Suara yang mencoblos lebih dari satu surat suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) Asril menyampaikan, ada 22 tempat pemungutan suara (TPS) yang direkomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) dan dua TPS menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL). Lokasinya di 13 kabupaten/kota di ”Bumi Anoa”, sebutan untuk Sultra.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Berdasarkan temuan di lapangan dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, ada dua TPS yang ditemukan pelanggaran dan bermasalah. Mereka akan segera melakukan pemilihan dengan batas waktu hingga akhir pekan ini atau 10 hari setelah pemilihan,” kata Asril, di Kendari, Senin (19/2/2024).
Pemilihan ulang dan lanjutan dilakukan, terang Asril, terjadi karena sejumlah kelalaian dan pelanggaran. Petugas di TPS, misalnya, diketahui ada yang membolehkan warga mencoblos meski tidak memenuhi syarat. Selain itu, ada surat suara yang kurang, bahkan tertukar.
Tidak hanya itu, ada petugas TPS yang mencoblos lebih dari satu kali. Padahal, secara aturan telah jelas disebutkan jika pemilihan merupakan satu orang satu suara. Jika hal itu terjadi, termasuk pelanggaran pidana pemilu.
”Pidananya ada karena melakukan pemungutan dua kali. Tapi, itu ranahnya sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Nanti mereka yang proses. Kami fokus pada pelaksanaan pemungutan ulang ini,” tutur Asril.
PSU dan PSL ini, ujar Asril, masih menunggu kesiapan logistik dan petugas. Upaya mendatangkan logistik surat suara sedang dilakukan. Cadangan surat suara yang ada saat ini kurang dari yang dibutuhkan.
Sementara itu, untuk petugas dan kesiapan lapangan memerlukan waktu untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Sebab, pemilihan ulang dilakukan pada hari biasa, bukan waktu libur seperti sebelumnya. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan kesiapan tersebut ke KPU kabupaten/kota untuk mengatur sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo menerangkan, rekomendasi PSU dan PSL, sebagian besar disebabkan kekurangan surat suara. Selain itu, ada pemilih yang tidak berhak menyalurkan suaranya, tapi tetap dibolehkan melakukan pencoblosan.
”Ada juga pemilih di bawah umur, kemudian ada penggunaan hak pilih oleh orang lain, hingga politik uang,” kata Iwan.
Saat ini, ia melanjutkan, ada tujuh pelanggaran pidana yang ditemukan. Tim masih mendalami dan mengumpulkan informasi. Saat sudah lengkap, datanya akan diserahkan ke gakkumdu.
Pelanggaran berulang
Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kendari, Andi Awaluddin Maruf, menerangkan, berbagai pelanggaran seharusnya telah diantisipasi sejak dini. Sebab, pelanggaran itu hal berulang dalam setiap pemilihan.
Situasi kompleks terjadi, ia melanjutkan, karena sejak awal petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak dibekali pengetahuan teknis pemilu mumpuni. Kondisi ini berkelindan dengan pemungutan suara yang memakan banyak waktu dan energi. Tidak sedikit petugas kelelahan akibat beban kerja berat itu.
”Tidak hanya petugas PPS, tetapi juga saksi partai hingga pengawas. Dalam celah-celah sempit itu, ada saja oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan tertentu, akhirnya pelanggaran pun terjadi,” katanya.
Ke depan, ujar Awaluddin, ia berharap pemerintah membuat teknis pemungutan suara lebih efektif dan efisien. Perekrutan PPS yang benar-benar berintegritas dan paham akan teknis di lapangan juga harus mendapat perhatian.