Bartender Hotel Menjadi Tersangka Pengoplos Minuman Mematikan di Surabaya
Polrestabes Surabaya menahan Arnold Zadrach Sitaniya, pramutama bar sebuah hotel yang meracik minuman oplosan yang mengakibatkan kematian tiga anggota dan kru grup musik Ogie and Friends.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
Kalangan pemuda yang dirawat di IGD RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/8/2018), akibat menenggak minuman oplosan.
SURABAYA, KOMPAS — Pramutama bar sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, Arnold Zadrach Sitaniya (27), menjadi tersangka peracik minuman oplosan penyebab kematian dua anggota dan seorang kru band Ogie and Friends.
Demikian diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Pasma Royce dalam jumpa pers kasus pada Jumat (5/1/2024). Arnold ditahan dengan sangkaan pelanggaran Pasal 338 atau Pasal 204 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Arnold dituduh meracik minuman beralkohol dengan cairan berbahaya, yakni metanol, untuk anggota dan kru Ogie and Friends pada Jumat (22/12/2023) malam. Kelompok musik dari Surabaya ini memesan minuman beralkohol kepada Arnold secara under table atau tidak tercatat di kasir serta meminta agar minuman berefek kuat.
Pasma melanjutkan, permintaan itu mendorong Arnold meracik minuman beralkohol merek Bacardi dan Skyy Vodka ditambah cairan metanol dan jus cranberry. Arnold mendapatkan larutan metanol dari pembelian secara dalam jaringan (online). Padahal, konsumsi metanol amat membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa seseorang.
Minuman oplosan itu kemudian dikonsumsi oleh semua anggota dan kru Ogie and Friends. Mereka menenggak minuman oplosan hasil racikan Arnold yang ternyata berakibat fatal. Satu per satu tumbang, bahkan sampai tiga orang meninggal. Korban yang kehilangan nyawa itu ialah drumer William Adolf Refly, saksofonis Reza Gulam Ahmad, dan pengusaha sound engineer atau teknisi audio Indro Purnomo. Vokalis kedua Mitra Ohello masih dirawat karena kritis meski kondisi kesehatannya dikabarkan membaik.
Pasma mengatakan, perbuatan Arnold memenuhi pelanggaran pasal 338 yang berbunyi, ”Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” Selain itu, memenuhi pelanggaran pasal 204 di mana ayat (1) menyatakan, ”Barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.” Dalam pasal 204 ayat (2) dinyatakan, ”Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu, si tersalah dihukum penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.”
Perbuatan Arnold memenuhi pelanggaran pasal 338 yang berbunyi, ”Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Menurut Pasma, tim penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga dapat menetapkan Arnold sebagai tersangka kasus pemberian minuman oplosan yang mematikan atau membahayakan keselamatan jiwa orang lain. Keberadaan kandungan metanol dalam minuman oplosan didapat dari keterangan saksi-saksi ahli terutama Laboratorium Forensik Polda Jatim dan Kedokteran Forensik RSUD Dr Soetomo, surat otopsi, surat pesanan barang, keterangan saksi-saksi korban, pengelola bar, dan bukti rekaman kamera pemantau (CCTV).
Kepala Bidang Labfor Polda Jatim Komisaris Besar Sodiq Pratomo mengatakan telah melaksanakan uji sampel darah, urine, bekas minuman para korban, dan dua jeriken berisi larutan metanol dan etanol. Untuk metanol, kadarnya tinggi atau di atas 20 persen yang jika dikonsumsi dapat mengganggu syaraf, mata, dan jaringan organ tubuh.
Sodiq melanjutkan, mencampurkan 30 mililiter metanol sudah berefek dan mengganggu seseorang. Namun, tersangka diduga memberikan metanol lebih dari 100 mililiter yang dapat berefek fatal.
Renny Sumino, dokter forensik RSUD Dr Soetomo, menambahkan, hasil otopsi memperlihatkan bahwa kematian korban akibat keracunan alkohol jenis metanol dan etanol sehingga menyebabkan mati lemah.
Secara terpisah, kuasa hukum korban, Renald Christopher, mengatakan, tim penyidik perlu terus mengungkap kasus ini karena tindakan tersangka jelas-jelas membahayakan para kliennya. ”Kami mendorong penyidik untuk mengungkap mengapa tersangka sampai memberikan larutan berbahaya. Selain itu, mengapa larutan berbahaya itu sampai bisa masuk ke bar dan diberikan kepada orang lain?” katanya.