Penjemput Jenazah Lukas Enembe di Jayapura Diminta Tertib
Jenazah Lukas Enembe, menurut rencana, bakal diterbangkan dari Jakarta menuju Jayapura pada Rabu (27/12/2023) malam. Para penjemput jenazah Lukas diminta menjaga suasana kondusif.
Oleh
NASRUN KATINGKA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Bekas Gubernur Papua Lukas Enembe (56) meninggal di Jakarta, Selasa (26/12/2023). Menurut rencana, jenazah Lukas bakal diterbangkan menuju Jayapura, Papua, Rabu (27/12/2023) malam. Warga yang menjemput jenazah terpidana kasus suap dan gratifikasi itu diimbau tertib dan menjaga suasana tetap kondusif.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona, mengungkapkan, saat ini keluarga sedang berunding untuk menentukan lokasi persemayaman terakhir bagi gubernur yang menjabat pada 2013-2022 tersebut. Belum diputuskan apakah pemakaman dilakukan di Jayapura atau di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, yang merupakan kampung kelahiran Lukas.
”Masih dirundingkan dari pihak keluarga untuk lokasi pemakaman, apakah di Jayapura atau Tolikara yang merupakan kampung kelahirannya,” ucap Petrus saat dihubungi dari Jayapura.
Petrus menambahkan, saat ini, keluarga juga tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak di Papua untuk proses pemakaman. Anggota keluarga dan kerabat Lukas di Papua direncanakan akan menyambut jenazah Lukas di Bandara Sentani, Jayapura.
Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya sosok yang pernah menjadi Bupati Puncak Jaya periode 2007-2012 tersebut. Mathius mengimbau semua pihak untuk menjaga situasi Papua tetap kondusif saat menyambut kedatangan jenazah.
Selain itu, Polda Papua juga memastikan pengamanan kepulangan dan prosesi pemakaman jenazah Lukas yang direncanakan tiba di Jayapura pada Kamis (28/12/2023) pagi. ”Masih menunggu keluarga memberikan informasi detail lokasi pemakaman. Polda Papua akan memastikan pengamanan maksimal,” katanya.
Presiden Gereja Injili di Indonesia (GIDI) wilayah Papua, Pendeta Dorman Wandikbo, juga berharap suasana kondusif di tengah masyarakat Papua tetap terjaga saat penyambutan kedatangan jenazah Lukas. Apalagi, saat ini masih dalam suasana perayaan Natal 2023 sehingga penghormatan terakhir gubernur dua periode itu juga diharapkan dengan penuh kedamaian.
Saat ini, Lukas berstatus terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua. Mantan Gubernur Papua itu telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sejak awal ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2022, proses pemeriksaan Lukas Enembe sempat terkendala kondisi fisik yang menurun, termasuk gangguan fungsi ginjal. Tim kuasa hukum juga sempat merekomendasikan kliennya untuk dirawat di Singapura saat pertama kali ditangkap KPK pada Januari 2023.
Adapun saat sidang putusan pada 19 Oktober 2023, Lukas divonis hukuman 8 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 19,6 miliar, serta pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana. Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni pidana penjara 10 tahun 6 bulan.
Masih dirundingkan dari pihak keluarga untuk lokasi pemakaman, apakah di Jayapura atau di Tolikara yang merupakan kampung kelahirannya.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Lukas bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Papua (2013-2017) Mikael Kambuaya serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Papua (2018-2021) Gerius One Yoman menerima hadiah atau janji dengan total nilai Rp 45,84 miliar. Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
Penerimaan hadiah atau imbalan itu seluruhnya terkait dengan upaya agar perusahaan yang digunakan oleh Piton Enumbi dan Rijatono Lakka selaku pihak swasta dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2013-2022.