Anak di Bandung Hilang Tiga Pekan Ditemukan, Jadi Korban TPPO
Polrestabes Bandung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan korban seorang anak. Dua pelaku ditangkap dalam kasus ini.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS - Polisi berhasil menemukan seorang anak yang hilang selama tiga pekan di salah satu apartemen Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023). Dari hasil pemeriksaan terungkap anak ini menjadi korban tindak pidana perdagangan orang secara daring oleh dua pelaku berinisial AD dan DF.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono, pada Rabu, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan pihak kerabat bahwa korban hilang sejak 28 November 2023. Pihak kepolisian pun menerjunkan tim untuk mencari korban di Kota Bandung dan sekitarnya.
Adapun pihak berwajib menemukan korban bersama seorang pelaku berinisial DF (24) di salah satu apartemen di daerah Cicendo, Kota Bandung. Dari hasil pemeriksaan DF, aparat kembali menangkap pelaku berinisial AD (18).
”Kasus ini bukanlah penculikan anak, tetapi tindak pidana perdagangan orang. Anak ini kabur dari rumahnya setelah bertengkar dengan keluarganya dan bersama kedua pelaku,” kata Budi.
Budi mengungkapkan, kedua pelaku telah menyetubuhi korban di dua lokasi yang berbeda. Selain itu, kedua pelaku menjadi mucikari yang diduga menawarkan korban dalam prostitusi online di salah satu aplikasi media sosial dengan uang sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
Korban terlebih dahulu bersama pelaku berinisial AD di salah satu apartemen dari 28 November hingga 8 Desember 2023. Sementara korban dibawa pelaku berinisial DF dari 9 Desember hingga ditemukan pada Rabu ini.
”Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, korban juga telah disetubuhi sejumlah orang di dua lokasi. Kedua pelaku pun mengakui mendapatkan uang dari aksinya tersebut,” ungkap Budi.
Ia menegaskan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. DF dan AD dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, Ketua II Pusat Pembelajaran Keluarga Jawa Barat Nenny Kencanawati mengaku prihatin kasus TPPO dengan korban anak terulang kembali. Ia meminta pihak kepolisian memberikan sanksi pidana berat agar memberikan efek jera bagi para pelaku.
Diketahui TPPO dengan korban rentan terjadi di wilayah Jawa Barat. Dari hasil pantauan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat, terdapat 10 anak yang menjadi korban TPPO sepanjang tahun 2022.
Ia berpendapat, terdapat sejumlah faktor yang memicu anak rentan menjadi korban TPPO. Faktor itu, antara lain, faktor lingkungan, yakni pergaulan dengan teman, dampak penggunaan media sosial dan minimnya pendampingan keluarga serta sekolah.
”Kasus ini harus menjadi evaluasi bagi orangtua dan sekolah. Upaya pendampingan dan pengawasan aktivitas anak harus terus dilakukan secara maksimal,” kata Nenny.