Jadi Joki Tes Bahasa Inggris di Surabaya, Warga China Dihukum 6 Bulan Penjara
Warga China yang menjadi joki tes bahasa Inggris di Surabaya dihukum penjara 6 bulan. Setelah menjalani hukuman, pelaku akan dideportasi.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Seorang warga negara China yang menjadi joki tes bahasa Inggris di Surabaya, Jawa Timur, dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta. Setelah menjalani hukuman, pelaku akan dideportasi ke negara asal dan ditangkal masuk ke Indonesia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Novrian Jaya, mengatakan, pelaku joki bahasa Inggris itu berinisial YW alias WYL (36). Dia diproses hukum sejak Juli 2023 setelah dilaporkan oleh masyarakat menjadi joki tes bahasa Inggris di sebuah lembaga sertifikasi bahasa di Surabaya.
”YW disuruh oleh seseorang yang mengirimnya dari China ke Indonesia untuk mengikuti tes bahasa Inggris. Apabila berhasil mendapatkan nilai yang ditetapkan, terpidana mendapat imbalan Rp 21 juta,” ujar Novrian, Senin (11/12/2023), di kantornya.
Dalam proses hukum, YW dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Dia hukum penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta YW dihukum 1 tahun penjara.
Novrian menambahkan, YW menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jatim. Terpidana tidak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan sehingga bisa langsung menjalani masa pemidanaan.
Setelah selesai menjalani hukuman, YW akan dideportasi atau dikirim kembali ke China. Selain itu, dia juga bakal dimasukkan dalam daftar orang-orang yang tidak boleh masuk ke Indonesia. Penangkalan terhadap YW akan diajukan selama kurun waktu enam bulan dan bisa diperpanjang apabila dinilai masih dibutuhkan.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ika Rahmawati menambahkan, tindakan terhadap YW merupakan bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Hal itu agar pelaku jera sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Penegakan hukum juga bertujuan mencegah warga negara asing lainnya melakukan pelanggaran. Upaya tersebut diharapkan bisa menekan jumlah kasus pelanggaran keimigrasian.
Berdasarkan data Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, selama tahun 2023 terdapat 90 kasus pelanggaraan keimigrasian. Jenis pelanggaran yang terbanyak adalah pelanggaran izin tinggal, seperti overstay atau melebihi batas waktu yang diizinkan untuk tinggal.
Pelanggaran lain yang banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin untuk kegiatan yang tidak sesuai ketentuan. Contohnya, ada warga negara asing yang mengantong izin berwisata, tetapi ternyata bekerja di Indonesia.
”Untuk mengawasi aktivitas warga negara asing di Jatim, Imigrasi telah bekerja sama dengan instansi terkait lain, seperti pemerintah daerah dan masyarakat,” kata Ika.
YW disuruh oleh seseorang yang mengirimnya dari China ke Indonesia untuk mengikuti tes bahasa Inggris.
Penyelidikan
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim masih menyelidiki perusakan fasilitas sarana pengungsian di Puspa Agro, Sidoarjo. Perusakan diduga dilakukan pengungsi internasional yang bermukim di sana pada Jumat (8/12/2023) malam.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Herdaus mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk mengungkap pelaku perusakan dan motifnya. Di lokasi tersebut terdapat ratusan pengungsi, misalnya warga Afghanistan dan Rohingya.
”Kami sedang berkomunikasi dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kasus perusakan sarana dan prasarana di tempat penampungan pengungsi Puspa Agro yang diduga dilakukan pengungsi,” ujar Herdaus.
Herdaus mengatakan, sebelum perusakan terjadi, di tempat pengungsian itu terjadi pemadaman listrik oleh PLN sejak Jumat siang. Pemadaman diduga dipicu kebakaran gudang perusahaan yang berlokasi di dekat Pasar Puspa Agro.
”Pada Jumat siang, para pengungsi melakukan protes kepada pengelola apartemen Puspa Agro karena dengan adanya listrik padam dianggap mengganggu aktivitas para pengungsi. Pihak pengelola kemudian mengupayakan pemulihan secara cepat dan tepat dengan menyewa genset,” kata Herdaus.
Pada Jumat sore, genset telah tiba di lokasi penampungan pengungsi Puspa Agro. Petugas langsung menindaklanjuti dengan memasang mesin tersebut untuk menyuplai kebutuhan listrik di penampungan.
”Selang satu jam setelah genset aktif, ternyata kami menerima informasi dari PLN bahwa aliran listrik telah menyala dan bisa digunakan. Pemasangan dan penginstalasian genset dihentikan dan proses penyambungan kembali menggunakan aliran listrik PLN,” tutur Herdaus.
Akan tetapi, tiba-tiba sekitar pukul 19.15 terdapat beberapa pengungsi yang merusak sarana dan prasarana di Puspa Agro. Jumlah pengungsi yang merusak fasilitas tersebut diperkirakan 30 orang. Mereka melempari kaca di tempat penampungan Puspa Agro sehingga banyak kaca pecah.
”Kejadian tersebut berlangsung sekitar 15 menit. Para perusak berhenti beraksi setelah aliran listrik di penampungan kembali normal. Para pengungsi yang melakukan perusakan lari bersembunyi,” ucap Herdaus.
Herdaus sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurut dia, perusakan itu akan menjadi bahan evaluasi dalam pertemuan dengan para pemangku kepentingan lainnya, termasuk International Organization for Migration (Organisasi Internasional untuk Migrasi).