logo Kompas.id
NusantaraJadi Joki Tes Bahasa Inggris...
Iklan

Jadi Joki Tes Bahasa Inggris di Surabaya, Warga China Dihukum 6 Bulan Penjara

Warga China yang menjadi joki tes bahasa Inggris di Surabaya dihukum penjara 6 bulan. Setelah menjalani hukuman, pelaku akan dideportasi.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengumumkan peekembangan proses hukum terhadap warga negara asing yang menjadi joki dalam tes bahasa Inggris, Senin (11/12/2023), di Sidoarjo, Jawa Timur.
RUNIK SRI ASTUTI

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengumumkan peekembangan proses hukum terhadap warga negara asing yang menjadi joki dalam tes bahasa Inggris, Senin (11/12/2023), di Sidoarjo, Jawa Timur.

SIDOARJO, KOMPAS — Seorang warga negara China yang menjadi joki tes bahasa Inggris di Surabaya, Jawa Timur, dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta. Setelah menjalani hukuman, pelaku akan dideportasi ke negara asal dan ditangkal masuk ke Indonesia.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Novrian Jaya, mengatakan, pelaku joki bahasa Inggris itu berinisial YW alias WYL (36). Dia diproses hukum sejak Juli 2023 setelah dilaporkan oleh masyarakat menjadi joki tes bahasa Inggris di sebuah lembaga sertifikasi bahasa di Surabaya.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000