Diduga Jaringan Internasional, Warga China Joki Tes Bahasa Inggris Ditangkap di Surabaya
Imigrasi Surabaya menangkap dan memeriksa seorang warga negara China yang terlibat perjokian tes kemampuan berbahasa Inggris di Surabaya. Perempuan bernama YW (28) itu diduga merupakan anggota sindikat internasional.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·2 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Pelaku praktik perjokian tes kemampuan bahasa Inggris tertangkap di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/7/2023). Pelakunya, YW (23), warga negara China, diduga bagian dari sindikat internasional.
Penangkapan dilakukan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Rabu (5/7/2023). Pelaku dicokok saat mencoba mengikuti tes kemampuan berbahasa Inggris dengan standar International English Language Testing System (IELTS) di lembaga pendidikan bahasa di Surabaya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Chicco A Muttaqin mengatakan, kasus bermula dari laporan pengelola lembaga pendidikan bahasa yang curiga dengan identitas YW. Setelah diperiksa, pelaku menggunakan indentitas palsu.
Penyelidikan dilanjutkan di tempat tinggal YW. Hasilnya, ditemukan lagi tiga paspor. Dua di antaranya asli dan satu lagi palsu.
Paspor palsu menggunakan foto YW, tetapi nama dan identitas berbeda. Saat dicek, petugas tidak menemukan identitas perlintasan orang atas nama tersebut. Sementara dari paspor asli, satu milik YW dan satu lainnya milik orang lain.
Berdasarkan pemeriksaan, YW masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya menggunakan paspornya sendiri. Visa yang dimiliki adalah travel atau perjalanan wisata.
Sesampainya di Surabaya, dia mengikuti ujian bahasa Inggris menggunakan metode IELTS di sebuah kampus yang menyelenggarakan pendidikan bahasa. YW menyebut disuruh seseorang yang berada di China. Dia mengaku tidak mengenal orang tersebut.
YW mengatakan sudah beberapa kali melakukan praktik serupa. Sebelum di Surabaya, dia melakukannya di Jakarta dan Thailand. Dia dijanjikan imbalan 15.000 Yuan atau sekitar Rp 30 juta.
”Dia disangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” kata Chicco.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim Imam Jauhari mengapresiasi penangkapan joki bahasa asing ini. Menurut dia, pengawasan terhadap warga negara asing harus terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan masyarakat Indonesia.
Ke depan, dia mengajak seluruh institusi, termasuk masyarakat, berpartisipasi meminimalkan pelanggaran. Dia mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan suatu hal yang mencurigakan.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim mendeportasi warga negara Singapura, MB (66), dosen di sebuah kampus di Tulungagung. Dia ternyata telah tinggal dan bekerja ilegal selama puluhan tahun.