Penyelundupan Senjata Api dari Maluku ke Papua Digagalkan, Satu Pelaku Buron
Upaya penyelundupan senjata api ilegal dan amunisi dari Maluku ke Papua berhasil digagalkan. Polisi masih mengejar seorang pelaku.
Oleh
RAYNARD KRISTIAN BONANIO PARDEDE
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api rakitan ilegal dan amunisi dari Maluku ke Papua. Senjata tersebut diduga akan dijual kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua dengan harga sekitar Rp 100 juta per pucuk. Saat ini, polisi tengah memburu seorang tersangka yang masih buron.
Kepala Kepolisian Sektor Kantor Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Maluku, Inspektur Satu Julkisno Kaisupy menjelaskan, kepolisian menangkap dua tersangka terkait kasus ini, yakni Jerry Loupatty alias Jeri serta Fredi Latupeirisa alias Edi. Dua tersangka itu memiliki hubungan saudara dan berasal dari kampung yang sama.
Sementara itu, satu tersangka masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun barang bukti yang disita kepolisian adalah tiga senjata api rakitan dan puluhan butir amunisi.
Saat ini, berkas perkara kasus itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ambon. ”Kalau (berkas perkara) dinyatakan lengkap, kami akan langsung serahkan dua tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Satu orang masih DPO, identitas dirahasiakan agar tidak mengganggu penyelidikan,” ucap Julkisno di Ambon, Kamis (30/11/2023),
Pengungkapan kasus ini berawal dari razia gabungan Polsek Kantor Pelabuhan Yos Sudarso bersama personel TNI di Pelabuhan Yos Sudarso, Senin (13/11/2023) dini hari. Petugas yang berjaga saat itu mencurigai barang bawaan milik tersangka Jerry yang hendak berangkat dengan Kapal Motor Sirimau menuju Nabire, Papua Tengah.
Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga senjata api rakitan laras panjang dalam barang bawaan Jerry. Senjata api tersebut terdiri dari dua senjata api dengan popor lipat berbahan besi tanpa magasin dan satu senjata api dengan popor berbahan kayu.
Petugas juga menyita 58 peluru tajam SS1 buatan Pindad dengan kaliber 5.56 milimeter. Senjata api dan amunisi dimasukkan ke dalam tas ransel dan kardus minyak goreng.
”Tersangka menyebut senjata api akan dijual kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) dengan harga Rp 100 juta per pucuk. Adapun amunisi dijual seharga Rp 100.000 per butir. Barang-barang tersebut akan dijual kepada anggota OPM dengan nama samaran Manis,” ujar Julkisno.
Dari hasil interogasi lanjutan, kepolisian kemudian menangkap tersangka kedua, yakni Fredi Latupeirisa, di sebuah desa di Maluku Tengah. Fredi diduga menjadi orang yang memasok senjata kepada Jerry.
Awalnya, Jerry menyebut senjata api rakitan ilegal itu dibeli dari adik perempuan dan adik iparnya. Namun, dari hasil interogasi ulang, dia mengaku membeli senjata api dari Fredi dengan harga Rp 12 juta untuk senjata api popor besi, Rp 3,5 juta untuk senjata api popor kayu, dan Rp 50.000 per butir peluru.
Kepala Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau Lease Komisaris Besar Driyano Ibrahim menjelaskan, kedua tersangka terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Ancaman tersebut didasarkan pada Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka menyebut senjata api akan dijual kepada kelompok kriminal bersenjata atau Organisasi Papua Merdeka dengan harga Rp 100 juta per pucuk.
Driyano menambahkan, kepolisian masih menyelidiki apakah kasus ini terkait dengan kelompok teror tertentu. Selain itu, polisi juga masih mengejar satu orang di DPO yang diduga menjadi pemasok senjata kepada Fredi.
”Senjata ini dibeli di sebuah desa di Maluku Tengah dan akan dibawa lewat laut ke Papua, namun berhasil kami gagalkan. Kami masih selidiki lagi apakah ada orang lain yang terlibat, dan apakah masih ada senjata api rakitan ilegal lain yang masih disimpan,” katanya.