Polisi di Banyumas Dituntut 7 Tahun Terkait Penganiayaan Tahanan hingga Tewas
Empat anggota Polresta Banyumas menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Satu orang dituntut 7 tahun penjara dan tiga lainnya dituntut 6 tahun penjara.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Empat anggota Polres Kota Banyumas dituntut 6 dan 7 tahun penjara terkait kasus penganiayaan tahanan hingga tewas. Penganiayaan juga dilakukan oleh sesama tahanan.
Seorang polisi berinisial AAN (34) dituntut penjara 7 tahun. Sementara tiga rekannya, AAW (39), ALA (25), dan IMA (36), dituntut 6 tahun penjara. Semuanya diduga terlibat kasus penganiayaan pada 18 Mei 2023 yang berujung tewasnya tahanan bernama Oki Kristodiawan (27) pada 2 Juni 2023.
Pada Selasa (28/11/2023), mereka dihadirkan dalam sidang di Ruang Purwoto S Gandasubrata di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Veronica Sekar Widuri yang didampingi Kopsah dan Yunianto Agung Nurcahyo.
Jaksa penuntut umum Pranoto mengatakan, AAN bersama rekan-rekannya berusaha menekan Oki agar mengaku menjadi pelaku pencurian sepeda motor. Saat itu, Oki menerima sejumlah pukulan. Tidak hanya sampai di situ, Oki lalu juga dimasukkan ke dalam kamar 01 sel tahanan Polresta Bayumas sudah dalam kondisi lemas.
Di sana, kekerasan terjadi lagi. Pranoto mengatakan, AAN menghasut tahanan yang ada untuk menghajar Oki.
Pada dakwaan yang dikutip dari https://sipp.pn-purwokerto.go.id/index.php/detil_perkara, Oki disebut meninggal setelah 15 hari dirawat di rumah sakit. Dari hasil visum ditemukan luka tertutup pada bagian pelipis kiri, dada, perut, lengan, paha, juga ditemukan pendarahan di bawah selaput laba-laba pembungkus otak.
Atas tuntutan itu, Arif Budi Cahyono, penasihat hukum para terdakwa, meminta waktu satu pekan. Dia hendak menyiapkan pembelaan atau pleidoi.
Veronica mengatakan, para terdakwa diberi waktu dan hak untuk mengajukan pembelaannya. ”Silakan di waktu ini, siapkan yang terbaik buat diri kalian sendiri. Tidak usah mikirin insitusi. Enggak usah mikirin yang lain. Anda yang berhadapan dengan hukum,” kata Veronica.