logo Kompas.id
NusantaraPolisi di Banyumas Dituntut 7 ...
Iklan

Polisi di Banyumas Dituntut 7 Tahun Terkait Penganiayaan Tahanan hingga Tewas

Empat anggota Polresta Banyumas menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Satu orang dituntut 7 tahun penjara dan tiga lainnya dituntut 6 tahun penjara.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
· 2 menit baca
Keluarga almarhum Oki, tahanan yang tewas dengan luka tidak wajar, memberikan keterangan pers kepada wartawan di Purwosari, Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (15/6/2023).
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Keluarga almarhum Oki, tahanan yang tewas dengan luka tidak wajar, memberikan keterangan pers kepada wartawan di Purwosari, Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (15/6/2023).

PURWOKERTO, KOMPAS — Empat anggota Polres Kota Banyumas dituntut 6 dan 7 tahun penjara terkait kasus penganiayaan tahanan hingga tewas. Penganiayaan juga dilakukan oleh sesama tahanan.

Seorang polisi berinisial AAN (34) dituntut penjara 7 tahun. Sementara tiga rekannya, AAW (39), ALA (25), dan IMA (36), dituntut 6 tahun penjara. Semuanya diduga terlibat kasus penganiayaan pada 18 Mei 2023 yang berujung tewasnya tahanan bernama Oki Kristodiawan (27) pada 2 Juni 2023.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000