10 Tahanan Polresta Banyumas Jadi Tersangka Penganiayaan di Sel
Sepuluh tahanan Polresta Banyumas ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya sesama tahanan. Korban penganiayaan itu akhirnya meninggal setelah dirawat di rumah sakit.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Sebanyak 10 tahanan Polresta Banyumas, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya sesama tahanan. Korban penganiayaan itu, Oki Kristodiawan (26), akhirnya meninggal setelah dirawat sekitar dua minggu di rumah sakit. Para tersangka mengaku kesal karena Oki yang baru saja dimasukkan ke dalam sel diam saja saat ditanya.
Oki, yang merupakan tersangka pencurian sepeda motor, ditangkap Polresta Banyumas pada 17 Mei 2023 dengan kondisi sehat. Namun, pada 2 Juni 2023, dia dipulangkan dalam kondisi meninggal dengan sejumlah luka tidak wajar di tubuhnya.
”Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan 10 tersangka penganiayaan terhadap tahanan lainnya dengan korban atas nama Oki,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Agus Supriadi, Rabu (7/6/2023), di Purwokerto, Banyumas.
Agus menyampaikan, para tersangka itu terdiri dari tahanan kasus narkoba, pencurian, dan pencurian dengan pemberatan. Mereka berinisial DI (23), GW (25), AD (33), SL (23), YT (38), DA (28), LW (24), ZA (19), YA (20), dan IW (27). Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Agus memaparkan, penganiayaan itu terjadi pada 18 Mei 2023. Pada hari itu pukul 17.55, Oki dimasukkan ke dalam sel oleh petugas. Setelah itu, petugas jaga kembali ke meja piket penjagaan. Tak lama kemudian, petugas mendengar suara keributan di sel. Setelah itu, pada pukul 18.20, korban ditemukan dalam kondisi tidak berdaya dan langsung dibawa ke rumah sakit.
”Pemicu penganiayaan itu saat Oki dimasukkan ke dalam sel, ada tiga pelaku yang bertanya kepada korban, tetapi korban tidak merespons. Dari situ menimbulkan kekesalan dan terjadi kekerasan secara beruntun,” papar Agus.
Penganiayaan tersebut terjadi di dalam sel berukuran 6 meter x 5 meter yang dihuni 12 orang, termasuk Oki. Menurut Agus, dari pengecekan rekaman kamera pemantau (CCTV), ada dua pelaku yang menyeret korban ke dalam kamar mandi. Di sana, korban dipukul empat hingga lima tersangka, lalu disiram air.
Setelah itu, korban dibawa kembali ke ruang tengah sel. ”Setiap tersangka melakukan pemukulan empat sampai lima kali. Ada yang menyebabkan luka di kepala, badan, kaki, dan tangan,” ungkap Agus.
Menurut Agus, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka menganiaya Oki tanpa menggunakan senjata. Namun, saat ditanya terkait kondisi luka di tubuh Oki yang dinilai tidak wajar, Agus menyebut akan dilakukan otopsi untuk mencari tahu timbulnya luka tersebut.
Agus menambahkan, polisi telah memeriksa tujuh saksi terkait peristiwa tersebut. Selain itu, Polresta Banyumas juga memeriksa empat anggotanya yang bertugas menjaga para tahanan di dalam sel.
Setiap tersangka melakukan pemukulan empat sampai lima kali. Ada yang menyebabkan luka di kepala, badan, kaki, dan tangan.
Jakam (51), ayah Oki, berharap para pelaku yang menganiaya anaknya dihukum setimpal. Apalagi, saat ditangkap oleh polisi, Oki dalam kondisi sehat.
”Saya minta itu yang menganiaya anak saya sampai meninggal harus dihukum. Saya tidak terima. Dia anak sehat, tidak punya penyakit,” tutur Jakam.