logo Kompas.id
NusantaraPembatasan Usia Petugas untuk ...
Iklan

Pembatasan Usia Petugas untuk Antisipasi Korban Jiwa

KPU Sumsel lebih selektif dalam merekrut petugas lapangan selama Pemilu 2024. Salah satunya membatasi usia petugas yang direkrut untuk menimimalisasi risiko petugas kelelahan, sakit hingga meninggal.

Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
· 3 menit baca
Deklarasi Damai dalam Rangka Pemilu 2024 di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/11/2023).
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH

Deklarasi Damai dalam Rangka Pemilu 2024 di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/11/2023).

PALEMBANG, KOMPAS — Untuk Pemilihan Umum serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan lebih selektif dalam merekrut petugas di lapangan. Salah satunya dengan membatasi usia petugas untuk meminimalisir risiko.

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya seusai Deklarasi Damai dalam Rangka Pemilu 2024, di Palembang, Sumsel, Senin (27/11/2023), mengatakan, dengan tahapan Pemilu 2024 yang panjang, pihaknya mengubah persyaratan dalam perekrutan anggota di lapangan. Untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS, usianya 17-55 tahun.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000