1.447 Alat Peraga Diturunkan karena Ganggu Keindahan Magelang
Sebanyak 1.447 alat peraga yang terpasang di jalan diturunkan karena mengganggu keindahan Magelang dan mengandung unsur kampanye politik. Pelanggaran terbanyak ditemukan di wilayah Muntilan, Jawa Tengah.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, telah menertibkan 1.447 alat peraga yang terpasang menyebar di 21 kecamatan. Kendati demikian, masih banyak juga alat peraga yang dibiarkan karena dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran konten dan aturan tentang pemasangan reklame.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh mengatakan, banyak alat peraga, termasuk baliho-baliho besar, yang berada di tepi jalan raya, termasuk di jalur utama Magelang-Yogyakarta, tetap dibiarkan. Alat peraga tersebut tidak memuat unsur kampanye yang berisi ajakan untuk memilih atau mencoblos nomor atau calon tertentu.
”Banyak alat peraga, berukuran besar sekalipun, tidak bisa kami tertibkan karena terlihat tidak mengandung unsur kampanye. Biasanya alat peraga yang terpasang itu hanya berisi gambar atau foto figur calon (caleg ataupun capres-cawapres), tanpa disertai kalimat ajakan tertentu,” ujarnya, Senin (27/11/2023).
Jumlah alat peraga yang telah ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Magelang bulan ini terdata sebanyak 1.447 alat peraga. Sebanyak 1.239 alat peraga terpaksa diturunkan karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan, Keindahan, Kesehatan (K3) Lingkungan di Kabupaten Magelang serta Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Selain itu, 239 alat peraga diturunkan karena memuat unsur kampanye, seperti ajakan untuk memilih atau mencoblos nomor tertentu. Pelanggaran alat peraga terbanyak terdapat di Kecamatan Muntilan. Sebanyak 180 alat peraga diturunkan. Berikutnya, di Kecamatan Kaliangkrik dan Candimulyo, alat peraga yang ditertibkan sebanyak 125 unit dan 110 unit.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Magelang Masrur Nasihin mengatakan, penertiban alat peraga mengacu pada Perda No 10/2006 dan Peraturan Bupati No 22/2014. Penertiban menyasar alat peraga yang dipaku di pohon ataupun diikat di tiang listrik atau tiang telepon.
Pemasangan alat peraga, terutama di pohon, menurut dia, harus dicermati karena sebagian di antaranya tidak sekadar ditempelkan dengan alat perekat. ”Banyak gambar caleg dipasang dengan beralas papan tebal dan memiliki kaki atau tiang di bawahnya. Namun, setelah dicermati lagi, papan gambar itu ditempelkan dengan cara tetap dipaku ke pohon. Jumlah kaki papan yang hanya satu kaki cenderung kamuflase saja,” ujarnya.
Sama seperti diungkapkan Bawaslu, Masrur menyebut tidak bisa serta-merta menertibkan semua alat peraga yang ada di jalan. Alat peraga yang masih dibiarkan oleh satpol PP antara lain papan dengan gambar caleg atau capres-cawapres yang dipasang dengan tiang-tiang kayu di sepanjang jalan.
Banyak gambar caleg dipasang dengan beralas papan tebal dan memiliki kaki atau tiang di bawahnya. Namun, setelah dicermati lagi, papan gambar itu ditempelkan dengan cara tetap dipaku ke pohon.
”Papan dengan gambar calon yang berdiri dengan tiang kayu itu seolah-olah menjadi baliho dalam ukuran mini. Namun, bagaimanapun, alat peraga semacam itu tidak bisa dinyatakan melanggar aturan tentang pemasangan reklame,” ujarnya.
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Magelang menurunkan banyak alat peraga berupa gambar dan poster yang sudah rusak, tetapi dibiarkan berada di tepi jalan.