Pencurian di Pantura Cirebon Kian Sadis, Pelaku Tak Segan Lukai Korban
Aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah pantura Cirebon, Jawa Barat, semakin sadis. Pelaku tak segan melukai korban agar bisa menguasai barang milik korban.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS – Aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah pantai utara atau pantura Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, semakin sadis. Pelaku tidak hanya mengancam, tetapi juga tak segan melukai korban. Polisi berjanji menindak para pelaku untuk mengamankan jalur pantura Cirebon, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jumat (24/11/2022), polisi mengungkap sembilan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemberatan di wilayah Cirebon dalam satu bulan terakhir. Dari kasus itu, polisi telah menangkap 14 tersangka dan menyita 8 sepeda motor.
”Salah satu pelaku cukup sadis. Kejadiannya di Jalan By Pass Arjawinangun. Pelaku melakukan aksinya dengan memberhentikan korban dan membacoknya. Setelah korban terluka, pelaku mengambil sepeda motor berikut barang korban,” tutur Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Arif Budiman.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/10/2023) pukul 02.30 di jalur pantura Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, Cirebon. Saat itu, Riyanto (29), warga Kecamatan Gempol, Cirebon, sedang berkendara di jalan. Namun, saat sampai di lokasi kejadian, empat tersangka berinisial RF, RMS, PT, dan AR yang juga naik sepeda motor memepet korban.
Setelah itu, tersangka langsung membacok korban sehingga bagian punggung sebelah kiri Riyanto terluka. Pelipisnya juga lecet. Pelaku pun merampas sepeda motor dan telepon seluler korban. Selanjutnya, mereka menjual barang-barang itu ke penadah berinisial AM dan GNA, seorang residivis kasus serupa.
Hingga kini, polisi telah meringkus dan menahan tiga tersangka, yakni RF, GNA, dan AM. Adapun RMS, PT, dan AR masih dalam pengejaran. ”Salah satu pelaku kami tindak tegas (tembakan di kaki) karena saat akan ditangkap, yang bersangkutan melawan dan membahayakan petugas,” ungkap Arif.
Dari pengakuan tersangka, mereka sudah dua kali beraksi, yakni di wilayah Arjawinangun dan Plumbon, Cirebon. Namun, polisi tidak menampik kemungkinan adanya tempat dan korban lain. ”Besar kemungkinan (kasusnya) akan berkembang ke lokasi lain. Apalagi, modusnya ganti-ganti pasangan (curas),” ucapnya.
Polisi juga mengungkap adanya kelompok curas lain yang beraksi di sekitar jalur pantura Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, pada Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 02.00. Saat itu, Irfan (14) dan Ranto (11) sedang duduk di pos. Lalu, mereka diberhentikan oleh sejumlah pelaku.
Para pelaku itu adalah AH (23), MA (22), serta seorang remaja berusia 16 tahun. Ketiganya mengendarai satu sepeda motor sambil membawa celurit. Para tersangka kemudian mengancam akan membacok korban jika tidak menyerahkan dua telepon selulernya. Korban menyerahkan ponsel itu, lalu kabur.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut. Polisi pun menyelidikinya dan akhirnya menangkap ketiga tersangka. Polisi masih mendalami berapa kali komplotan itu beraksi. Namun, Arif berjanji akan memberantas pelaku curas di sekitar jalur pantura yang kerap ramai pengendara.
Pelaku melakukan aksinya dengan memberhentikan korban dan membacoknya.
Apalagi, jalur itu diprediksi dipadati pengendara saat libur Natal dan Tahun Baru 2024. ”Kami sudah menggelar rayonisasi. Jadi, tidak hanya polres yang bergerak, tetapi juga polsek di sekitar jalur pantura. Pola (patroli) ini dilakukan random (acak) dengan melihat potensi kriminalitas,” tutur Arif.
Polisi juga berkoordinasi dengan dinas perhubungan setempat untuk memastikan lampu penerangan jalan umum (PJU) berfungsi optimal. Selama ini, sejumlah titik PJU di jalur pantura mati. Padahal, kondisi ini dapat memicu kerawanan kriminalitas, termasuk kasus pencurian dengan kekerasan dan pemberatan.
Kepala Satreskrim Polresta Cirebon Komisaris Anton menyebutkan, pelaku curas selama ini memilih lokasi aksinya secara acak di jalur pantura dan sekitarnya. Daerah yang rawan curas itu antara lain Arjawinangun dan Gebang. ”Yang pasti, mereka selalu beraksi saat dini hari sampai subuh,” ungkapnya.
Akibat ulah mereka, para pelaku curas terancam pidana penjara maksimal 9 tahun karena diduga kuat melanggar Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kasus curas selama ini cukup mendominasi di Cirebon. Tahun lalu, tercatat 29 kasus curas, sedangkan tahun 2021 terdapat 33 kasus.