”Setan-setan” Pelintasan Kematian
Mitigasi perlu terus diutamakan untuk menekan pelintasan menjadi area bagi manusia kehilangan nyawa akibat kecelakaan fatal.
Bangkai minibus Isuzu Elf yang tertabrak KA Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi-Surabaya di pelintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Senin (20/11/2023).
Dalam sudut pandang keagamaan dan keyakinan, setan merupakan potensi negatif manusia, bisa menggoda dan merasuki para insan untuk kejahatan dan kemaksiatan. Kecelakaan fatal minibus dan kereta api yang menewaskan 11 orang di Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023) malam, mengindikasikan keberadaan ”setan-setan” pencabut nyawa.
Hantu pelintasan kematian bukanlah dedemit, memedi, ataupun lelembut. Momok seram itu ialah potensi dan kekuatan negatif manusia yang mewujud dan menjadi indikator kecelakaan fatal di pelintasan dalam wilayah Dusun Prayuwana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Di lokasi itu, Minggu pukul 19.50, saat pelintasan sepi, sedang tak dijaga, dan gelap gulita, minibus Isuzu ELF tertabrak KA Probowangi. Kendaraan itu bertuliskan Tanggul Jaya, berpelat nomor N 7646 T, berpenumpang 15 orang mayoritas alumnus SMA Indah Mardi Surabaya, dan warga ibu kota Jatim itu.
Horor berdarah itu terjadi dalam perjalanan pulang seusai reuni di Banyuwangi. Sekolah mereka pernah berdiri di Dukuh Kupang, Surabaya. Empat orang selamat, tetapi dalam kondisi luka berat, termasuk sopir Bayu Trinanto (58) yang masih dirawat di RS Bhayangkara, Lumajang.
Baca Juga: Pelintasan Mati dan Reuni Akhir Alumni SMA Indah Mardi
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Komisaris Besar Komarudin menyatakan, kecelakaan fatal itu berawal dari kendaraan yang menerobos pelintasan pada malam hari. Suasana gelap, sedangkan lampu atau alat pemberi insyarat lalu lintas (APILL) di pelintasan tidak menyala. Rambu silang dan rambu persegi panjang yang kusam, bercat putih, bertulisan merah Hati-hati jika Lampu Padam sulit terbaca. Pelintasan tidak berpalang dan sedang tidak dijaga.
Ketika kendaraan menerobos pelintasan, sopir mungkin tidak menyadari KA Probowangi dari timur ke barat mendekat. Menurut keterangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember, masinis telah membunyikan klakson. Namun, tabrakan tak terhindari.
Kendaraan terseret hampir 50 meter dan rusak parah sehingga mengakibatkan kematian 11 penumpangnya. Kerusakan juga dialami KA Probowangi, tetapi tidak signifikan. Kedatangan di stasiun terlambat sekitar 30 menit.
”Dari pemeriksaan saksi-saksi, sopir tak paham situasi atau kondisi lalu lintas di pelintasan itu,” kata Komarudin. Tak paham karena sopir memilih jalur alternatif untuk kepulangan menuju Surabaya dengan memakai aplikasi Google Maps pada telepon seluler. Selain itu, pelintasan tiada atau minim cahaya, sementara APILL padam.
Baca Juga: Murahnya Nyawa Manusia di Pelintasan Kereta
Catatan
Di sisi lain, kecelakaan fatal di pelintasan bukan kasus baru, melainkan terus berulang. Malapetaka ini juga terjadi di mancanegara, bahkan yang amat maju dalam perkeretaapian, misalnya Jepang, Amerika, dan Eropa. Nyawa begitu murah dan mudah tercerabut di pelintasan seolah-olah petak ini ditunggui setan-setan yang haus darah dan tumbal.
Menurut data yang dikumpulkan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, di AS kurun 2021 ada lebih dari 1.600 kecelakaan kendaraan dengan kereta barang dan komuter. Mitigasi dengan penghalang, rambu silang, APILL kedip dan suara, dan penjaga.
Baca Juga: Bahaya di Balik Pelintasan Kereta Api Sebidang
Di Jepang, selama 2019, ada 211 kecelakaan pelintasan atau 34 persen dari 615 kecelakaan. Dari 211 insiden itu, 52 di antaranya fatal sehingga merenggut 55 nyawa. Di Jepang, mitigasi dengan penghalang manual dan otomatis, alarm dan tanda tetap, dan penjaga.
Di Eropa, kecelakaan di pelintasan menyumbang 29 persen dari kenaasan. Hampir 300 orang meninggal setiap tahun akibat kecelakaan fatal di pelintasan sebidang. Di sini, kecelakaan dialami kendaraan 45 persen, pejalan 22 persen, dan kendaraan berat 20 persen. Pengurangan risiko dengan rambu STOP, rambu silang, penghalang, sistem peringatan atau lampu kedip dan suara, obstacle detection, LCC (layout command control), GTCD, dan aplikasi WAZE untuk evaluasi.
Baca Juga: Menangkal Petaka di Pelintasan Kereta
Di Indonesia, mengutip data PT KAI, kurun Januari 2018-Juli 2023 ada 1.839 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang. Mayoritas atau 86 persen kecelakaan terjadi di pelintasan tidak dijaga. Sebanyak 450 orang tewas dan 828 orang luka. Kecelakaan melibatkan 727 kendaraan roda empat atau lebih dan 1.055 kendaraan roda dua atau tiga. Di Indonesia tercatat hampir 1.600 pelintasan dijaga dan 2.100 pelintasan tidak dijaga.
Bagaimana dengan Jatim? Jatim merupakan wilayah kerja Daop 7 Madiun, Daop 8 Surabaya, dan Daop 9 Jember. Di provinsi berpopulasi 40 juta jiwa ini, tercatat 1.290 pelintasan, menurut pendataan Pemprov Jatim. Sebanyak 1.140 pelintasan sebidang dan 150 pelintasan tak sebidang.
Sebanyak 72 pelintasan dijaga oleh pemerintah daerah, 127 pelintasan dijaga sukarelawan atau swadaya warga, 280 pelintasan dijaga oleh PT KAI, dan 470 pelintasan tak dijaga. Data ini berbeda dengan versi Polda Jatim, terutama tentang 730 pelintasan tak dijaga.
Di Indonesia, mengutip data PT KAI, kurun Januari 2018-Juli 2023 ada 1.839 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang. Mayoritas atau 86 persen kecelakaan terjadi di pelintasan tidak dijaga.
Di Daop 9 Jember, pelintasan tak terjaga, tak berpalang pintu, rata-rata disebabkan ada warga membuat jalan untuk melintas menuju ladang atau tanah. Tercatat ada 346 pelintasan. Sebanyak 101 pelintasan dijaga oleh petugas PT KAI, pemerintah daerah, swasta, atau swadaya masyarakat. Yang 245 pelintasan atau mayoritas tak terjaga.
Baca Juga: Mengupayakan Keselamatan pada Pelintasan Kereta Api Sebidang
Indikasi
Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, faktor-faktor pemicu kecelakaan di pelintasan ialah waktu, konstruksi jalan, kondisi cahaya saat kenaasan, cuaca, jumlah lajur jalan, permukaan jalan dan rel, jenis kendaraan, usia, jender, median, lebar, dan geometrik jalan, jumlah sepur, dan keberadaan palang pintu.
Mitigasi kecelakaan di pelintasan menjadi ikhtiar tanpa henti. Misalnya, penutupan atau menjadikan pelintasan tak sebidang. Namun, ini berdampak pada aksesibilitas sosial terganggu, ketidaksetujuan masyarakat, memperparah kemacetan lalu lintas di lokasi lainnya, serta perubahan sosial dan ekonomi.
Pembangunan jalan layang atau terowongan untuk menghindari pelintasan terkendala biaya besar, proses pembebasan lahan, waktu pembangunan, dan kemacetan selama kontruksi.
Baca Juga: Penutupan Pelintasan Sebidang Tekan Kecelakaan Kereta Api di Jateng
Di sisi lain, kereta-kereta yang beroperasi kian cepat. Sebelumnya, laju KA maksimal 90 kilometer per jam. Saat ini, kecepatannya sudah 120 km per jam. Dalam tahun-tahun terdekat, laju bisa tembus 160 km per jam.
Perjalanan singkat sehingga pengguna senang karena lebih cepat mencapai tujuan. Namun, peningkatan kecepatan berkonsekuensi terhadap peningkatan fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Untuk itu, penanganan pelintasan menjadi hal yang amat krusial dan penting.
Kecelakaan juga harus dibedah dan ditelisik. Harus diwujudkan penegakan hukum terhadap masyarakat dalam keselamatan berkendara. Dorong terus kebijakan tiada santunan bagi korban penyebab kecelakaan yang terbukti melanggar aturan lalu lintas di pelintasan.
Misalnya, melawan arus, berkendara tanpa surat izin, kendaraan yang telah dimodifikasi dan melanggar, nekat menerobos pelintasan meski sudah ada penutupan dan sinyal peringatan berbunyi, dan berkendara tak wajar atau dalam ketidaksadaran.
Baca Juga: Mitigasi Kecelakaan di Sekitar Perlintasan Sebidang Tanpa Penjagaan Harus Terus Dilakukan
Pelaksana Harian Manajer Humas Daop 9 Jember Anwar Yuli Prasetyo mengatakan, KAI terus berkoordinasi untuk peningkatan keselamatan perjalanan di pelintasan. ”Kami menginginkan penutupan pelintasan sebidang, tetapi Dinas Perhubungan Lumajang berkeberatan karena akses jalan untuk aktivitas warga. Akhirnya, disepakati, untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, akan ada penyempitan akses jalan dari awalnya sekitar 3 meter jadi 2 meter dan dibuat zig-zag,” katanya.
Dengan dibuat zig-zag, pelintasan di jalan desa tetap bisa dilalui oleh mobil. Namun, dengan kecepatan terbatas atau lamban. Pengemudi amat diharapkan mengurangi laju, waspada dengan menengok kanan dan kiri sebelum melintas. Tujuannya, menghindari potensi kecelakaan.
Kebijakan serupa bisa ditempuh di semua pelintasan dalam wilayah kerja Daop 9 Jember mulai dari Pasuruan hingga Banyuwangi. PT KAI sering memberi sosialisasi bahaya membuat jalan menembus rel. ”Warga membuat jalan sendiri itu berbahaya. Kami sudah sering menyosialisasikan hal itu, bahkan menormalisasi jalur. Banyak jalur perlintasan liar, sebagian sudah kami tutup dan sosialisasi akan bahayanya,” tutur Anwar.
Yang terang, kita sendirilah yang bisa mengusir ”setan-setan” pelintasan kematian, dengan program, koordinasi, dan kerja sama menyeluruh. Ayolah melawan ketika ”setan-setan” itu memaksa kita menyerahkan nyawa secara murah dan mudah di pelintasan kematian.