Kasus warga yang mengalami kecelakaan akibat tertabrak kereta terbilang banyak di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Apa pun motifnya, penyedia fasilitas jalur kereta harus lebih meningkatkan keamanan di pelintasan kereta.
Oleh
ERIKA KURNIA
·5 menit baca
Kasus warga yang mengalami kecelakaan akibat tertabrak kereta terbilang banyak di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Apa pun motifnya, penyedia fasilitas jalur kereta harus lebih meningkatkan keamanan di pelintasan kereta.
Sebanyak 20 kasus dugaan kecelakaan warga akibat tabrakan kereta di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi dilaporkan ke polisi sejak awal 2023. Dari data yang dihimpun Kompas, hampir seluruh korban meninggal. Beberapa diduga tertabrak di jalur pelintasan untuk kendaraan atau orang yang tidak resmi.
Belum lama ini, kecelakaan terkait juga menimpa Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Buddy Alfrits Towoliu. Ia terlindas keretaTegal Bahari jurusan Pasar Senen-Tegal, yang baru bertolak sekitar 500 meter dari sisi timur Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (29/4/2023) pukul 09.31.
Hasil penyelidikan sementara, polisi itu diketahui berjalan kaki ke lokasi jenazahnya ditemukan seorang diri dari sisi selatan Stasiun Jatinegara. Ia juga tidak dalam pengaruh zat aditif dan berbahaya lainnya. Namun, polisi belum bisa menyimpulkan penyebab kematiannya, demikian juga alasan bagaimana ia bisa memasuki jalur dwi ganda (double-double track/DDT) yang dibatasi pagar tembok.
Berdasarkan pengamatan Kompas, di beberapa titik terlihat celah atau lubang di tembok pembatas jalur kereta yang berbatasan dengan Jalan Bekasi Timur Raya, sekitar 1 kilometer dari Stasiun Jatinegara. Celah atau lubang itu di antaranya ada yang cukup besar untuk dilalui manusia.
Hamdun (60), pedagang pisang di Jalan Pisangan Lama atau sisi utara Jalan Bekasi Timur Raya, mengakui, warga kerap menyeberangi rel ke lokasi sekitar tempat ia berjualan di Pasar Enjo. Beberapa warga bahkan nekat melompati pagar yang tidak memiliki celah.
”Yang menyeberang rel sini biasanya orang yang mau belanja, kan jauh kalau muter lewat jembatan,” kata pria yang menjadi saksi evakuasi jenazah Buddy saat ditemui Senin (1/5/2023).
Pedagang asal Sukabumi, Jawa Barat, yang sudah puluhan tahun berdagang di daerah itu juga mengatakan cukup sering mendengar atau melihat kejadian warga yang tertabrak kereta di jalur tersebut.
Namun, seingatnya kasus kecelakaan cukup berkurang sejak pemerintah telah membangun pagar permanen di sekitar jalur kereta dan menutup pelintasan sebidang ke Jalan Pasangan Lama pada 2019. Sebagai gantinya, jembatan penyeberangan orang disediakan di sisi timur bangunan Stasiun Jatinegara.
Penyediaan satu jembatan penyeberangan dinilai kurang oleh warga. Aminah (46), warga Pisangan Timur, mengeluh karena ia harus berjalan kaki lebih jauh untuk menyeberang ke Jalan Bekasi Timur Raya.
”Bagaimana enggak malas kalau jembatannya jauh, enggak ada trotoar juga. Di seberang rel padahal ada beberapa halte Transjakarta yang harusnya bikin mudah ke mana-mana, tetapi karena kita terbatas aksesnya, kita cuma bisa tutup mata aja,” keluhnya.
Ketua Forum Perkeretaapian dan Angkutan Antar Kota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aditya Dwi Laksana pun tidak heran jika warga akhirnya membuat pelintasan liar di daerah itu. Pelanggaran itu berbahaya karena saat ini frekuensi perjalanan kereta sudah sangat tinggi, seperti di ruas Jatinegara-Bekasi yang sudah dilalui jalur DDT dengan empat rel kereta.
”Solusinya adalah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah harus memperbanyak jembatan penyeberangan orang untuk pelintasan yang memang diperlukan di titik-titik yang mobilitas menyeberang orangnya tinggi,” ujarnya saat dihubungi Selasa (2/5/2023).
Selain itu, pihak berwenang juga harus memaksimalkan penyediaan rambu-rambu dan sistem pengamanan di pelintasan orang jika sudah berizin.
Beberapa titik pelintasan orang di jalur kereta yang ditemui Kompas, sistem pengamanan yang disediakan masyarakat sekitar tidak terlalu mumpuni. Contohnya, di pelintasan orang di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, menuju Jalan Petamburan VII. Pelintasan itu melalui jalur kereta listrik Commuterline Tanah Abang-Rangkasbitung.
Pelintasan yang hanya bisa dilewati manusia dan sepeda motor itu memiliki portal yang dijaga warga sekitar. Rambu-rambu seperti lampu atau alarm peringatan tidak tersedia. Sementara itu, jalur kereta itu ramai dilalui warga dan menjadi halaman belakang banyak rumah warga di sekitarnya.
”Sebetulnya tidak ada masalah kalau penjagaan secara swadaya oleh warga, hanya yang perlu dipastikan adalah tersedia cukup rambu peringatan pelintasan dan tidak memiliki lorong sempit yang bisa menghalangi pandangan pengguna pelintasan yang lewat,” katanya.
Di luar pelintasan resmi, masyarakat dilarang untuk beraktivitas di jalur kereta. Ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat 1. Aturan itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Sosialisasi dan penegasan penerapan aturan ini pun dapat menjadi salah satu solusi untuk mencegah kecelakaan. Berdasarkan data nasional PT Kereta Api Indonesia (KAI) tahun 2022, angka kecelakaan di pelintasan sebidang jalur kereta api sebesar 89 persen terjadi di pelintasan tidak dijaga.
Sementara berdasarkan data PT KAI pada semester 1 tahun 2022, jumlah pelintasan sebidang yang resmi tidak dijaga sebanyak 3.132 titik atau 60 persen dari total 5.051 pelintasan sebidang yang berada di Jawa dan Sumatera, baik di jalan nasional maupun non-nasional.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Mohamad Risal Wasal, di Jakarta, mengatakan, mereka berkomitmen menghilangkan semua pelintasan sebidang dan menggantinya dengan fasilitas pendukung jalan.
”Apalagi dengan adanya DDT, kami harus sangat mengurangi pelintasan apakah dengan fly over, underpass, jembatan penyeberangan orang. Kita membuka akses agar masyarakat tetap bisa memiliki akses untuk menyeberang. Kami butuh dukungan masyarakat karena kita bicara keselamatan, enggak bicara kepentingan individu, tetapi kepentingan masyarakat agar aman dalam perjalan di kereta atau jalan,” jelasnya.