Penutupan Pelintasan Sebidang Tekan Kecelakaan Kereta Api di Jateng
Kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang masih terus terjadi. Untuk menekan kecelakaan di Jateng, PT KAI dan pemerintah setempat menutup hingga menjaga pelintasan. Pembuatan pelintasan tak sebidang juga diupayakan.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Upaya menekan kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang kereta api terus dilakukan oleh berbagai pihak di Jawa Tengah. Selain menempatkan petugas jaga, penutupan pelintasan sebidang yang liar juga terus dilakukan sebagai bentuk pencegahan.
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) IV Semarang mencatat, ada 22 kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang pada Januari-November 2022. Jumlah itu lebih sedikit jika dibandingkan kasus kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang pada tahun 2021 yang sebanyak 65 kasus dan tahun 2020 dengan jumlah 55 kasus.
”Kecelakaan rata-rata terjadi di pelintasan liar. Untuk itu, ratusan pelintasan liar itu telah ditutup oleh tim pengamanan rel, jalan, dan jembatan bekerja sama dengan pemangku wilayah,” kata Manajer Humas KAI Daop IV Semarang Ixfan Hendri Wintoko, Senin (12/12/2022).
Khusus untuk pelintasan yang keberadaannya penting untuk menunjang aktivitas masyarakat ataupun pelaku usaha, PT KAI Daop IV memberikan opsi lain, yakni menempatkan petugas jaga di pelintasan tersebut. Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Homor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan di Pelintasan Sebidang.
Di wilayah PT KAI Daop IV, ada 374 pelintasan kereta api. Dari jumlah tersebut, 344 titik merupakan pelintasan sebidang, yang terdiri dari 171 pelintasan dijaga dan 173 pelintasan tak dijaga. Sementara itu, 30 pelintasan lain merupakan pelintasan tak sebidang, yang terdiri dari jalan layang sebanyak 12 titik dan jalan bawah tanah.
”Pelintasan tidak dijaga ini dilengkapi rambu-rambu lalu lintas. Isinya peringatan agar sebelum menyeberang, pengendara jalan wajib berhenti lalu menengok kanan dan kiri. Jika sudah dipastikan aman, tidak ada kereta yang melintas, baru menyeberang,” kata Ixfan.
Pelintasan sebidang di jalan kabupaten/kota masih belum memungkinkan dibuat tak sebidang.
Aturan tersebut, menurut Ixfan, sudah berulang kali disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan secara langsung ataupun melalui media sosial. Kendati demikian, masih ada saja masyarakat yang melanggar aturan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Jateng Henggar Budi Anggoro menyebut, seluruh pelintasan sebidang di jalan provinsi di Jateng telah berpalang pintu dan dijaga. Bahkan, di beberapa titik, pelintasan sebidang dibuat menjadi pelintasan tak sebidang. Yang terbaru, pembuatan Jalan Layang Ganefo di Kabupaten Demak untuk mengurai kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi karena adanya pelintasan kereta sebidang.
Menurut Henggar, idealnya, pelintasan kereta api itu memang dibuat tak sebidang. Ke depan, beberapa pelintasan sebidang di jalan nasional akan dibuat menjadi tak sebidang. Hal serupa juga diupayakan untuk pelintasan sebidang di jalan-jalan provinsi.
”Hanya saja, pelintasan sebidang di jalan kabupaten/kota masih belum memungkinkan dibuat tak sebidang. Jalan keluar jangka pendeknya kami upayakan dengan memasang palang pintu yang dijaga,” ucap Henggar.
Penjagaan pelintasan sebidang disebut Henggar tidak hanya dilakukan oleh PT KAI dan pemerintah saja, tetapi juga oleh swasta dan swadaya masyarakat. Di Desa Keradenan, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, misalnya, penjagaan pelintasan sebidang dilakukan dengan swadaya masyarakat.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas kerap terjadi di pelintasan sebidang desa itu. PT KAI lantas berencana menutup pelintasan itu karena tidak berpalang pintu dan tidak dijaga. Namun, warga menolak karena kebijakan itu akan menutup akses jalan sehingga bisa mengganggu perekonomian warga.
”Warga akhirnya iuran untuk membuat palang pintu dan pos jaga di sekitarnya. Palang pintu itu dijaga oleh petugas yang digaji warga selama 24 jam penuh. Petugas palang pintu juga dibekali handy talkie dari PT KAI untuk berkomunikasi setiap ada kereta yang hendak melintas,” kata Kepala Desa Kradenan Surasdi.
Sejak saat itu, tak ada lagi kasus kecelakaan di pelintasan sebidang tersebut. Warga pun bisa beraktivitas dengan nyaman.
Sebelumnya diberitakan, dua warga tewas dan seorang lainnya menderita luka berat setelah tersambar kereta api di wilayah Cirebon, Jawa Barat, Minggu (11/12/2022). Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) III Cirebon Ayep Hanapi mengatakan, pelintasan sebidang yang menjadi lokasi kecelakaan tersebut tanpa penjagaan dan palang pintu (Kompas.id, 11/12/2022).