Buruh Kecewa UMP Jateng Naik 4,02 Persen, Pengusaha Sebut Sudah Sesuai
Besaran kenaikan upah minimum provinsi di Jateng 4,02 persen disikapi beragam. Pekerja menyebut, angka itu terlalu kecil. Sementara itu, pengusaha setuju dan menyebut keputusan itu sesuai dengan kondisi di Jateng.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan upah minimum di wilayahnya naik 4,02 persen dari tahun lalu. Besaran kenaikan UMP itu lebih rendah dari yang diharapkan para buruh. Sementara itu, pengusaha menyebut, kenaikan itu sudah sesuai dengan kondisi yang ada.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Ahmad Azis menyebut, UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.036.947. Nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 1.958.169,69.
Menurut Aziz, penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah di tiga periode terakhir tahun berjalan.
”Inflasi tahunan September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49 persen, pertumbuhan ekonomi 5,11 persen, dan nilai alfa 0,30,” ujar Aziz, Selasa (21/11/2023).
Menurut Aziz, penentuan UMP itu juga mempertimbangkan rekomendasi hasil rapat pleno dewan pengupahan provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar atau akademisi, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Rapat pleno dewan pengupahan Jateng dilakukan pada Kamis (16/11/2023).
Aziz menyebut, UMP itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP sesuai dengan pedoman struktur dan skala upah.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kecewa dengan keputusan Pemerintah Jateng yang menentukan kenaikan UMP sebesar 4,02 persen tersebut. Sekretaris KSPI Jateng Aulia Hakim menyebut, hal itu akan membuat Jateng semakin tertinggal dari provinsi lain.
Sebelumnya, KSPI telah mengusulkan kenaikan UMP sebesar 15 persen kepada Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana. Usulan itu disampaikan kepada Nana sejak Oktober 2023.
”Konsep itu kami susun dengan kajian-kajian serta data pendukungnya, termasuk terobosan untuk memangkas disparitas upah antardaerah di Jateng. Dengan kenaikan UMP sebesar 15 persen, para buruh sedikit bisa bertahan hidup di tengah kondisi harga-harga yang melambung tinggi,” kata Aulia, Selasa malam.
Aulia berharap ada keajaiban bagi para buruh pada penentuan upah minimum kabupaten/kota. Dalam penentuan UMK, Aulia berharap pemerintah setempat bisa lebih mendengarkan aspirasi para buruh sembari melihat kondisi di lapangan. ”Setidaknya (dalam penentuan) UMK, ayolah berikan yang terbaik supaya kami bisa hidup lebih layak,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi mengatakan, pihaknya menerima keputusan pemerintah menaikkan UMP Jateng sebesar 4,02 persen. Anggota Apindo Jateng disebut Frans bakal mematuhi keputusan itu. Sebelumnya, Apindo Jateng mengusulkan kenaikan UMP sebesar 3,6 persen.
”(Besaran kenaikan) itu bagus, sudah cukup, betul-betul dipertimbangkan sesuai kondisi Jateng. Di satu pihak, buruh diperhatikan karena (kenaikan) disesuaikan dengan inflasi, inflasi kan rendah. Kepentingan dunia usaha juga diperhatikan. Menurut saya ini adalah sistem kenaikan upah yang sehat,” kata Frans.
Menurut Frans, permintaan para buruh untuk menaikkan UMP sebesar 15 persen terlalu tinggi. Frans menyebut, tidak ada perusahaan yang mampu memenuhi tuntutan tersebut. Frans berharap para pekerja juga bisa menerima keputusan pemerintah demi kepentingan bersama.
”(Dengan UMP tersebut) investasi akan masuk banyak. Kita kan butuh investasi. Kalau tidak ada investasi penyerapan tenaga kerjanya bagaimana? Kalau penyerapan tidak ada, kesejahteraan masyarakat bagaimana?” tambah Frans.