logo Kompas.id
NusantaraLima Terdakwa Perkara Korupsi ...
Iklan

Lima Terdakwa Perkara Korupsi Monumen Samudera Pasai Bebas, Kejaksaan Lakukan Kasasi

Lima terdakwa kasus korupsi proyek Monumen Islam Samudera Pasai divonis bebas. Jaksa penuntut umum menyiapkan kasasi.

Oleh
ZULKARNAINI
· 4 menit baca
Monumen Islam Kerajaan Samudera Pasai di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, 20 Juni 2023. Pembangunan monumen itu dihentikan karena tersandung kasus dugaan korupsi.
ZULKARNAINI/KOMPAS

Monumen Islam Kerajaan Samudera Pasai di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, 20 Juni 2023. Pembangunan monumen itu dihentikan karena tersandung kasus dugaan korupsi.

BANDA ACEH, KOMPAS — Lima terdakwa perkara tindak pidana korupsi Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, divonis bebas. Jaksa penuntut umum tidak menerima putusan itu dan akan mengajukan kasasi.

”Kami akan susun memori kasasi setelah menyatakan kasasi pada waktunya,” kata Teuku Muzafar, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (16/11/2023). Dalam kasus tindak pidana korupsi, jika terdakwa divonis bebas, jaksa penuntut umum dapat menerima ataupun menolak dan mengajukan kasasi.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000