5.523 Kasus Perkawinan Anak, Jabar Peringkat Tiga Terbanyak di Indonesia
Ribuan kasus perkawinan anak terjadi di Jabar setiap tahun. Pemprov Jabar berupaya menekan tingginya kasus tersebut.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS - Jawa Barat menempati peringkat ketiga provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia. Pada tahun 2022, tercatat ada 5.523 kasus perkawinan anak di Jabar. Pemerintah Provinsi Jabar pun menggandeng berbagai pihak untuk mencegah jumlah perkawinan anak meningkat.
Upaya itu antara lain dilakukan melalui kegiatan bertajuk "Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Melalui Partisipasi Multi Stakeholder Provinsi Jawa Barat", Kamis (2/11/2023), di Bandung.
Dalam acara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AB) Jabar menandatangani komitmen bersama dengan perwakilan dari sembilan instansi di lingkungan Pemprov Jabar dan empat perguruan tinggi. Penandatanganan juga dilakukan bersama perwakilan lembaga terkait, seperti Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
Instansi di Pemprov Jabar yang turut serta dalam acara itu, misalnya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Pemuda dan Olahraga. Adapun empat perguruan tinggi yang terlibat adalah Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Siliwangi, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, dan Institut Pertanian Bogor.
Kepala DP3AB Jawa Barat Siska Gerfianti mengatakan, tingginya angka perkawinan anak menjadi salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak dasar anak. Pernikahan anak juga menjadi pemicu stunting atau tengkes pada anak, tingginya angka perceraian, kemiskinan, hingga pendidikan yang rendah.
Siska menyebut, kasus perkawinan anak di Jabar pada tahun 2022 mencapai 8,65 persen atau 5.523 kasus. Angka ini lebih tinggi dari angka pernikahan anak secara nasional, yakni 8,06 persen.
Siska memaparkan, Pemprov Jabar memiliki program Stop Perkawinan Anak (Stopan) pada tahun 2021. Akan tetapi, program tersebut belum berjalan optimal. Itulah kenapa, dijalin kerja sama dengan instansi lain di lingkup Pemprov Jabar, perguruan tinggi, dan lembaga lain.
"Dengan penandatanganan komitmen kerja sama ini, kami bersinergi dengan berbagai pihak demi mencegah pernikahan anak terus bertambah di Jabar. Pernikahan anak turut berkontribusi pada tingginya angka perceraian di Jabar yang mencapai 98.930 kasus pada tahun 2022," paparnya.
Siska menambahkan, kolaborasi multipihak itu diharapkan melahirkan berbagai program konkret di kabupaten/kota dengan angka perkawinan anak tertinggi. Program itu bisa berupa sosialisasi oleh dinas pendidikan di setiap sekolah serta Kuliah Kerja Nyata tematik dengan tema pencegahan pernikahan anak di desa.
"Program lainnya adalah penyusunan modul peningkatan kapasitas relawan Stopan Jabar. Kami juga akan melatih warga yang menjadi kader unggulan di tengah masyarakat untuk meningkatkan rentang kendali pencegahan perkawinan anak," tutur Siska.
Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga DP3AKB Jabar Iin Indasari menambahkan, angka perkawinan anak di Jabar selama 10 bulan terakhir sudah mencapai 4.056 kasus. Kabupaten Tasikmalaya menjadi daerah dengan angka perkawinan anak tertinggi di Jabar, yakni 537 kasus.
"Pemicu masalah perkawinan anak adalah perjodohan, rasa cinta, hamil, rendahnya pendidikan, dan faktor lingkungan. Alasan pengajuan dispensasi perkawinan anak tertinggi adalah faktor saling cinta dan karena pasangannya hamil," ungkapnya.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jabar Ida Wahida Hidayati menyatakan mendukung kolaborasi multipihak untuk mencegah perkawinan anak. Sebab, masalah tersebut telah memicu tengkes hingga masalah gizi buruk pada anak.
"Kami akan menyiapkan fasilitas panti atau rumah singgah yang sudah tersedia di setiap kabupaten dan kota. Hal ini untuk mengantisipasi DP3AKB mengalami kekurangan tempat dalam upaya sosialisasi pencegahan perkawinan anak, " ucap Ida.
Ketua Puspaga Kabupaten Tasikmalaya An'an Yuliati mengatakan, selama ini, pihaknya kerap mendatangi rumah warga untuk memberikan sosialisasi pencegahan perkawinan anak. Selain itu, Puspaga telah menyiapkan tempat layanan untuk memberikan pendampingan bagi pasangan di bawah umur yang hendak melaksanakan pernikahan.