Bebas di Kasus Solar Subsidi, AKBP Achiruddin Hadapi Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Divonis bebas pada kasus solar bersubsidi, AKBP Achiruddin dihadapkan pada kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Setelah divonis bebas atas kasus solar bersubsidi, Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan dihadapkan pada kasus gratifikasi dan pencucian uang. Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Achiruddin disangka menerima gratifikasi dengan barang bukti mobil Rubicon, Pajero, dan uang Rp 53 juta.
”Kasus gratifikasi dan pencucian uang tetap kami proses. Berkas perkaranya sudah kami serahkan ke kejaksaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Selasa (31/10/2023).
Kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang tersebut tetap dilanjutkan meskipun Achiruddin dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam tindak pidana pengangkutan dan perniagaan solar bersubsidi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Kasus gratifikasi dan pencucian uang itu diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Achiruddin disangka menerima gratifikasi dari PT Almira Nusa Raya berupa uang dari hasil tindak pidana pengangkutan dan perniagaan solar bersubsidi yang dilakukan oleh PT Almira. Polda Sumut menyita uang Rp 53 juta dari rekening bank Achiruddin dan dua unit mobil yang diduga hasil dari gratifikasi.
Pengacara Achiruddin, Joko P Situmeang, mengatakan, Polda Sumut harusnya menghentikan kasus gratifikasi dan pencucian uang setelah tindak pidana asal, yakni pengangkutan dan perniagaan solar bersubsidi dinyatakan tidak terbukti di Pengadilan Negeri Medan.
”Kalau tetap dilanjutkan, ini akan terlihat seperti kasus yang dipaksakan,” kata Joko.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Oloan Silalahi pada Senin (30/10/2023) menyebut mobil boks milik Achiruddin terbukti mengangkut ribuan liter solar bersubsidi setiap hari. Mobil milik Achiruddin itu telah dimodifikasi sehingga mempunyai tangki minyak tambahan berkapasitas 1.000 liter di dalam boks.
Mobil itu dikemudikan atau dioperasikan oleh seseorang bernama Jupang. Namun, terdakwa Achiruddin disebut tidak terbukti memerintahkan Jupang mengangkut BBM bersubsidi. Achiruddin hanya memerintahkan Jupang mengangkut minyak konden (kondensat) atau minyak suling dari Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat.
”Tentang isi perintah hanya diketahui Achiruddin dengan Jupang. Sementara Jupang tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau terdakwa dan tidak pernah dihadirkan di persidangan,” kata Oloan.
Tanggung jawab membuktikan itu ada di JPU.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Irvan Syahputra mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut harus dikritisi karena tidak maksimal melakukan pembuktian keterlibatan Achiruddin pada kasus solar bersubsidi.
”Tanggung jawab membuktikan itu ada di JPU. Seharusnya tidak sulit untuk mencari sopir mobil boks itu kalau JPU serius dalam kasus ini,” kata Irvan.
Irvan menyebut, putusan bebas terhadap Achiruddin itu cukup mengejutkan mengingat Polda Sumut sejak awal sangat gencar menyelidiki berbagai kasus yang melibatkan Achiruddin. Meski demikian, putusan PN Medan itu harus tetap dihormati sebagai keputusan yang mempunyai kekuatan hukum.
LBH Medan menyebut, JPU sudah seharusnya mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut. Apalagi, JPU sebelumnya menuntut Achiruddin dengan hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, pimpinan PT Almira, yakni Direktur Utama Edy dan Manajer Operasional Parlin alias Alin, juga dijatuhi vonis bebas oleh Majelis Hakim yang sama pada Senin (2/10/2023). Hakim menyebut, mereka tidak memperoleh keyakinan dari bukti yang diajukan oleh JPU. Keduanya sebelumnya dituntut masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Kasus perniagaan solar diselidiki Polda Sumut saat menggeledah rumah Achiruddin dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Achiruddin dan anaknya, Aditya Hasibuan, pada April lalu. Kasus itu diselidiki setelah video penganiayaan tersebar di media sosial. Polisi menjadikan Achiruddin, Edy, dan Parlin sebagai tersangka perniagaan solar bersubsidi setelah menemukan gudang solar di dekat rumah Achiruddin.
Dalam kasus penganiayaan, Achiruddin dijatuhi vonis 6 bulan penjara. Sementara, anaknya dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan dan dikurangi menjadi 1 tahun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan.