AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun dan 21 Bulan dalam 2 Kasus Berbeda
Dua tuntutan dibacakan jaksa atas AKBP Achiruddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. Achiruddin akan menyiapkan pleidoi atas tuntutan penjara 6 tahun dalam kasus BBM ilegal dan 21 bulan pada kasus penganiayaan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Terdakwa Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, dalam kasus perniagaan solar bersubsidi, Senin (11/9/2023).
MEDAN, KOMPAS — Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan (52) dituntut 6 tahun penjara dalam kasus perniagaan solar subsidi ilegal. Dia juga dituntut 1 tahun 9 bulan penjara dan membayar restitusi kepada korban Rp 52,3 juta dalam kasus penganiayaan. Achiruddin akan menyampaikan nota pembelaan atas dua kasus tersebut.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan Rahmi Shafrina dan Nelson Victor dalam dua berkas berbeda di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (18/9/2023) sore. Pembacaan tuntutan itu dilakukan di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dan didengarkan langsung oleh terdakwa Achiruddin.
Dalam kasus perniagaan solar ilegal, Nelson menyebut Achiruddin membeli mobil boks Daihatsu Delta. Mobil itu dimodifikasi dengan menambahkan tangki berukuran 1.000 liter di dalam boks. Tangki itu terhubung ke tangki BBM bawaan mobil.
Achiruddin memerintahkan seseorang bernama Jupang mengemudikan mobil dan membeli solar bersubsidi ke sejumlah SPBU setiap hari. Setelah tangki terisi penuh, Jupang menghidupkan pompa dengan menekan sakelar yang sudah dibuat sebelumnya untuk menyedot biosolar dari tangki BBM bawaan ke tangki berkapasitas 1.000 liter di dalam boks.
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Tersangka kasus penganiayaan, Aditya Hasibuan, tampak memukul korban penganiayaan, Ken Admiral (pemeran pengganti), dalam reka ulang kasus penganiayaan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Senin (8/5/2023).
Setelah tangki 1.000 liter penuh, mobil boks dibawa ke sebuah gudang milik PT Almira Nusa Raya di dekat rumah Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Medan. Solar dari mobil boks dipindahkan ke tangki penimbun berukuran 16.000 liter.
Achiruddin merupakan mantan Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Ia disebut memerintahkan Jupang mengangkut minyak konden atau minyak sulingan dari Pangkalan Brandan, Langkat, dan dari Aceh.
Minyak ini dibeli dari warga yang mengambil minyak dari pengeboran ilegal. Minyak bersubsidi dan minyak sulingan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Nelson meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Achiruddin karena telah melanggar Pasal 53 angka 8 dan Pasal 40 paragraf 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasus penganiayaan
Sementara dalam kasus penganiayaan, Jaksa Rahmi mengatakan, Achiruddin sengaja memberi kesempatan kepada anaknya, Aditya Hasibuan (19), untuk menganiaya korban, Ken Admiral (19). Penganiayaan itu menyebabkan luka berat.
Rahmi menyebut kasus bermula ketika Ken mengirim pesan langsung Instagram kepada Aditya. Ken menanyakan hubungan Aditya dengan Savira Husna, seorang perempuan yang sedang didekati Ken. Mereka terlibat cekcok dalam obrolan pada 11 Desember 2022 lalu.
Beberapa hari kemudian, 21 Desember 2022, Aditya melihat Ken melintas dengan mobil Mini Cooper. Aditya bersama teman-temannya mengejar Ken dengan sepeda motor dan menghentikannya di sebuah SPBU di Jalan Gagak Hitam. Aditya memukul wajah Ken tiga kali dan merusak spion mobil Ken.
Ken pulang ke rumahnya. Dia tidak terima dan mengajak teman-temannya untuk mendatangi rumah Aditya pada pukul 02.20. Mereka memanggil Aditya yang sudah tertidur. Achiruddin, Aditya, dan Niko Setiawan (teman Aditya) keluar dari rumah. Atas perintah Achiruddin, Niko masuk lagi ke rumah untuk mengambil senjata laras panjang.
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjukkan senjata laras panjang yang digunakan terdakwa Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan untuk mengancam korban penganiayaan Ken Admiral dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (17/7/2023).
Aditya lalu memukul Ken sampai terjatuh. Dia lalu menindih, memukul, menjambak rambut, dan meludahi Ken. Achiruddin lalu menghalangi teman Ken, Rio Saputra, yang ingin melerai. ”Terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada Aditya untuk menganiaya korban dengan cara menghalanginya dengan memalangkan tangan ke arah Rio yang ingin melerai,” kata Rahmi.
Rahmi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Achiruddin karena melanggar Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.
Atas tuntutan itu, Achiruddin menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. ”Kami akan menyampaikan nota pembelaan, Yang Mulia,” kata Achiruddin. Majelis hakim mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/9/2023) dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Pengungkapan kasus terkait Achiruddin bermula dari video penganiayaan yang beredar di media sosial. Kasus penganiayaan diungkap setelah empat bulan mandek. Saat penyelidikan, polisi lalu menemukan dugaan perniagaan solar ilegal di dekat rumah Achiruddin.