YSA menyatakan banding atas vonis penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar dari hakim. Jaksa penuntut umum juga ikut banding.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — YSA, perempuan yang mengaku diperkosa sekaligus dituduh mencabuli anak-anak di Jambi, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. YSA menyatakan banding atas putusan itu.
”Terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak-anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan beberapa kali secara terus-menerus,” ujar Ketua Majelis Hakim Alex Tahi Mangatur di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/10/2023).
YSA juga disebutnya sengaja membujuk anak-anak melakukan persetubuhan. Akibatnya, YSA dihukum 11 tahun penjara.
Dia juga didenda Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayarnya, akan diganti hukuman 1 tahun penjara.
Seusai mengetuk palu tiga kali, hakim mempersilakan YSA berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Felda. Tidak sampai 10 detik, Felda menyampaikan kliennya mengajukan banding.
Tim jaksa penuntut umum juga menyatakan banding. Hukuman ini tidak sesuai dengan tuntutan. YSA sebelumnya dituntut hukuman 15 tahun.
Proses persidangan terkait YSA dimulai 15 Juni 2023. Selama itu, setidaknya 30 saksi dihadirkan. Beberapa di antaranya anak dan orangtuanya.
Adapun empat saksi memberi keterangan untuk membela YSA. Mereka adalah kakak YSA dan pakar forensik, psikolog, dan ahli jender.
Dalam proses itu, hakim menyebut merasa lebih yakin dan percaya dengan keterangan anak-anak dan orangtuanya.
Keterangan kakak YSA dikesampingkan karena belum disumpah. Sementara keterangan saksi ahli disebutnya juga dapat dikesampingkan.
Kasus itu berawal pada awal Februari 2023. Dua laporan masuk ke polisi.
Sejumlah orangtua anak-anak di sebuah kampung datang ke markas Polda Jambi. Mereka melaporkan YSA telah mencabuli anak-anak mereka. Di hari yang sama, YSA juga mengadu ke Polresta Jambi karena telah diperkosa para remaja tersebut.
Meski mengaku diperkosa, YSA tidak langsung divisum polisi. Visum vaginal baru dilakukan pada hari ketiga setelah kuasa hukum YSA memprotes perlakuan yang dinilai tidak adil.