logo Kompas.id
NusantaraYSA Banding Setelah Dihukum 11...
Iklan

YSA Banding Setelah Dihukum 11 Tahun Penjara

YSA menyatakan banding atas vonis penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar dari hakim. Jaksa penuntut umum juga ikut banding.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 2 menit baca
Sidang putusan atas YSA di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/10/2023).
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Sidang putusan atas YSA di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/10/2023).

JAMBI, KOMPAS — YSA, perempuan yang mengaku diperkosa sekaligus dituduh mencabuli anak-anak di Jambi, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. YSA menyatakan banding atas putusan itu.

”Terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak-anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan beberapa kali secara terus-menerus,” ujar Ketua Majelis Hakim Alex Tahi Mangatur di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/10/2023).

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000