Polisi menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya di Surabaya. Ronald merupakan anak dari anggota DPR Edward Tannur.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti (28) alias Andini. Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR itu dijerat dengan pasal berlapis.
”Dari fakta-fakta penyidikan dengan didukung alat bukti, kami telah menetapkan status saksi GRT, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Pasma Royce dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).
Dalam kesempatan itu, Ronald turut dihadirkan. Dia tampak tertunduk dan mengenakan rompi merah bertuliskan ”TAHANAN JATANRAS”.
Ronald merupakan putra Edward Tannur, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur. Sementara itu, Andini adalah warga Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat. Menurut penyelidikan petugas, Ronald dan Andini telah menjalin hubungan asmara selama lima bulan.
Pasma memaparkan, pada Rabu (4/10/2023) pukul 05.00, petugas Kepolisian Sektor Lakarsantri, Surabaya, menerima laporan kematian seorang perempuan yang tinggal di Apartemen Orchad, Surabaya Barat. Kematian perempuan yang ternyata Andini itu dinilai tidak wajar karena petugas menemukan luka dan lebam di tubuh korban.
Sebelumnya, Andini beserta Ronald dan sejumlah temannya beraktivitas di tempat karaoke Blackhole KTV Club di pusat belanja Lenmarc, Surabaya Barat, Selasa (3/10/2023) malam. Setelah tengah malam, satuan pengamanan karaoke melihat Andini dan Ronald bertengkar.
Dalam pertengkaran itu, Ronald menendang Andini dan memukul kepala korban dengan botol minuman. Saat berada di area parkir tempat karaoke, pasangan ini kembali bertengkar. Bahkan, korban yang sedang bersandar di pintu kiri mobil Ronald kemudian terseret, jatuh, dan lengannya terlindas mobil.
Hal itu terjadi setelah Ronald menjalankan mobil Toyota Innova berwarna perak miliknya. Tubuh korban yang tergeletak awalnya hendak ditinggalkan begitu saja oleh tersangka. Namun, hal itu dilihat oleh satpam dan sejumlah teman tersangka.
Ronald lalu ditegur dan diminta membawa Andini. Namun, Ronald justru meletakkan tubuh Andini di bagasi mobil berpelat nomor B 1744 VON miliknya. Setelah itu, tersangka membawa Andini menuju apartemen korban.
Ronald kemudian panik karena Andini tidak sadarkan diri dan tidak memberi respons meski sudah coba ditolong. Ronald kemudian membawa Andini ke Rumah Sakit National Hospital, Surabaya.
Kematian perempuan yang ternyata Andini itu dinilai tidak wajar karena petugas menemukan luka dan lebam di tubuh korban.
Tim kesehatan rumah sakit itu sempat memeriksa Andini yang terkulai di kursi depan mobil. Namun, Andini dinyatakan meninggal pada Rabu pukul 02.30 dengan status dead on arrival. Jenazah korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo.
Pasma menyatakan, tim penyidik telah menggelar gelar perkara terkait kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti, dan olah tempat kejadian perkara, kasus ini disimpulkan dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. ”Peristiwa ini mengandung unsur tindak pidana dan ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Pasma menambahkan, Ronald dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 Ayat 3 dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah 12 tahun penjara.
Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq, mengatakan, petugas yang menerima laporan awal mengira Andini meninggal karena sakit. Karena tak puas dengan respons itu, Dimas lalu melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Surabaya.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh polisi dan berujung penetapan Ronald sebagai tersangka. Jenazah Andini juga telah diotopsi di RSUD Dr Soetomo.
Dimas menambahkan, keluarga menuntut pengusutan tuntas terhadap kasus penganiayaan itu. Keluarga juga menilai tindakan Ronald sangat tidak manusiawi. Sementara itu, jenazah Andini telah dipulangkan dan dikebumikan di pemakaman dekat kediaman keluarga korban di wilayah Gunungguruh Girang, Sukabumi.