logo Kompas.id
NusantaraKorupsi Anggaran DPRD Paniai...
Iklan

Korupsi Anggaran DPRD Paniai Rp 59 Miliar, 11 Terdakwa Dijerat Dua Pasal

Sebanyak 11 terdakwa kasus penyalahgunaan anggaran DPRD Paniai senilai Rp 59,4 miliar mulai disidang. Mereka dijerat dua pasal terkait tindak pidana korupsi.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 2 menit baca
Sebanyak 11 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran peningkatan kapasitas lembaga DPRD Paniai Tahun Anggaran 2018 di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Kamis (5/10/2023). Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 59,4 miliar.
HUMAS PN JAYAPURA

Sebanyak 11 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran peningkatan kapasitas lembaga DPRD Paniai Tahun Anggaran 2018 di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Kamis (5/10/2023). Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 59,4 miliar.

JAYAPURA, KOMPAS - Kasus dugaan korupsi anggaran DPRD Kabupaten Paniai, Papua, senilai Rp 59,4 miliar, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (5/10/2023). Sebanyak 11 terdakwa kasus itu dijerat dengan dua pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Tobias Benggian selaku Ketua Majelis Hakim bersama dua Hakim Anggota, yakni Linn Carol Hamadi dan Muhammad Tadzwif Mustari.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000