Polisi Ungkap Penyalahgunaan Anggaran DPRD Paniai Capai Rp 59 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua ungkap penyalahgunaan anggaran DPRD Kabupaten Paniai tahun 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp 59 miliar. 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua mengungkap adanya temuan penyalahgunaan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai tahun 2018 senilai Rp 59 miliar. Total tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini mencapai 14 orang.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Komisaris Besar Fernando Sanches Napitupulu bersama Kepala Bidang Humas Polda Papua, Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal di Jayapura, Jumat (17/6/2022).
Fernando mengatakan, total sebanyak 25 anggota DPRD Paniai periode 2014-2019 dan tiga pegawai di Sekretariat DPRD Paniai yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan anggaran ini. Akan tetapi, hanya mantan Sekwan dan 13 yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
Sementara 14 orang lainnya sama sekali belum menjalani pemeriksaan hingga kini. Kepolisian masih melacak keberadaan 14 orang ini di seluruh wilayah Paniai dan sekitarnya.
Adapun modus dalam kasus ini adalah penggunaan anggaran DPRD Paniai untuk kegiatan peningkatan kapasitas anggota dewan. Namun, para anggota dewan sama sekali tidak melaksanakan kegiatan tersebut meskipun telah menerima uang total senilai Rp 2 miliar sepanjang tahun anggaran 2018.
”Mereka membuat program fiktif, tetapi tetap menggunakan uang dari kegiatan tersebut. Tiga pegawai Sekwan DPRD Paniai yang berperan membantu aksi tersebut,” papar Fernando.
Ia menuturkan, Polda Papua belum dapat menahan 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Upaya ini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan di Kabupaten Paniai. Adapun dari 4 dari 14 tersangka ini berstatus anggota DPRD Paniai periode 2019-2024.
Menjalani pemeriksaan
”Untuk 14 orang lainnya yang belum menjalani pemeriksaan telah masuk dalam daftar pencarian orang. Kami terus berupaya menemukan 14 orang ini agar mereka segera menjalani pemeriksaan terkait kasus ini di Polres Paniai,” tuturnya.
Anthon Raharusun selaku pengamat masalah korupsi di Papua berpendapat, diperlukan upaya penegakan hukum yang serius untuk kasus korupsi di Paniai. Sebab, kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang sangat merugikan masyarakat.
”Tidak boleh ada toleransi dan pembiaran bagi para tersangka korupsi. Aparat penegak hukum harus menahan para tersangka yang terlibat dalam kasus ini,” kata Anthon.
Sementara itu, Bupati Paniai Meki Nawipa belum dapat memberikan tanggapan terkait kasus penyalahgunaan anggaran Sekwan DPRD Paniai yang mencapai Rp 59 miliar ketika dihubungi Kompas via telepon.
Mereka membuat program fiktif namun tetap menggunakan uang dari kegiatan tersebut. Tiga pegawai Sekwan DPRD Paniai yang berperan membantu aksi tersebut (Fernando Napitupulu)
Sekretaris DPRD Paniai Roland James mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya penyelidikan kasus tersebut. Sebab, dia baru dilantik sebagai Sekretaris DPRD Paniai pada bulan Oktober tahun 2021.
”Kami siap membantu aparat kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut. Saya dilantik sebagai Sekwan DPRD Paniai untuk memperbaiki pengelolaan anggaran di lembaga ini,” tambahnya.