Polrestabes Surabaya Selidiki Kematian Andini yang Diduga Dianiaya Kekasih
Seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti alias Andini meninggal karena diduga dianiaya kekasihnya di Surabaya. Polisi masih menyelidiki kasus itu.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, masih menyelidiki kematian seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti (28) alias Andini. Kuasa hukum keluarga korban menyebut, Andini diduga meninggal akibat penganiayaan oleh kekasihnya.
Andini dinyatakan meninggal dunia saat hendak ditangani di sebuah rumah sakit di Surabaya pada Rabu (4/10/2023) pagi. Andini dibawa ke rumah sakit oleh seorang lelaki berinisial GRT (31).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Hendro Sukmono, Kamis (5/10/2023), menyatakan, kematian Andini telah dilaporkan secara resmi melalui kuasa hukum keluarga ke polisi pada Rabu selepas pukul 22.00.
Hendro menambahkan, tim penyidik masih menyelidiki kematian Andini. Di tubuh korban ditemukan adanya penganiayaan berupa lebam. Polisi juga mencari petunjuk dengan memeriksa rekaman kamera pemantau (CCTV) Blakhole KTV yang merupakan tempat hiburan karaoke yang didatangi oleh Andini dan GRT sebelumnya.
Selain itu, rekaman CCTV apartemen tempat tinggal Andini dan rumah sakit yang didatangi oleh GRT juga diperiksa. Tim penyidik juga telah meminta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo, Surabaya, untuk melakukan autopsi guna menentukan penyebab kematian Andini.
Hendro memaparkan, sebanyak 15 saksi telah diperiksa terkait kasus itu, termasuk GRT. ”Kami belum bisa memastikan apakah kasus ini penganiayaan, pembunuhan, sampai hasil autopsi didapat,” katanya.
Andini merupakan ibu dari seorang anak dan berstatus warga Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat. Perempuan itu disebut menjalin hubungan asmara dengan GRT yang merupakan warga Surabaya dan putra dari anggota DPR asal Nusa Tenggara Timur.
Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq, mengatakan, kasus itu telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu tercantum dalam dokumen bernomor LP/B/ /077 /X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Di dalam laporan itu, Dimas menyebut GRT sebagai terlapor dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian dan atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan pelanggaran Pasal 351 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebanyak 15 saksi telah diperiksa terkait kasus itu, termasuk GRT.
Dimas menuturkan, dugaan penganiayaan muncul karena ditemukan lebam di kepala, kaki, tangan, dan dada Andini. Penganiayaan diduga sudah dialami oleh korban saat bersama GRT di ruang karaoke. Setelah itu, korban dibawa ke apartemen di kawasan Surabaya Barat.
Karena kondisi korban melemah, GRT kemudian membawa korban ke rumah sakit. Namun, saat hendak mendapat pertolongan, ternyata Andini sudah meninggal dunia.
”Kami berharap pengusutan kasus ini dapat tuntas untuk keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Dimas.