logo Kompas.id
NusantaraCegah Tumpang Tindih,...
Iklan

Cegah Tumpang Tindih, Kewenangan Khusus Otorita IKN Diperkuat

Sejumlah kewenangan khusus otorita IKN diperjelas dalam Rancangan UU Perubahan UU 3/2022 tentang IKN. Itu diharapkan bisa menghindari tumpang tindih kewenangan di IKN kelak.

Oleh
SUCIPTO
· 5 menit baca
Suasana pembangunan Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (3/8/2023).
KOMPAS/SUCIPTO

Suasana pembangunan Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (3/8/2023).

BALIKPAPAN, KOMPAS — Lingkungan yang semakin rusak rawan menjadi masalah dalam perkembangan sebuah kota. Salah satu penyebabnya adalah tumpang tindih kewenangan dan pelaksanaan tata ruang yang tidak berjalan baik. Untuk menghindari itu di Ibu Kota Nusantara, pemerintah berniat memperjelas dan memperkuat kewenangan khusus Otorita IKN dalam revisi UU No 3/2022.

Hal itu menjadi salah satu bahasan dalam Konsultasi Publik IV tentang Rancangan UU Perubahan UU No 3/2022 Tentang Ibu Kota Negara. Kegiatan itu diselenggarakan Otorita IKN dan Kementerian Perencanaan Pembangunan/Bappenas secara daring, Jumat (15/9/2023).

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000