Polda NTT Terus Bertindak Tegas terhadap Pelaku TPPO
Polda NTT terus bersikap tegas menangani kasus tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini sudah sangat serius. Perlu ada kebijakan yang peduli kepada pekerja migran agar kasus tersebut tidak terjadi lagi.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur dan jajaran terus bertindak tegas terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang. Sampai saat ini, polda dan jajaran sudah menetapkan 52 tersangka tindak pidana perdagangan orang. Upaya ini terus dilakukan. Masyarakat diajak bekerja sama dengan Tim Satgas TPPO Polda. Penjabat gubernur dalam satu tahun ke depan, harus fokus menangani masalah darurat TPPO NTT.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Kombes (Pol) Patar Silalahi di Kupang, Sabtu (2/9/2023), mengatakan, semenjak Satgas pencegahan dan penindakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dibentuk, delapan bulan terakhir, Polda NTT dan jajaran telah menemukan 256 warga sebagai korban TPPO. Rinciannya, 184 laki-laki dan 72 korban perempuan.
”Kami menerima 43 laporan polisi terkait kasus TPPO ini. Ini yang terlapor. Polda menerima enam laporan dan jajaran polres menerima 37 laporan. Diduga, masih ada kasus yang terlewatkan dan tidak dilaporkan kepada aparat kepolisian,” kata Patar.
Jumlah 37 laporan tersebut, 10 kasus dalam tahap penyelidikan, dan 29 laporan masih dalam tahap penyelidikan. Sebanyak 21 kasus telah diajukan ke kejaksaan, delapan kasus sedang dalam pemberkasan, dan laporan telah lengkap atau P21 sebanyak empat kasus.
Polda dan jajarannya terus bertindak tegas terhadap para pelaku TPPO. Masalah TPPO di NTT termasuk serius sehingga disikapi secara tegas pula. Personel Polri terbatas untuk melakukan pemantauan di sejumlah titik keberangkatan seperti bandar udara, pelabuhan, dan jalur darat. Masyarakat diajak berpartisipasi menolong polisi melaporkan setiap kasus TPPO ini.
Misionaris yang bekerja di negara-negara kaya atau berkembang tentu bisa membantu. (Gabriel Goa)
Saat ini telah ditetapkan 52 pelaku TPPO sebagai tersangka. Mereka ditahan di polda 10 orang, di antaranya satu orang perempuan dan 32 pria. Semetara lima orang masih dalam tahap penyelidikan. Sebanyak 10 kasus dalam tahap penyidikan.
Polda telah melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT membantu para korban TPPO kembali ke daerah asal, bersama orangtua. Selain itu, diupayakan agar mereka itu diberi lowongan kerja atau modal usaha. Hal ini untuk mencegah mereka agar tidak lagi melarikan diri dari keluarga untuk menjadi pekerja migran ilegal di luar negeri atau di provinsi lain.
Tidak terpantau
Sesuai pengakuan para tersangka, mereka menggunakan berbagai metode perekrutan. Calo perekrut, perusahaan fiktif, dan media sosial. Setelah mendapatkan calon pekerja migran, mereka berupaya menyembunyikan atau mengamankan pekerja itu secara ketat agar tidak terpantau aparat keamanan dan keluarga korban. Penyekapan, pemalsuan dokumen kependudukan seperti nama, umur, tempat, dan tanggal lahir, serta alamat tidak terhindarkan.
Terbukti dari sejumlah kasus kematian pekerja migran ilegal asal NTT di luar negeri. Saat peti jenazah dibawa pulang ke NTT, pihak BP3MI selalu kesulitan mencari alamat yang sebenarnya. Karena kepala desa dari desa yang tertera di dalam kartu tanda penduduk korban tidak mengakui atau mengetahui nama yang bersangkutan. Tidak ada orangtua di desa itu mengakui sebagai anak atau anggota keluarga dari kota. Selain itu, kondisi jenazah pun diduga oleh pihak keluarga sudah tidak utuh lagi.
”Kami dorong pihak pencari kerja agar mencari informasi pekerjaan melalui perusahaan-perusahaan perekrutan jasa tenaga kerja secara resmi. Perusahaan itu harus tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota dan mengikuti prosedur yang ada,” katanya.
Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia Gabriel Goa mengatakan, harus ada kepedulian terhadap para korban TPPO. Selama ini, setiap peti jenazah tiba di Bandara El Tari Kupang, tidak satu pun pejabat daerah, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menjemput jenazah itu, kecuali BP2PMI dan sejumlah sukarelawan kemanusiaan.
Data per 31 Agustus 2023, sebanyak 95 pekerja migran ilegal meninggal di luar negeri. Jumlah itu pun mungkin saja pemprov tidak tahu. Jika mereka tahu, tentu ada kebijakan yang lebih serius menjaga agar tidak terjadi TPPO. Atau melakukan upaya-upaya agar tidak ada lagi calon pekerja migran yang berangkat secara ilegal.
Ia mengatakan, Ayodhia Kalake selaku penjabat gubernur yang akan dilantik Selasa (5/9/2023) harus merevitalisasi sejumlah kebijakan yang ditinggalkan gubernur-wakil gubernur sebelumnya. Pencegahan dan penanganan NTT sebagai daerah darurat TPPO melalui Pergub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan TPPO.
Penjabat gubernur harus membangun balai latihan kerja bagi calon pekerja migran NTT dan kantor layanan terpadu pekerja migran satu atap NTT. Kerja sama dengan KPK, BPK, dan BPKP RI melakukan audit investigatif terhadap bank NTT, BUMND NTT, dan proyek-proyek mangkrak di NTT. Jika ditemukan adanya kerugian negara, segera tangkap dan proses hukum para pelaku.
Ia mengatakan, dalam menangani kasus pencari kerja dari NTT, pemda melibatkan lembaga-lembaga pendidikan vokasi di NTT seperti Sekolah Hotel Sumba. SDM pencari kerja dari NTT yang unggul perlu disiapkan guna memasuki dunia kerja di tingkat nasional dan internasional.
”Pemerintah Provinsi NTT bisa saja bekerja sama dengan ratusan misionaris asal daerah ini yang tersebar di seluruh dunia, yang memiliki jaringan luas untuk membantu pencari kerja dari provinsi ini. Misionaris yang bekerja di negara-negara kaya atau berkembang tentu bisa membantu,” kata Gabriel.