Sengketa Lahan Warga Balikpapan dan Kodam Mulawarman Berlanjut di Persidangan
Sebanyak 27 warga menggugat Kodam VI/Mulawarman di Pengadilan Negeri Balikpapan. Mereka menggugat status kepemilikan lahan seluas 3,6 hektar milik warga yang juga diklaim milik TNI.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Sengketa lahan antara puluhan warga dan Kodam VI/Mulawarman terus berlanjut di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur. Saat agenda sidang pemeriksaan setempat, Jumat (1/9/2023), puluhan warga berunjuk rasa menuntut agar lahan mereka dikembalikan oleh TNI.
Para warga berorasi dan membentangkan spanduk di Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah. Bersama mahasiswa dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan yang mendampingi warga, mereka menyuarakan tuntutan saat persidangan dengan agenda pemeriksaan setempat berlangsung.
Dalam pemeriksaan setempat itu, hadir hakim ketua Surya Lakseman yang didampingi hakim anggota Ennierlia Arientowaty dan Annender Carnova. Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh majelis hakim perdata di tempat obyek yang sedang disengketakan.
Persidangan tersebut merupakan rangkaian sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan setelah warga mengajukan gugatan pada 20 Februari 2023. Warga menggugat Kodam VI/Mulawarman atas sengketa lahan yang sudah puluhan tahun terjadi.
Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah yang juga kuasa hukum warga mengatakan, warga merasa hak atas tanahnya dirampas oleh Kodam VI/Mulawarman.
Ia menjelaskan, sejumlah warga semula mengelola lahan berupa kebun palawija sejak tahun 1950-an. Pada tahun 1980, kata Ardiansyah, TNI menggunakan lahan warga dengan perjanjian pinjam pakai selama tiga tahun.
Tahun 2003 kita mulai kredit tanah. Bukti yang saya pegang ada surat pembelian, segel (Yance P)
Oleh TNI, lahan tersebut kemudian digunakan sebagai tempat isolasi tahanan politik eks Partai Komunis Indonesia (PKI). Namun, lanjut Ardiansyah, perjanjian pinjam pakai itu dilakukan tanpa persetujuan warga, dan TNI hanya berkomunikasi dengan kepala kampung saat itu.
”Tetapi, pada faktanya, begitu eks tapol PKI itu direlokasi ke Amborawang (Kutai Kartanegara) tahun 1983, bukannya lahan dikembalikan kepada pemiliknya, Laksus Pangkopkamtib melalui Kodam Mulawarman malah membangun perumahan anggota TNI di lahan ini,” katanya.
Lantaran isu PKI menjadi hal yang sangat sensitif di masa itu, warga tidak ada yang berani protes. Upaya-upaya warga untuk menuntut lahan mereka, ujar Ardiansyah, baru dilakukan setelah era reformasi.
Tahun 2000, sejumlah anggota TNI yang tinggal di rumah tersebut pun membeli lahan yang mereka tinggali dari warga. Salah satunya, Yance P (82) yang mengkredit lahan milik warga yang ia tempati.
”Jadi, tahun 2003 kita mulai kredit tanah. Bukti yang saya pegang ada surat pembelian, segel,” kata pensiunan TNI berpangkat akhir sersan mayor itu.
Sengketa kembali mencuat mulai April 2011. Saat itu, Kodam VI/Mulawarman menyurati purnawirawan seperti Yance untuk mengosongkan rumah yang mereka tempati. Sebab, TNI akan menempatkan anggota TNI aktif di rumah tersebut. Sejumlah warga yang merasa sudah membeli lahan tersebut tidak terima dan memilih tetap tinggal.
Lantaran tak menemukan titik terang, sebanyak 27 warga ahli waris lahan dan keluarga purnawirawan TNI akhirnya menggugat Kodam VI/Mulawarman pada Februari 2023. Menurut catatan PBH Peradi Balikpapan, lahan yang bersengketa seluas 3,6 hektar.
Versi TNI
Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman Letnan Kolonel Arm Kukuh Dwi Antono mengatakan, TNI tidak pernah merebut hak tanah masyarakat. Sebab, ia mengklaim, tanah tersebut memang milik TNI yang tercatat sebagai barang milik negara dengan nomor kode UAKPB 012.22.16.344293.000.KD.
”Yang kita (TNI) punya di Sumber Rejo luasannya sekitar 6 hektar. Lebih kurang ada 121 bangunan di atas lahan itu,” kata Kukuh.
Terkait sengketa ini, lanjut Kukuh, TNI mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia membenarkan bahwa lahan dan bangunan itu pada tahun 1980-an digunakan sebagai tempat isolasi tahanan eks PKI.
Namun, kata Kukuh, TNI di masa silam tidak pernah meminjam pakai lahan warga. Ia mengatakan, lahan tersebut tidak pernah dipinjam dari warga dan sudah dimiliki TNI saat digunakan tentara.
Kepala Hukum Kodam VI/Mulawarman Letnan Kolonel Chk Jimmy Cardin menyatakan, kasus ini sudah berjalan di PN Balikpapan sekitar tujuh bulan dari Februari sampai awal September. Pihaknya akan mengikuti proses persidangan dengan bukti-bukti yang dimiliki TNI.
”Ending semua ini adalah putusan hakim,” kata Jimmy.