Sengketa Lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Tak Kunjung Beres
Sudah dua bulan diresmikan Presiden, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Kaltim masih menyisakan sengketa ganti-rugi lahan di seksi 5 KM 6. Warga dan pihak terkait belum mencapai kata sepakat.
Oleh
SUCIPTO
·4 menit baca
Kompas/Priyombodo
Foto udara ruas Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di gerbang tol Samboja, Sungai Merdeka, Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Selasa (9/3/2021).
BALIKPAPAN, KOMPAS — Sudah dua bulan diresmikan Presiden, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Kalimantan Timur masih menyisakan sengketa ganti-rugi lahan di seksi 5 Km 6. Warga mengadu ke DPRD Kota Balikpapan, meminta diadakan rapat dengar pendapat. Pemerintah meminta warga menyelesaikannya ke pengadilan.
Di RT 037 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, sedikitnya ada 15 keluarga yang belum menerima uang ganti rugi dari lahan yang digunakan untuk jalan tol seksi 5. Total luas lahan mereka sekitar 10 hektar dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik dan segel.
Uang ganti rugi belum diterima warga meskipun warga tidak menolak harga yang ditawarkan pemerintah. Sebab, titik koordinat lahan warga dinilai tumpang tindih dengan sertifikat tanah orang lain.
Pengacara 15 warga tersebut, Yesaya Rohy, mengatakan bahwa dokumen kliennya dan dokumen warga lain yang dinilai tumpang tindih ada di wilayah berbeda. Kliennya berada di RT 037, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, sedangkan warga yang sertifikatnya dinilai tumpang tindih berada di RT 003 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Untuk itu, pihaknya meminta agar persoalan ini dimediasi terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Tujuannya, untuk menjelaskan kepada pihak yang bersengketa mengenai batas-batas wilayah.
”Kami hari ini bersurat kepada dewan untuk rapat dengar pendapat. Di rapat itu, Pemkot Balikpapan bisa menjelaskan di mana sih batas wilayah Kelurahan Manggar dan Kelurahan Karang Joang,” kata Yesaya di Balikpapan, Kamis (4/11/2021).
Kompas/Priyombodo
Pemotor melintasi ruas Jalan Tol Balikpapan-Samboja yang menjadi bagian dari Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Selasa (9/3/2021).
Sebab, dari data yang dihimpun warga, dua wilayah itu tidak pernah terjadi pemekaran di masa lalu. Hal itu tertera pada Peraturan Pemerintah No 38/1996 tentang pembentukan 13 kecamatan di Kalimantan Timur.
Dari sana, tertulis pada 1996 Kecamatan Balikpapan Timur dimekarkan mejadi dua kecamatan, yakni Balikpapan Timur dan Balikpapan Selatan. Begitu juga dengan Kecamatan Balikpapan Utara dimekarkan menjadi Balikpapan Utara dan Balikpapan Tengah.
Melihat sejarah tersebut, tidak pernah ada pemekaran Kelurahan Manggar yang berada di Balikpapan Timur dengan Kelurahan Karang Joang di Balikpapan Utara. Oleh karena warga merasa masalah itu tak kunjung diselesaikan, warga beberapa kali berdemonstrasi dan menutup jalan tol di Km 6.
Terakhir, warga berdemonstrasi pada 25 Oktober 2021. PT Jasamarga Balikpapan-Samarinda (JBS), selaku pengelola Ruas Jalan Tol Balikpapan Samarinda meminta warga tak melakukan blokade jalan karena membahayakan keselamatan pengendara dan warga.
Direktur Utama JBS Jinto Sirait menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan, BPN Balikpapan, dan Pemkot Balikpapan untuk menangani persoalan tersebut.
Foto udara ruas Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di gerbang tol Samboja, Sungai Merdeka, Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Selasa (9/3/2021).
Secara terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan Herman Hidayat mengatakan, UU Pengadaan Tanah memberi opsi untuk meyelesaikan masalah tersebut. Bisa melalui gugatan oleh salah satu pihak yang bersengketa atau adanya kesepakatan damai dengan menyertakan putusan pengadilan.
Ia menilai, pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Balikpapan Samarinda sudah dilaksanakan secara runut. Adapun persoalan sengketa di seksi 5, kata Herman, telah difasilitasi saat proses pengadaan tanah. Namun, tidak ada kesepakatan dari pihak yang bersengketa.
”Sehingga dilakukan penitipan uang ganti kerugian atau konsinyasi di Pengadilan Negeri Balikpapan,” katanya.
Kepala Bagian Kerja Sama dan Perkotaan, Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Arfiasyah, menjelaskan bahwa penegasan dan pengesahan batas wilayah kelurahan di Kota Balikpapan masih menyisakan beberapa segmen batas yang belum selesai. Termasuk di dalamnya segmen batas wilayah di jalan tol yang dipermasalahkan warga RT 037.
Hasil identifikasi surat atas hak tanah milik warga, kata Arfiansyah, terdapat sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Balikpapan. Itu diterbitkan antara tahun 1984 dan 1989.
Artinya, sertifikat itu diterbitkan sebelum dan sesudah diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 1987 tentang Penetapan Batas Wilayah di Kaltim, termasuk di Balikpapan. Itu menjadi alasan mengapa Pemkot Balikpapan enggan melakukan penunjukan batas wilayah.
Pemkot Balikpapan, kata Arfiansyah, tidak mungkin menyelesaikan sengketa tersebut dengan penunjukan batas wilayah atau penentuan tapal batas. Sebab, sengketa kepemilikan lahan warga RT 037 sudah masuk ranah hukum dengan adanya konsinyasi sejak 2018.
”Jadi, langkah selanjutnya yang tepat adalah melalui jalur pengadilan. Tuntutan batas wilayah tersebut akan terang benderang, dari mana sumber dokumen batas wilayah yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat tersebut dan siapa yang berhak atas tanah tersebut,” katanya.