Tumpang Tindih Lahan Tol Balikpapan-Samarinda, Warga Usul Tiga Opsi Ganti Rugi
Warga yang menguasai lahan sejak puluhan tahun lalu menawarkan tiga opsi pembagian ganti rugi. Warga yang menguasai dan mengelola lahan ingin dapat bagian lebih besar.
Oleh
SUCIPTO
·4 menit baca
KOMPAS/SUCIPTO
Suasana pertemuan antara warga RT 037, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, dan pemerintah di Kantor Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (4/3/2022). Pertemuan ini membahas uang ganti rugi Tol Balikpapan-Samarinda.
BALIKPAPAN, KOMPAS — Sengketa tumpang tindih lahan di Kilometer 6 Seksi 5 Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Kalimantan Timur mulai menemukan titik temu. Warga yang menguasai lahan sejak puluhan tahun lalu mengusulkan tiga opsi pembagian uang ganti rugi dengan pihak warga yang mengklaim punya sertifikat.
Pada Jumat (4/3/2022), Pemerintah Kota Balikpapan mengadakan rapat tertutup dengan 16 warga RT 037 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Warga yang menguasai lahan itu sepakat menempuh jalan damai guna menyelesaikan sengketa ganti rugi lahan di jalan tol pertama di Kalimantan tersebut.
Dari 16 warga terdampak, dua orang di antaranya memiliki sertifikat tanah dan sisanya berupa segel atau surat izin membuka tanah negara. Luas tanah warga yang bersertifikat seluas 1,7 hektar dan 1,2 hektar.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam, warga yang sudah menguasai lahan berkukuh ingin persentase lebih besar. Nominal yang disampaikan warga pun masih bervariasi.
”Warga yang punya sertifikat tanah mengatakan mau 100 persen uang ganti rugi. Namun, ada beberapa warga yang menawarkan opsi 95 persen-5 persen. Ada juga yang 90 persen-10 persen. Kami masih akan duduk bersama untuk menyepakati angkanya,” ujar kuasa hukum 16 warga terdampak, Yesaya Rohy, di Balikpapan, Sabtu (5/3/2022).
Sengketa itu belum kunjung beres setelah enam bulan jalan tol itu diresmikan Presiden Joko Widodo, Agustus 2021. Warga, kata Yesaya, sudah lelah protes penyelesaian ganti rugi lahan ini. Mereka sudah menempuh banyak jalur, bahkan menutup jalan tol guna menuntut uang ganti rugi.
Periode 28 Februari-2 Maret 2022, untuk ketiga kalinya, belasan warga RT 037 memblokade dua ruas Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Km 6 pada seksi 5 yang melayani rute Manggar-Karang Joang. Akibatnya, tol tidak bisa dilewati dan pengelola kehilangan pendapatan sekitar Rp 175 juta.
Warga memblokade Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Kilometer 6 dengan membentangkan spanduk di tengah jalan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (2/3/2022).
Sampai sepakat
Pada pertemuan itu, Pemkot Balikpapan diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin. Saat ditemui seusai rapat, ia berharap persoalan ini segera selesai dan semua pihak diuntungkan.
Sejumlah opsi yang ada nantinya akan ditawarkan juga kepada warga pemilik sertifikat yang dinilai tumpang tindih dengan lahan warga RT 037. Pemkot Balikpapan, kata Muhaimin, mengagendakan pertemuan itu pada Selasa (8/3/2022) pukul 09.00 Wita.
”Mudah-mudahan rapat tiga kali clear,” katanya.
Saat ini, pemerintah sudah menitipkan uang ganti rugi kepada Pengadilan Negeri Balikpapan. Nominalnya sekitar Rp 12 miliar. Melalui jalur damai ini, uang bisa langsung dicairkan jika kedua belah pihak sudah sepakat pembagian persentase uang ganti rugi.
”Kalau mereka sudah bersepakat, nanti ada berita acara. Kita bawa ke BPN (Kantor Pertanahan Balikpapan). Setelah itu BPN memberi rekomendasi, kemudian hari itu juga Kepala Pengadilan Negeri Balikpapan langsung mencairkan. Beliau sudah berjanji,” ujar Muhaimin.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin saat diwawancara, Jumat (4/3/2022).
Duduk perkara
Sengketa ini bermula dari sejumlah bidang tanah milik warga yang dinilai tumpang tindih. Persoalan itu mengemuka ketika pemerintah akan menggunakan lahan tersebut untuk pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, salah satu proyek strategis nasional.
Kepala Kantor Wilayah BPN Kaltim Asnaedi menjelaskan, kawasan yang dinilai tumpang tindih itu sebelumnya merupakan kawasan transmigrasi TNI AD. Luasnya sekitar 1.000 hektar. Namun, sejumlah pemilik sertifikat tanah di sana tidak mengelola dan tidak tinggal di lahan tersebut.
Akhirnya, banyak warga yang menempatinya lebih dari 20 tahun dengan alasan hak sertifikat dan segel. Masalah baru terungkap saat proses pembebasan lahan untuk Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.
KOMPAS/SUCIPTO
Suasana pintu masuk Tol Balikpapan-Samarinda di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu (9/2/2020).
Sementara itu, Komandan Kodim 0905/Balikpapan Kolonel Faizal Rizal menyebutkan, sekitar 500 hektar lahan transmigrasi TNI AD itu sempat diberikan kepada purnawirawan TNI AD. Namun, lahan itu kemudian dijual sehingga saat ini pemiliknya berada di banyak kota.
”Jadi, warga pemilik sertifikat ini juga bukan warga transmigrasi TNI AD, tetapi pihak-pihak yang sudah membeli dari pihak pertama. Ada yang di Samarinda, Banjarmasin, Balikpapan,” kata Faizal.
Dari catatan Kantor Pertanahan Balikpapan, setidaknya ada 15 sertifikat di lahan transmigrasi TNI AD yang terdampak pembangunan tol. Luas lahan itu rata-rata 2 hektar per sertifikat.
”Dari 19 penetapan (lokasi), ada 15 sertifikat transmigrasi TNI AD, ada juga penguasaan. Jadi yang beririsan sekitar 50 persil,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan Herman Hidayat.