Semua kabupaten/kota di NTT dengan kasus rabies, diharapkan memiliki perda penanganan hewan penular rabies. Perda itu bisa mengatur cara penanganan anjing hingga pengadaan vaksin rabies.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·2 menit baca
KUPANG, KOMPAS- Semua daerah terpapar rabies di Nusa Tenggara Timur didorong segera menyusun peraturan daerah tentang hewan penanggulangan rabies. Salah satu tujuannya, ada aturan hukum yang mengatur pemanfaatan dana desa untuk pengadaan vaksin antirabies.
Kepala Dinas Peternakan Nusa Tenggara Timur Yohanna Lisapaly di Kupang, Rabu (16/8/2023) mengatakan, kasus rabies di Flores-Lembata, dan Timor Tengah Selatan terus merenggut nyawa, terutama anak-anak. Sejauh ini, kasus itu terjadi di sembilan daerah. Namun, baru Kabupaten Ende yang memiliki peraturan daerah tentang hewan penular rabies.
Oleh karena itu, Yohanna berharap daerah-daerah di NTT segeramenyusun perda tentang hewan penanganan rabies. Nantinya, hewan penular rabies, khususnya anjing, tidak dibiarkan berkeliaran.
"Ada sanksi bagi yang melanggar. Anjing bisa dieliminasi bila berkeliaran di pemukiman warga," kata dia.
Yohanna, perda itu juga diharapkan bisa memberikan dukungan APBD untuk pencegahan rabies. Bahkan, jika anggaran daerah tidak mencukupi, daerah bisa didorong memanfaatkan dana desa untuk pengadaan vaksin.
"Pengadaan vaksin oleh pemerintah belum ideal. Belum lama ini, pemerintah Australia membantu 200.000 vial vaksin rabies," kata dia.
Kasus kematian akibat gigitan anjing rabies terakhir terjadi di Flores, Jumat (11/8). Korbannya Martin Frans (7) asal Desa Watugong, Kecamatan Alok Timur, Sikka.
Dia baru dirawat setelah dua bulan digigit anjing pada 1 Juni 2023. Selama di rumah, luka itu hanya dicuci dengan air mengalir dan sabun.
Sekretaris Umum Komite Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Flores-Lembata dr Asep Purnama mengatakan, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, membuka peluang pemanfaatan dana desa. Bencana harus dipahami sebagai rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat. Rabies masuk pada bencana nonalam.
“Tetapi ini perlu diatur di dalam Perda tentang penanggulangan hewan penular rabies,”katanya.
Asep menyebut, setiap desa bisa mengalokasikan anggaran Rp 30 juta dari total anggaran Rp 1,5 miliar. Dengan itu, desa bisa menangani vaksinasi sedikitnya 300 anjing.