logo Kompas.id
NusantaraNTT Butuh Perda Penanganan...
Iklan

NTT Butuh Perda Penanganan Hewan Penular Rabies

Semua kabupaten/kota di NTT dengan kasus rabies, diharapkan memiliki perda penanganan hewan penular rabies. Perda itu bisa mengatur cara penanganan anjing hingga pengadaan vaksin rabies.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
· 2 menit baca
Sejumlah anjing milik warga di Kelurahan Naimata, depan rumah sakit Jiwa Naimata Kota Kupang, Kamis (29/6/2023)  berkeliaran bebas. Kota Kupang pun sudah dinyatakan terpapar virus rabies. Belum ada kebijakan Pemkot agar warga mengikat atau mengandangkan anjing peliharaannya.
KORNELIS KEWA AMA

Sejumlah anjing milik warga di Kelurahan Naimata, depan rumah sakit Jiwa Naimata Kota Kupang, Kamis (29/6/2023) berkeliaran bebas. Kota Kupang pun sudah dinyatakan terpapar virus rabies. Belum ada kebijakan Pemkot agar warga mengikat atau mengandangkan anjing peliharaannya.

KUPANG, KOMPAS- Semua daerah terpapar rabies di Nusa Tenggara Timur didorong segera menyusun peraturan daerah tentang hewan penanggulangan rabies. Salah satu tujuannya, ada aturan hukum yang mengatur pemanfaatan dana desa untuk pengadaan vaksin antirabies.

Kepala Dinas Peternakan Nusa Tenggara Timur Yohanna Lisapaly di Kupang, Rabu (16/8/2023) mengatakan, kasus rabies di Flores-Lembata, dan Timor Tengah Selatan terus merenggut nyawa, terutama anak-anak. Sejauh ini, kasus itu terjadi di sembilan daerah. Namun, baru Kabupaten Ende yang memiliki peraturan daerah tentang hewan penular rabies.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000