Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan tidak akan melindungi yang bersalah. Ia mempersilakan masyarakat mengikuti proses penyelidikan, dan menjanjikan bahwa di TNI tidak ada intervensi politik.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·2 menit baca
SITUBONDO, KOMPAS — TNI menegaskan tidak akan melindungi semua pihak yang diduga terlibat korupsi. Terkait kasus di Badan SAR Nasional, masyarakat diminta ikut mengawasi proses peradilannya.
Demikian dikatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Situbondo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2023). Dia menghadiri puncak Latihan Gabungan Dharma Yudha 2023 di titik pemantauan latihan tempur T12 Marinir di Baluran.
Yudo mengatakan, terkait dugaan korupsi di Badan SAR Nasional, pihaknya menegakkan hukum dengan santun. TNI tunduk pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
”Kalaupun ada UU Nomor 34/2004 tentang TNI, selama UU ini belum diatur, masih menggunakan peradilan militer,” katanya.
Yudo menolak disebut mengintervensi kasus. Dia menyebut hanya mengirimkan pakar-pakar hukum dan berkomunikasi sesama aparat penegak hukum.
”TNI tidak akan melindungi yang salah. Sudah saya perintahkan bersama Ketua KPK. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Yudo.
Ke depan, mencegah hal serupa terulang lagi, Yudo sudah menyampaikan agar prajurit tunduk pada Sapta Marga.
”Kalau sudah paham dan tunduk, saya yakin sudah tidak perlu dijelaskan satu-satu,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta masyarakat percaya proses peradilan terkait dugaan korupsi di Basarnas berjalan sesuai aturan hukum. Masyarakat, menurutnya, bisa mengawal proses peradilan tersebut.
”Tentang Basarnas, sudah diselesaikan dengan baik. Sudah diselesaikan sesuai hukum. Menurut UU Nomor 31 Tahun 1997, memang tindak pidana anggota TNI dilakukan peradilan militer. Dalam seluruh jenis pidana,” katanya.
Akan tetapi, Mahfud MD melanjutkan, pada tahun 2004 ada UU Nomor 34. Dalam UU itu diatur, tindak pidana yang bersifat tindak pidana umum untuk anggota TNI diadili peradilan umum. Sementara, yang bersifat tindak pidana militer diadili peradilan militer.
”Tetapi, itu ada aturan di dalam Pasal 74 Ayat 2 sebelum ada UU peradilan militer baru yang menyempurnakan UU No 31 Tahun 1997, maka masih dilakukan peradilan militer. Jadi, sudah tidak ada masalah. Hanya tinggal koordinasi. Dan, koordinasi sudah dilakukan tadi malam atas arahan panglima TNI,” katanya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, Puspom TNI sudah melanjutkan menetapkan tersangka dan penahanan. Selanjutnya, Mahfud mengajak masyarakat memercayakan proses peradilan itu pada pengadilan militer.
”Kesan saya pribadi, peradilan militer itu kalau sudah mengadili, biasanya lebih steril dari intervensi politik. Lebih steril dari tekanan-tekanan masyarakat sipil,” katanya.