logo Kompas.id
NusantaraMasyarakat Adat di Tapanuli...
Iklan

Masyarakat Adat di Tapanuli Utara Dapat Pengakuan, Diharapkan Cegah Konflik

Masyarakat Adat Pansur Batu mendapat surat keputusan pengakuan dan perlindungan dari Bupati Tapanuli Utara, Sumut. Penetapan itu diharapkan mencegah konflik antara masyarakat adat dan perusahaan.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan (kanan) menyerahkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Pansur Batu di Kecamatan Adian Koting, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Kamis (20/7/2023).
DOKUMENTASI AMAN TAPANULI UTARA

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan (kanan) menyerahkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Pansur Batu di Kecamatan Adian Koting, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Kamis (20/7/2023).

MEDAN, KOMPAS — Masyarakat Adat Hutan Pansur Batu di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, mendapat surat keputusan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dari pemerintah kabupaten setempat. Pengakuan itu diharapkan bisa mencegah konflik masyarakat adat dengan perusahaan pemegang konsesi hutan tanaman industri yang bersinggungan dengan wilayah adat mereka.

”Kami sangat bersyukur mendapat surat keputusan Bupati Tapanuli Utara yang memberikan pengakuan dan perlindungan kepada kami. Kami adalah petani kemenyan yang sudah turun-temurun hidup dari hutan,” kata tetua adat dari Masyarakat Adat Pansur Batu, Polin Silalahi, Jumat (21/7/2023).

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000