Masyarakat Adat di Tapanuli Utara Dapat Pengakuan, Diharapkan Cegah Konflik
Masyarakat Adat Pansur Batu mendapat surat keputusan pengakuan dan perlindungan dari Bupati Tapanuli Utara, Sumut. Penetapan itu diharapkan mencegah konflik antara masyarakat adat dan perusahaan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Masyarakat Adat Hutan Pansur Batu di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, mendapat surat keputusan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dari pemerintah kabupaten setempat. Pengakuan itu diharapkan bisa mencegah konflik masyarakat adat dengan perusahaan pemegang konsesi hutan tanaman industri yang bersinggungan dengan wilayah adat mereka.
”Kami sangat bersyukur mendapat surat keputusan Bupati Tapanuli Utara yang memberikan pengakuan dan perlindungan kepada kami. Kami adalah petani kemenyan yang sudah turun-temurun hidup dari hutan,” kata tetua adat dari Masyarakat Adat Pansur Batu, Polin Silalahi, Jumat (21/7/2023).
Masyarakat Adat Pansur Batu hidup di tiga desa di Kecamatan Adian Koting, yakni Desa Pansur Batu, Pansur Batu I, dan Pansur Batu II. Masyarakat adat itu terdiri atas sekitar 300 keluarga yang hidup di wilayah adat dengan luas 8.941,35 hektar. SK Bupati Tapanuli Utara menetapkan pengakuan dan perlindungan terhadap 6.927,18 hektar di antaranya.
Masyarakat Adat Pansur Batu sudah turun-temurun hidup dari hasil hutan, terutama dari kemenyan. Mereka memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan menyekolahkan anak-anaknya dari hasil menjual kemenyan.
Kemenyan diambil dengan menyadap resin batang tanaman hutan yang tumbuh endemik di kawasan Danau Toba itu. Penetapan hutan adat itu pun menjadi sangat penting untuk melindungi kehidupan mereka di wilayah adatnya.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Tapanuli Utara Edward Siregar mengatakan, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui surat keputusan bupati itu merupakan tahapan yang sangat penting. Setelah adanya surat keputusan itu, Pemkab Tapanuli Utara akan mengusulkan penetapan hutan adat mereka ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat diperjuangkan lebih intens sejak Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Namun, untuk menetapkan hutan adat harus melalui skema yang panjang, yakni pembentukan peraturan daerah di tingkat provinsi atau kabupaten sebagai payung hukum.
Selanjutnya, setiap anggota masyarakat hukum adat harus ditetapkan melalui surat keputusan bupati. Dengan dasar perda, surat keputusan bupati, dan setelah dilakukan verifikasi, baru dilakukan penetapan hutan adat oleh KLHK.
Edward menyebut, pengakuan terhadap Masyarakat Adat Pansur Batu itu sangat penting untuk mencegah konflik. Sebab, sebagian wilayah adat Pansur Batu tumpang tindih dengan peta konsesi perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang menyebar di sekeliling Danau Toba.
Perusahaan tersebut memang belum menanam di wilayah Pansur Batu. Namun, pada 2020 dan 2021, masyarakat menemukan penanda batas yang dibuat dengan cat merah. Ketika itu, masyarakat sudah sangat resah, tetapi tidak sampai terjadi konflik.
”Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Pansur Batu ini pun menjadi sangat penting untuk melindungi wilayah adat mereka dari konflik,” kata Edward.
Kami adalah petani kemenyan yang sudah turun-temurun hidup dari hutan.
Pada tahun 2021, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan juga mengeluarkan surat keputusan pengakuan dan perlindungan terhadap tiga komunitas masyarakat adat lainnya. Mereka adalah Masyarakat Adat Onan Harbangan di Kecamatan Siborong-Borong, Bius Hutaginjang di Muara, dan Aek Godang di Adiankoting. Masyarakat Onan Harbangan sudah bertahun-tahun terlibat konflik dengan perusahaan HTI.
Tapanuli Utara menjadi salah satu kabupaten yang paling banyak mengeluarkan surat keputusan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di kawasan Danau Toba. Nikson pun meminta agar Masyarakat Adat Pansur Batu terus kompak dalam mengelola wilayah adatnya.
”Pemerintah akan mendukung masyarakat adat di Pansur Batu bekerja sama dengan AMAN dan para pihak untuk mendorong kesejahteraan masyarakat setelah diserahkannya SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Pansur Batu ini,” katanya.