LBH Yogyakarta: Usut Tuntas Tahanan Tewas di Polresta Banyumas
LBH Yogyakarta menuntut kasus tahanan Polresta Banyumas yang meninggal dengan kondisi luka tak wajar diusut tuntas. Polisi menyebut sudah menetapkan 10 tersangka.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta menuntut kasus tewasnya Oki Kristodiawan (27) saat ditahan di Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, diusut tuntas. Tahanan kasus pencurian motor itu diduga meninggal dengan luka tidak wajar.
Sebelumnya, Oki disebut ditangkap polisi pada 17 Mei 2023. Saat ditahan di Polres Kota Banyumas, kondisi Oki diklaim sehat. Namun, pada 2 Juni 2023, Oki tiba di rumah dalam keadaan meninggal dunia. Keluarga menyebut ada luka tidak wajar di tubuh Oki.
Danang Kurnia Awami, selaku kuasa hukum korban dari LBH Yogyakarta, Selasa (27/6/2023), mengatakan, selain luka ada pelanggaran lain yang diduga dilakukan aparat Polres Kota Banyumas terhadap Oki. Secara daring, ia menyebut, keluarga tidak diperkenankan bertemu tersangka. Padahal, proses itu dibutuhkan untuk melengkapi akses bantuan hukum bagi orang yang disangka melakukan kejahatan.
”Supaya tidak menimbulkan konflik kepentingan di Polres Banyumas, kami juga mendorong Mabes Polri atau setidaknya Polda Jateng untuk mengambil alih kasus ini dan menindak oknum-oknum yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Selain itu, Danang berharap polisi segera menonaktifkan anggotanya yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum harus terus dilakukan supaya semua yang diduga kuat melakukan penyiksaan berujung kematian dihukum setimpal.
Kepala Polres Kota Banyumas Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu menyebut sudah menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah rekan-rekan Oki di tahanan. Selain itu, ada juga anggota polisi yang diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jateng.
”Anggota (polisi) yang diperiksa sebanyak empat orang,” kata Edy.