Bandar Judi ”Online” Apin BK Divonis Tiga Tahun, Harta Hasil Kejahatan Disita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Jonni alias Apin BK (42). Harta yang diperoleh pada April-Agustus 2022 disita untuk negara.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Jonni alias Apin BK (42). Harta yang diperoleh pada April-Agustus 2022 disita untuk negara karena terbukti merupakan hasil pencucian uang dari perjudian. Sementara harta lainnya yang sudah sempat disita dikembalikan karena dinilai tidak terkait perjudian.
Putusan itu disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Dahlan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/6/2023). Apin yang mendengarkan putusan melalui video konferensi sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumut.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Jonni alias Apin BK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki permuatan perjudian,” kata Dahlan saat membacakan putusan.
Dahlan mengatakan, Apin BK juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menukar dengan mata uang asing, mengubah bentuk, dan membawa ke luar negeri harta kekayaan yang diperolehnya dari hasil perjudian.
Dahlan mengatakan, Apin BK semula menyediakan tempat operasional judi online di Kompleks Pergudangan Krakatau Multi Center, Medan, pada November 2021. Pada Januari 2022, Apin membeli empat unit ruko tiga lantai yang berdempetan di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, di pinggiran Kota Medan.
Lantai dua dan lantai tiga ruko itu dibuat menjadi 20 ruangan operasional sejumlah situs web judi online. Dia menyamarkan markas judi onlie itu dengan menjadikan lantai satu sebagai rumah makan dengan nama Warung Warna Warni (WWW).
Di lantai dua dan tiga, Apin menyediakan komputer, jaringan internet dengan kamera pengawas di setiap ruangan. Dari penggunaan 20 ruangan yang disediakannya, Apin mendapat Rp 20 juta sampai Rp 75 juta per ruangan per bulan dari pemilik situs web, tergantung besar ruangan dan fasilitas yang digunakan.
Selain menyediakan tempat, Apin juga menyediakan server judi online miliknya, yakni zoom engine, infiny, dan judi plaza. Server itu berisi permainan judi, seperti slot, kasino, dan spot. Apin mendapat 20 persen dari setiap kekalahan pemain di server-nya. Uang hasil judi online itu dikumpulkan oleh Didi yang masih buron. Selama tujuh bulan beroperasi di Cemara Asri, Didi mengumpulkan uang Rp 840 juta.
Selama tujuh bulan beroperasi di Cemara Asri, Didi mengumpulkan uang Rp 840 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Medan meminta Apin agar mengembalikan hasil perjudian pada periode April sampai Agustus 2022. Sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan milik Apin BK yang sebelumnya sebagai jaminan di bank telah disita oleh kepolisian dan dilimpahkan ke kejaksaan. Mejelis hakim meminta agar sertifikat itu dikembalikan ke pihak bank.
”Pihak bank wajib menyerahkan angsuran April sampai agustus 2022 yang sudah dibayarkan Apin BK ke bank yang statusnya dirampas untuk negara karena uang tersebut merupakan hasil perjudian,” kata Dahlan.
Apin mengagunkan 2 SHM atas nama Apin BK ke Bank BCA Medan, 3 SHM ke Bank CIMB Niaga, 2 SHM ke Bank Index Medan, 2 SHM ke Maybank Medan, 1 SHM ke Bank Mestika, dan beberapa SHM ke Bank OCBC NISP Medan.
Dahlan menyebut, hasil angsuran yang disita untuk negara akan diperhitungkan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, sejumlah harta kekayaan lain yang sempat disita diputuskan oleh majelis hakim untuk dikembalikan kepada terdakwa Apin BK, seperti Harley Davidson, jetski, dan speedboat.
Atas putusan itu, Apin BK dan pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum yang diketuai Frianta Felix Ginting juga menyatakan pikir-pikir.
Markas judi online itu digerebek Polda Sumut pada Agustus 2022. Namun, Apin BK sempat melarikan diri ke luar negeri. Ia ditangkap di Malaysia pada Oktober 2022. Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung proses penangkapan Apin BK.