Komnas Perempuan Desak Jangan Ada Diskriminasi dalam Kasus YSA
Aparat penegak hukum didorong menggunakan perspektif perempuan dalam memeriksa perkara YSA yang menjadi korban kekerasan seksual. Jangan sampai diskriminasi menyebabkan hilangnya keadilan.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan mendorong aparat penegak hukum menggunakan perspektif perempuan korban kekerasan seksual dalam mengusut perkara ibu muda di Kota Jambi berinisial YSA. Jangan sampai ada diskriminasi yang menyebabkan hilangnya keadilan.
Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, mengatakan, pihaknya telah datang ke Jambi menemui pihak-pihak terkait guna mendalami kasus tersebut. Pihaknya, antara lain, menemui YSA di tahanan Lembaga Permasyarakatan Jambi dan pejabat Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Jambi, serta lembaga swadaya yang turut mendampingi YSA.
”Kami mendalami fakta-fakta di lapangan dan menganalisisnya dengan menggunakan kerangka perempuan dan Cedaw (Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan),” ujar Fuad, Jumat (23/6/2023).
Pihaknya mendorong aparat penegak hukum menggunakan perspektif perempuan dalam memeriksa perkara YSA yang menjadi korban kekerasan seksual. Sebagai lembaga HAM yang diberi mandat melindungi HAM perempuan, pihaknya berfokus mendorong hak-hak YSA sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Selanjutnya, mengingat dalam perkara tersebut perempuan dan anak saling berhadapan dalam hukum, pihaknya juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Dari seluruh rangkaian itu, hasil analisis atas temuan di lapangan akan dipaparkan lebih lanjut dalam persidangan.
Kamis kemarin, Alendra, kuasa hukum YSA, menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Ia menilai jaksa tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Karena itu, ia meminta hakim mengambil putusan sela berisi pernyataan batal demi hukum atas dakwaan tersebut atau tidak diterima. Ia pun meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan serta mendapatkan pemulihan harkat dan martabatnya.
Eksepsi itu disampaikan Alendra dengan meyakini bahwa fakta yang dialami oleh YSA bukanlah melakukan pencabulan, melainkan sebagai korban pemerkosaan oleh sejumlah remaja di Jambi. Perkara itu berawal dari laporan YSA, awal Februari lalu, pemerkosaan tersebut dilakukan delapan remaja yang tinggal di kampungnya. Setelah kejadian, para pelaku mengakui perbuatannya. Sewaktu dikumpulkan di kampong, para remaja itu sempat dimarahi oleh orangtuanya karena perbuatan tersebut.
Namun, sewaktu YSA meminta adanya permohonan maaf dari mereka, para orangtua menolak. Mereka bahkan mengancam YSA apabila melapor ke polisi, mereka juga akan melaporkan kasus sebaliknya ke polisi.
Karena tidak ada jalan damai, YSA akhirnya benar-benar melaporkan pemerkosaan yang dialaminya ke Kepolisian Resor Kota Jambi. Mengetahui hal itu, para orangtua juga melaporkannya ke Kepolisian Daerah Jambi.
Namun, dalam proses hukum kedua kasus, Alendra menilai ada perlakuan diskriminatif terhadap YSA. Misalnya, YSA baru divisum organ vitalnya pada hari ketiga. Alhasil, penyidik tak mendapati hasil visum yang akurat. Dalam perkembangan selanjutnya, kasus di polresta juga dihentikan, sedangkan kasus di polda berjalan dengan cepat.
Dalam dokumen eksepsi, ia menyebut pula YSA mengalami diskriminasi di tengah pentingnya peran negara untuk melindungi dan memulihkan korban. Diskriminasi itu tampak dari sikap unit pelayanan terpadu daerah perlindungan perempuan dan anak di Kota Jambi dan Provinsi Jambi yang tidak pernah hadir memberi keterangan sebagai saksi di dalam penanganan kasus yang menempatkan YSA sebagai korban. Ketidakhadiran UPTD terkait menunjukkan negara bersikap diskriminasi.
Padahal, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 67, disebutkan bahwa korban berhak mendapatkan hak-haknya, yakni hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan. Pemenuhan hak tersebut merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.