Kejaksaan Temukan Indikasi Korupsi Pembangunan Dermaga di Mamberamo Raya
Kejari Jayapura menemukan adanya indikasi korupsi dalam proyek pembangunan dermaga untuk pelayaran tradisional di Kampung Teba, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS - Penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pembangunan sebuah dermaga di Kampung Teba, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua. Total anggaran pembangunan dermaga untuk pelayaran tradisional ini senilai Rp 3,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, Senin (19/6/2023), mengatakan, penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan dermaga di Kampung Teba itu sudah memasuki tahapan penyidikan. Pembangunan dermaga tersebut di bawah wewenang Dinas Perhubungan Mamberamo Raya dan dilakukan oleh perusahaan CV Sidokerti pada tahun 2021.
Lukas memaparkan, modus yang ditemukan dalam kasus ini adalah pembangunan dermaga yang tidak sesuai dengan kontrak kerja. Salah satunya adalah tidak adanya pengadaan 85 buah tiang pancang baja dengan ukuran panjang 10 sentimeter dan diameter 30 sentimeter.
Anggaran pembangunan dermaga itu bersumber dari pemerintah pusat. Diduga kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar dalam kasus ini karena anggaran untuk tahap pertama pembangunan dermaga telah dikucurkan ke pihak kontraktor.
Kejaksaan Negeri Jayapura memiliki wilayah kerja dalam penegakan hukum di Kota Jayapura dan empat kabupaten lainnya di Provinsi Papua, salah satunya adalah Mamberamo Raya.
”Penyidik kami menemukan pembangunan dermaga di Kampung Teba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam tender. Padahal, anggaran untuk pembangunan dermaga pada tahap pertama telah dicairkan senilai Rp 1,9 miliar,” papar Lukas.
Ia menuturkan, penyidik Kejari Jayapura juga menemukan indikasi tidak adanya proses pelelangan tender pembangunan dermaga di Kampung Teba. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
”Kami telah memeriksa sebanyak 11 saksi yang terkait dengan kasus ini. Mereka berasal dari instansi yang berwenang dan perusahaan kontraktor yang mengerjakan tender tersebut,” tutur Lukas.
Bupati Mamberamo Raya John Tabo menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Kejari Jayapura dalam mengungkap kasus proyek fiktif pembangunan infrastruktur di daerahnya. Sebab, kasus-kasus tersebut telah merugikan masyarakat setempat.
”Kami mendukung segala upaya penegakan hukum apabila terjadi tindak pidana korupsi di Mamberamo Raya. Upaya ini untuk mencegah terjadi lagi proyek fiktif di Mamberamo Raya,” ujar John.
Aparat pengawasan internal pemerintah atau APIP, seperti inspektorat, berperan mengawasi dan mencegah penyalahgunaan anggaran proyek pemerintah secara dini.
Tahun ini terdapat dua kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Raya yang ditangani Kejari Jayapura. Sebelumnya, Kejari Jayapura mengungkap proyek fiktif pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja yang merugikan negara hingga Rp 3,8 miliar.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Kepala Dinas PU Mamberamo Raya berinisial YSM dan Direktur CV PIP berinisial JJH. Keduanya telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy berpendapat, korupsi rawan terjadi dalam proyek infrastruktur di wilayah Papua dan Papua Barat. Ia menilai, salah satu penyebabnya karena pengawasan internal pemerintah masih lemah.
”Aparat pengawasan internal pemerintah atau APIP, seperti inspektorat, berperan mengawasi dan mencegah penyalahgunaan anggaran proyek pemerintah secara dini. Sebab, APIP dapat mengetahui proyek yang tidak berjalan, tetapi anggarannya telah dicairkan,” kata Yan.