logo Kompas.id
NusantaraPolres Malang Ringkus 7...
Iklan

Polres Malang Ringkus 7 Tersangka TPPO

Kepolisian Resor Malang mengungkap lima kasus tindak pidana perdagangan orang dengan meringkus tujuh tersangka, mulai dari pekerja migran sampai penyedia seks komersial.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 3 menit baca
Pihak Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, merilis kasus tindak pidana perdagangan orang, Kamis (15/6/2023).
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Pihak Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, merilis kasus tindak pidana perdagangan orang, Kamis (15/6/2023).

MALANG, KOMPAS —Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, meringkus tujuh tersangka yang diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang dari lima kasus berbeda sejak Januari hingga Juni 2023. Dari jumlah itu, dua tersangka terlibat dalam pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri dan lima orang lainnya terkait layanan seks komersial.

Ketujuh tersangka itu, antara lain, adalah Imam Nawawi (48), warga Desa Pojok, Kecamatan Dampit; Ainol Rozak (39), warga Desa/Kecamatan Dampit; Muslimah (52), warga Patokpicis, Wajak; dan Sherly (19), warga Desa/Kecamatan Gedangan.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000