Mayoritas Kekayaan Intelektual Sektor Ekonomi Kreatif Belum Terlindungi
Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak digelar di Kalimantan Selatan dalam upaya mendorong masyarakat dan pemerintah daerah mendaftarkan potensi kekayaan intelektual yang ada.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·4 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS – Sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual belum memiliki perlindungan kekayaan intelektual. Untuk itu, Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak digelar di Kalimantan Selatan dalam upaya mendorong masyarakat dan pemerintah daerah mendaftarkan potensi yang ada.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic Kalimantan Selatan di Wetland Square Banjarmasin selama dua hari, 14-15 Juni 2023. Klinik ini memfasilitasi pendaftaran merek gratis untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto mengatakan, Kalimantan Selatan merupakan provinsi ke-11 untuk penyelenggaraan kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak pada 2023. Kemenkumhan secara masif mendorong potensi kekayaan intelektual yang ada di Kalsel untuk didaftarkan agar terlindungi.
”Diharapkan setidaknya 20 persen dari 65,46 juta UMKM yang ada di Indonesia mendapat perlindungan kekayaan intelektual,” katanya dalam acara pembukaan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Kalsel di Banjarmasin, Selasa (13/6/2023).
Lucky mengatakan, saat ini sebagian besar pelaku UMKM yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual belum memiliki perlindungan kekayaan intelektual. Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada kekuatan sumber daya manusia, ekonomi kreatif memerlukan perlindungan agar aset kreatifnya dapat tumbuh dengan pesat.
”Ekonomi kreatif dari UMKM harus mampu berdikari dan bangkit pascapandemi Covid-19. Untuk itu, kekayaan intelektualnya harus dilindungi. Jangan sampai masyarakat lupa mendaftarkan kekayaan intelektual karena keasyikan dengan kegiatan produksi,” ujarnya.
Lucky menyebutkan, pada 2021 kontribusi kekayaan intelektual dalam sektor ekonomi kreatif bagi produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar Rp 1.300 triliun dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang. Indonesia masuk peringkat tiga besar dunia dari segi persentase terhadap PDB dan berada di posisi ketiga setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan.
”Kami mengajak jajaran pemda di Kalsel untuk mendukung pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat. Kekayaan intelektual itu bukan untuk pemerintah, tetapi untuk diri pribadi dan dunia usaha agar terlindungi dari hal-hal yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Sri Yuwono, yang juga Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, mengatakan, kekayaan intelektual memiliki peranan yang sangat strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Dari hasil penelitian The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada 2017, setiap 1 persen kenaikan jumlah paten berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia sebesar 0,06 persen. ”Bila jumlah paten bisa naik 10 persen, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 persen,” katanya.
Menurut Yuwono, hal yang sama juga berlaku bagi perlindungan merek. Semakin tinggi tingkat permohonan perlindungan merek suatu negara, berkorelasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi negara tersebut. Hal ini menggambarkan bahwa kekayaan intelektual bisa menjadi potensi besar jika dimanfaatkan secara maksimal. ”Potensi besar lainnya dari bidang kekayaan intelektual adalah dapat membentuk identitas atau branding bangsa Indonesia,” ujarnya.
Identitas daerah
Yuwono mengatakan, potensi kekayaan intelektual di Kalsel yang tinggi dengan ciri khas tersendiri seharusnya mampu menjadi identitas yang melekat bagi daerah dan masyarakat sehingga mampu menjadi branding Kalsel di tingkat nasional maupun internasional. Untuk itu, pihaknya mendorong percepatan peningkatan kuantitas dan kualitas kekayaan intelektual di Kalsel.
Pada 2022, Kanwil Kemenkumham Kalsel mencatat ada 2.271 permohonan kekayaan intelektual di Kalsel, yang terdiri atas hak cipta (1.540), merek (646), paten sederhana (53), desain industri (24), dan paten (8). Permohonan kekayaan intelektual itu menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 832,42 juta.
”Melalui Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak diharapkan kesadaran masyarakat dan pemda akan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual semakin meningkat sehingga tercapai perlindungan hukum yang menyeluruh atas kekayaan intelektual di Kalsel,” katanya.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengatakan, kegiatan ekonomi kreatif di Kalsel terus berkembang. Hal itu terlihat dari pertumbuhan UMKM pada 2022 yang mencapai 461.762 usaha dan berkontribusi terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) Kalsel sebesar 61,06 persen.
”UMKM merupakan bagian terpenting di sektor ekonomi kreatif dan memiliki peran yang signifikan dalam pembangunan ekonomi. Untuk itu, UMKM perlu terus diberi kesempatan, dukungan, perlindungan hukum, serta peluang pengembangan usaha sebesar-besarnya,” katanya.
Sahbirin mengatakan, Pemprov Kalsel telah mencatatkan sebanyak 33 kekayaan intelektual komunal. Salah satu di antaranya adalah sasirangan, wastra khas Banjar. Perlindungan atas kekayaan intelektual komunal itu sangat penting untuk menjaga budaya Banjar agar tidak diklaim sebagai budaya dari daerah lain ataupun negara lain.
”Saya mengajak semua pemda kabupaten/kota di Kalsel untuk bergerak mengambil peran dalam menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya, berinovasi, dan terlibat penuh dalam perlindungan kekayaan intelektual agar dapat membawa Kalsel mendunia,” katanya.