Pendaftaran hak cipta dan merek oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Jatim meningkat di masa pandemi Covid-19. Salah satunya karena pemberian insentif pada biaya pengurusan oleh pemerintah daerah.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pendaftaran hak cipta dan merek oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Jawa Timur meningkat pada masa pandemi Covid-19. Hal itu dipicu, antara lain, semakin meningkatnya kesadaran tentang manfaat perlindungan kekayaan intelektual, baik dari sisi hukum maupun bisnis, serta program pemberian insentif biaya pengurusan oleh pemerintah daerah.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jatim mencatat jumlah pelaku usaha yang mendaftarkan hak cipta dan merek produk atau usahanya sejak Januari hingga saat ini mencapai 460 usaha. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan pelaku UMKM yang mengurus hak kekayaan intelektual (HKI) pada tahun lalu, yakni 308 usaha.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jatim Subianta Mandala mengatakan, peningkatan jumlah pelaku usaha yang mengurus hak cipta dan merek produk tersebut menunjukkan pengetahuan hukum yang semakin baik. Pelaku usaha juga menyadari perlunya melindungi kekayaan intelektual demi pengembangan bisnis.
Perlindungan terhadap kekayaan intelektual itu akan mencegah penggunaan merek oleh orang lain atau pelaku usaha lain. Produk atau merek tersebut tidak bisa ditiru sehingga pelaku usaha tidak menderita kerugian dari segi pencitraan ataupun transaksi keuangan.
Menurut Subianta, faktor lain yang memengaruhi pelaku UMKM antusias mendaftarkan mereknya ialah adanya program pemberian insentif biaya pengurusan. Insentif ini sangat beragam, misalnya tarif khusus bagi pelaku UMKM sehingga mereka hanya membayar Rp 500.000 dari tarif normal Rp 1,8 juta untuk pendaftaran merek umum.
”Selain itu, tahun ini banyak pemerintah daerah yang memberikan fasilitas tambahan subsidi pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) merek sehingga pelaku UMKM tidak dikenai biaya sama sekali atau gratis,” ujar Subianta pada acara Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Kemajuan Perekonomian Jatim, Selasa (24/8/2021).
Subianta menambahkan, Pemkot Surabaya menjadi salah satu pemda yang memberikan subsidi kepada pelaku UMKM dalam pengurusan pendaftaran merek usahanya. Surabaya mengalokasikan subsidi tersebut untuk 200 pelaku UMKM sehingga mereka tidak dibebani biaya pengurusan atau gratis.
Dari kuota subsidi untuk 200 pelaku UMKM tersebut, baru dimanfaatkan oleh 120 pelaku usaha. Hal itu membuka lebar peluang bagi pelaku UMKM lain untuk segera mendaftarkan merek produknya demi melindungi kekayaan intelektualnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Haris mengatakan, edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan HKI melalui pendaftaran merek usaha terus dilakukan. Hal itu agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum dan bisnisnya bisa berkembang secara maksimal demi memajukan perekonomian regional.
Tahun ini, lanjut Freddy, pihaknya masih menoleransi pelaku usaha yang belum mendaftarkan merek usahanya. Namun, mulai tahun depan, Kemenkumham akan memulai proses penegakan hukum terhadap pelanggaran HKI secara penuh. Hal itu merupakan wujud komitmen Indonesia sebagai negara yang menghargai dan melindungi kekayaan intelektual.
”Negara telah menyatakan perang terhadap pembajakan. Oleh karena itu, penegakan hukum akan ditingkatkan,” ucap Freddy.
Pemerintah Provinsi Jatim mencatat jumlah pelaku UMKM mencapai 9,78 juta. Selama ini, UMKM menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi regional dengan kontribusi mencapai 56,94 persen pada pembentukan produk domestik regional bruto (PDRB).
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan, pihaknya telah memberikan pendampingan dalam proses produksi hingga pendistribusian produk terhadap UMKM agar mereka berdaya saing tinggi di era perdagangan digital. Program pendampingan ini disesuaikan dengan iklim usaha yang digeluti serta karakter pelaku usaha, terutama kaum milenial yang memiliki daya kreasi tinggi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Jatim, ekonomi Jatim triwulan II yang diukur berdasarkan PDRB atas dasar harga berlaku mencapai Rp 604,84 triliun, sedangkan PDRB atas dasar harga konstan mencapai Rp 413,64 triliun.
Kondisi ekonomi Jatim mengalami peningkatan sebesar 7,05 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi terjadi pada lapangan usaha jasa lainnya yang tumbuh 41,21 persen. Sementara itu, dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi terjadi pada komponen ekspor luar negeri yang tumbuh 21,16 persen.