Terbitkan SE Panduan Wisman, Gubernur Koster Imbau Wisatawan Tertib di Bali
Gubernur Bali menerbitkan SE Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Wisatawan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan berulah tidak sesuai norma di Bali akan dikenai tindakan atau sanksi.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·5 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Surat edaran itu menjadi payung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali menertibkan aktivitas wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara, selama berada di Pulau Dewata. Wisatawan mancanegara diimbau agar menaati aturan di Indonesia dan berperilaku sopan saat di Bali atau bakal dikenai tindakan tegas apabila melanggar peraturan dan tidak menghormati norma di Bali.
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali itu diberlakukan di seluruh Bali. Hal itu ditegaskan Gubernur Koster dalam rapat koordinasi tentang Pariwisata Bali menuju Bali Era Baru, yang dihadiri kalangan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali, para bupati dan wali kota serta wakil bupati di Bali, pimpinan instansi di Bali, dan kalangan usaha pariwisata serta forum Majelis Desa Adat (MDA) seluruh Bali, di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Rabu (31/5/2023).
”Ada kondisi yang harus disikapi bersama karena sangat serius,” kata Koster saat memimpin rapat koordinasi bersama Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, dan Wakil Kepala Kejati Bali Ahelya Abustam di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5/2023). ”Ada hal yang mengusik kita semua di Bali. Kalau itu dibiarkan terus, tidak hanya pariwisata Bali yang jelek, wajah Bali juga jelek di mata dunia,” ujar Koster.
Hal yang mengusik itu adalah fenomena wisman yang berulah tidak pantas, melanggar hukum dan peraturan, dan tidak menghormati norma ataupun etika serta beraktivitas tidak sesuai izin visanya selama berada di Bali. Koster memaparkan sejumlah pelanggaran dan perilaku tak tertib, yang dilakukan sejumlah wisman selama di Bali, dan mendapat sorotan banyak pihak, termasuk adanya pemberitaan di media massa.
Kalau hal ini dibiarkan, maka bukan hanya pariwisata yang rusak, Bali juga rusak. Hilang PHR (pajak hotel restoran) daerah. (Wayan Koster)
Selain itu, adanya aktivitas transaksi yang tidak mengikuti regulasi, misalnya, praktik penggunaan kripto. Koster juga menyatakan pelanggaran-pelanggaran, yang terjadi di Bali itu terus berulang sehingga pemerintah di Bali terkesan tidak bertindak dan terjadi pembiaran.
”Kalau hal ini dibiarkan, maka bukan hanya pariwisata yang rusak, Bali juga rusak. Hilang PHR (pajak hotel restoran) daerah,” kata Koster di hadapan para bupati, wali kota, ataupun wakil bupati, yang hadir.
Dalam rakor tersebut, Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama menyatakan pengembangan pariwisata Bali sedang diarahkan menuju pariwisata berkualitas sehingga mampu menarik kedatangan wisatawan, yang berkualitas pula. Wiryatama mengatakan, pengawasan terhadap aktivitas pariwisata di Bali menjadi tanggung jawab bersama. ”Mari diawasi bersama,” kata Wiryatama.
Adapun Kepala Polda Bali Irjen Putu Jayan mengatakan, Polda Bali menjaga Bali agar tetap menjadi tempat idaman bagi wisatawan. Terkait wisman, yang melanggar hukum ataupun mengganggu ketertiban di Bali, menurut Putu Jayan, Polda Bali sudah menindak dan juga memproses secara hukum.
Selama kurun Januari 2023 sampai Mei 2023, Polda Bali memproses hukum 38 orang warga negara asing karena berbuat kriminalitas dan mengenakan sanksi tilang terhadap lebih dari 1.000 orang WNA, yang melanggar peraturan lalu lintas.
Dalam rakor itu, Putu Jayan juga menyatakan perlunya koordinasi dan pengawasan terhadap usaha jasa kepariwisataan, misalnya keberadaan usaha sewa kendaraan dan usaha akomodasi vila, yang bertumbuh di daerah. ”Kami di Polda Bali merespons dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Alangkah baiknya rekan-rekan di wilayah juga melakukan pengawasan dan pencegahan,” ujar Putu Jayan.
Panduan
Dalam rakor itu, Gubernur Koster menyatakan sudah membuat SE Gubernur Bali tentang Tatanan Baru bagi Wisman Selama Berada di Bali. SE Nomor 4 Tahun 2023 itu dibuat sebagai panduan bagi penyelenggaraan pariwisata Bali menuju pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Koster mengatakan, implementasi surat edaran itu tidak hanya untuk menertibkan wisman, tetapi juga mengatur masyarakat Bali agar berperan aktif menjaga kualitas pariwisata Bali dan tidak ikut merusak citra pariwisata Bali dengan membiarkan atau memfasilitasi pelanggaran.
Dalam SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 itu diatur 12 kewajiban wisman selama berada di Bali, antara lain wajib memuliakan kesucian pura dan simbol keagamaan yang disucikan di Bali; bersungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal di Bali; serta berkelakuan sopan di kawasan suci, kawasan wisata, dan tempat umum lainnya.
Selain itu membayar atau bertransaksi dengan menggunakan kode QR standar Indonesia (QRIS) atau menggunakan mata uang rupiah, dan wajib tinggal atau menginap di tempat usaha akomodasi, yang berizin; dan menaati segala ketentuan atau aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata di Bali.
Diatur pula delapan larangan bagi wisman selama berada di Bali, antara lain, dilarang memasuki utamaning mandala (zona utama) dan madyaning mandala (zona tengah) tempat suci atau tempat yang disucikan, kecuali untuk bersembahyang; dilarang memanjat pohon yang disakralkan.
Ketentuan lain, dilarang berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat disucikan; dilarang membuang sampah sembarangan; dilarang menggunakan plastik sekali pakai; dan dilarang berkegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi; serta dilarang berkata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, dan bertindak agresif terhadap aparat negara, aparat pemerintah, masyarakat, atau sesama wisatawan.
Lebih lanjut, Gubernur Koster mengatakan, wisman yang melanggar ketentuan tersebut akan ditindak tegas dan dikenai sanksi atau diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Terhadap wisman, yang berperilaku tidak pantas, beraktivitas tidak sesuai izin visa, bertransaksi dengan menggunakan kripto, dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas, termasuk dideportasi, dikenai sanksi administrasi, hukuman pidana, dan sanksi keras lainnya.
”Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara, yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” kata Koster dalam konferensi pers seusai memimpin rakor di Gedung Wiswa Sabha, Rabu (31/5/2023).
Menanggapi sikap Gubernur Bali dan keberadaan SE Gubernur Bali itu, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali/Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana menyatakan setuju karena sikap dan langkah tegas pemerintah memang dibutuhkan agar pariwisata Bali bernilai tinggi.
”Penegakan dan penindakan hukum penting untuk menuju pariwisata Bali yang berkualitas dan dihargai. Saran kami, poin ini harus dipromosikan dan dikomunikasikan terhadap calon wisatawan,” kata Adnyana seusai mengikuti rapat koordinasi di Gedung Wiswa Sabha, Kota Denpasar.