Transaksi Sewa Mobil di Bali Menggunakan Kripto Diproses Hukum
Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap praktik transaksi kripto untuk sewa mobil di Bali. Polisi menangkap seorang tersangka, tetapi tersangka hanya dikenai wajib lapor.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Tim Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mengungkap praktik penggunaan kripto sebagai alat bertransaksi dalam penyewaan mobil di Bali. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial TS karena menawarkan transaksi pembayaran dengan kripto untuk sewa mobil.
TS ditangkap pada Senin (29/5/2023) di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers bersama Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Nanang Prihasmoko di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Kota Denpasar, Selasa (30/5/2023).
Dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali itu, Satake Bayu mengatakan, pengungkapan transaksi dengan kripto itu menjadi respons Polda Bali terkait pemberitaan adanya penggunaan kripto sebagai alat pembayaran di Bali. ”Kasus kripto ini menjadi atensi pimpinan Polda Bali,” kata Satake.
TS ditangkap karena menawarkan penggunaan kripto dan menerima kripto sebagai alat pembayaran sewa mobil. TS terlacak tim siber Ditreskrimsus Polda Bali melalui iklan sewa mobil di akun media sosialnya.
”Dengan teknik kepolisian, kami menghubungi pelaku. Kami meminta alamat wallet untuk mengirimkan pembayarannya,” kata Nanang dalam konferensi pers bersama Satake Bayu.
TS mengirimkan kode batang aplikasi wallet dengan United States Dollar Tether (USDT) ke tim siber Ditreskrimsus Polda Bali sebagai mekanisme pembayaran sewa mobil. Tim siber mengirimkan 40 dollar AS ke alamat wallet TS sebagai pembayaran awal untuk sewa mobil Mitsubishi Pajero Sport selama tiga hari. Setelah terjadi transaksi pembayaran itu, tim siber kemudian menangkap TS di Jimbaran, Badung, pada Senin (29/5/2023).
Polisi mengamankan akun media sosial TS dan akun aplikasi transaksi kripto TS. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 3,4 juta dan kartu ATM milik tersangka. Dalam konferensi pers itu ditunjukkan pula bukti berupa foto tangkapan layar iklan sewa mobil dan foto tangkapan layar dari percakapan di akun medsos serta sebuah handphone dan satu unit mobil.
”Tersangka juga menerima pembayaran dengan uang rupiah dan mata uang lainnya. Ia mengaku menggunakan transaksi pembayaran dengan kripto karena ada permintaan dari beberapa orang asing, yang ingin membayar dengan kripto,” ujar Nanang.
Polisi menjerat TS dengan sangkaan melanggar Pasal 33 Ayat 1 juncto Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Meskipun sudah ditetapkan tersangka, menurut Satake, TS tidak ditahan melainkan hanya dikenai wajib lapor ke polisi.
Terkait adanya praktik transaksi kripto di Bali, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, yang juga Direktur Eksekutif Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho menyatakan, Bank Indonesia tidak segan menerapkan sanksi kepada pihak yang menggunakan alat pembayaran nontunai selain rupiah, termasuk penggunaan aset digital berupa kripto.
Menurut Trisno, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia, baik transaksi secara tunai maupun transaksi nontunai.
Perihal penggunaan kripto sebagai pembayaran dan alat transaksi juga mendapat perhatian dari Gubernur Bali, Kepala Polda Bali, dan pimpinan Bank Indonesia Provinsi Bali. Dalam konferensi pers di Gedung Jayasabha, Kota Denpasar, Minggu (28/5/2023), Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan seluruh aktivitas pariwisata dan wisatawan asing di Bali agar mematuhi ketentuan, yang diberlakukan di Indonesia. Saat itu, Trisno juga menyatakan, salah satu bentuk kepatuhan itu adalah menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi tunai ataupun transaksi nontunai.
”Bank Indonesia juga mengharapkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas wisatawan mancanegara dan juga tidak memberikan fasilitas atau peluang bagi wisatawan mancanegara untuk melakukan kegiatan, yang melawan hukum, dan berperilaku tidak sopan,” kata Trisno.