logo Kompas.id
NusantaraTransaksi Sewa Mobil di Bali...
Iklan

Transaksi Sewa Mobil di Bali Menggunakan Kripto Diproses Hukum

Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap praktik transaksi kripto untuk sewa mobil di Bali. Polisi menangkap seorang tersangka, tetapi tersangka hanya dikenai wajib lapor.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 3 menit baca
Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mengungkap praktik penggunaan kripto untuk transaksi sewa mobil. Polisi menangkap seorang tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto (tengah) didampingi Kepala Sub direktorat Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Ketut Ekajaya (kiri) dan Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Nanang Prihasmoko (kanan) menunjukkan barang bukti terkait kasus transaksi kripto dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Kota Denpasar, Selasa (30/5/2023).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mengungkap praktik penggunaan kripto untuk transaksi sewa mobil. Polisi menangkap seorang tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto (tengah) didampingi Kepala Sub direktorat Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Ketut Ekajaya (kiri) dan Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Nanang Prihasmoko (kanan) menunjukkan barang bukti terkait kasus transaksi kripto dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Kota Denpasar, Selasa (30/5/2023).

DENPASAR, KOMPAS – Tim Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mengungkap praktik penggunaan kripto sebagai alat bertransaksi dalam penyewaan mobil di Bali. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial TS karena menawarkan transaksi pembayaran dengan kripto untuk sewa mobil.

TS ditangkap pada Senin (29/5/2023) di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers bersama Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Nanang Prihasmoko di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Kota Denpasar, Selasa (30/5/2023).

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000