Tegakkan Aturan dalam Penanganan Orang Asing di Bali
Penertiban terhadap warga negara asing di Bali terus dilangsungkan. Ulah sejumlah turis asing, yang melanggar aturan dan norma, dinilai dapat mengganggu citra Bali sebagai destinasi wisata. Penegakan aturan diperlukan.

Suasana di lokasi baru Pasar Seni Ubud, Ubud, Gianyar, Sabtu (25/3/2023). Wisatawan asing berbelanja di Pasar Seni Ubud, Gianyar.
Di tengah upaya mendorong kedatangan wisatawan mancanegara untuk membangkitan pariwisata Indonesia dan pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19, sejumlah warga negara asing harus dipulangkan ke negara asalnya akibat melanggar aturan dan hukum di Indonesia. Di Bali, lebih dari 50 orang warga negara asing dideportasi hanya dalam kurun tiga bulan sejak Januari 2023 sampai pertengahan Maret 2023.
Jumlah warga negara asing (WNA) yang dideportasi melalui Bali itu terus bertambah. Dua turis asal Polandia, KG (40) dan BKW (25), harus meninggalkan Indonesia sejak Sabtu (25/3/2023), setelah mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian dan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kedua pelancong beransel asal Polandia itu diamankan pihak pacalang (petugas keamanan desa adat) bersama prajuru (pengurus desa adat) di Sukawati, Gianyar, karena kedua backpackers itu berkemah di area umum pada Rabu (22/3/2023) atau ketika umat Hindu di Bali sedang berhening di dalam rumah saat Catur Brata Penyepian.
Sebelumnya, Senin (20/3/2023), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Badung, mendeportasi empat WNA asal Rusia. Dua orang, masing-masing berinisial AGA dan DG, dikenai tindakan administratif keimigrasian itu karena tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin yang diberikan (overstay). Adapun dua orang lainnya, yaitu RK dan AGR, dideportasi karena keduanya menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan membuka jasa pelatihan berkendaraan saat mereka berada di Bali. Tidak hanya dideportasi, pihak imigrasi juga menangkal keempat warga Rusia itu.
Baca juga: Turis Dibidik, Dollar Dikejar
Terkait penindakan tegas terhadap WNA, khususnya warga Rusia, yang berulah di Bali, Konsul Kehormatan Rusia di Bali Gede Dharma Wijaya menyatakan, penindakan itu diperlukan, terutama bagi warga negara Rusia di Bali yang berbuat meresahkan atau melanggar hukum. ”Perlu hukum ditegakkan. Setiap pelanggaran agar ditindak tegas, tanpa pandang bulu. Jika perlu ditindak dengan deportasi,” kata Dharma Wijaya, Jumat (24/3/2023).
Senada dengan Dharma Wijaya, pengamat pariwisata dam akademisi dari Fakultas Pariwisata Universitas Udayana, I Nyoman Sukma Arida, menyebut pelanggaran yang diperbuat WNA di Bali seharusnya ditindak secara tegas. Sukma menambahkan, pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait juga perlu membuatkan aturan atau etika perihal berwisata di Bali sebagai panduan wajib bagi setiap pelancong ke Bali.
Sedang bangkit

Suasana di ruas Jalan Raya Ubud, Ubud, Gianyar, Sabtu (25/3/2023). Beberapa wisatawan mengendarai sepeda motor.
Setelah menyepi sejak Maret 2020 akibat dampak pandemi Covid-19, industri pariwisata saat ini sedang berupaya bangkit. Organisasi Pariwisata Dunia (UNWTO) menyebutkan, lebih dari 900 juta wisatawan bepergian ke luar negeri pada 2022. Jumlah itu meningkat dua kali lipat dibandingkan periode 2021, meskipun jumlah pelancong global itu masih 63 persen dibandingkan jumlah wisatawan yang bepergian sebelum pandemi Covid-19.
Barometer UNWTO juga menyatakan setiap wilayah secara global mencatatkan peningkatan signifikan dalam jumlah wisatawan internasional. Meskipun pertumbuhan wisatawan internasional di wilayah Asia dan Pasifik dinilai masih rendah dibandingkan wilayah lain, dampak pemulihan perjalanan wisata internasional juga dirasakan Indonesia, termasuk Bali.
Baca juga: Bali Masih Tetap Andalkan Wisata
Dunia pariwisata di Bali kembali berdenyut lebih kencang dengan semakin ramainya wisatawan yang datang ke Pulau Dewata ini. Selama 2022, jumlah wisatawan mancanegara yang langsung ke Bali tercatat lebih dari 2,15 juta kunjungan. Dalam kurun November 2022 sampai Januari 2023, menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, jumlah kedatangan wisatawan asal Rusia ke Bali juga meningkat.
Sejak November 2022, wisatawan mancanegara asal Rusia menjadi satu dari lima besar wisatawan mancanegara terbanyak ke Bali. Bahkan, pada Januari 2023, wisatawan asal Rusia merupakan kedua terbanyak setelah wisatawan asal Australia dengan jumlah 22.104 kunjungan. Wisatawan mancanegara asal Australia tercatat 91.254 kunjungan. Adapun jumlah seluruh wisatawan mancanegara ke Bali pada Januari 2023 tercatat 331.912 kunjungan.
Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB), yang juga pengusaha akomodasi wisata di Legian, Kuta, Badung, I Wayan Puspa Negara, menyebutkan, kedatangan turis asal Rusia ke Bali dimulai tahun 2000. Wisatawan asal Rusia saat itu, menurut Negara, adalah tentara yang diangkut kapal Angkatan Laut Rusia. ”Setelah itu, wisatawan asal Rusia semakin banyak dengan adanya penerbangan pesawat charter Antonov ke Bali,” ujar Negara.
Tidak hanya ke Bali, atau ke Indonesia, wisatawan asal Rusia juga banyak bepergian ke negara-negara lain di Asia Tenggara, termasuk ke Thailand, setelah pembatasan perjalanan internasional dilonggarkan. Dikutip dari media Bangkok Post edisi 13 Maret 2023, turis asal Rusia disebut berbondong-bondong ke Thailand sejak pembatasan perjalanan pandemi Covid-19 dilonggarkan. Bahkan, kedatangan turis asal Rusia ke Thailand disebut-sebut sebagai wisatwan mancanegara terbanyak ketiga, menyusul Malaysia dan India. Warga Rusia di Thailand, menurut Bangkok Post edisi 14 Juni 2022, disebut menjadi pembeli kondominium terbanyak di Phuket.
”Kondisi mirip di Bali rupanya juga dialami Thailand,” kata Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI)/Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana. Agung merujuk ulah sejumlah turis Rusia, yang belakangan ini mendapat sorotan akibat berulah di Bali.
Destinasi
Dharma Wijaya mengatakan, banyak warga Rusia ke luar negeri, termasuk ke Bali dengan menggunakan penerbangan internasional yang sudah dibuka. ”Meskipun penerbangan langsung dari Moskwa ke Denpasar (Bali) belum dibuka,” katanya.
Baca juga: Ombudsman Bali Temukan Malaadministrasi dalam Penerbitan Dokumen Kependudukan WNA
Bali, menurut Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, masih menjadi destinasi pilihan pelancong internasional. Para wisatawan asing berpandangan Bali adalah ”surga” untuk berlibur. ”Di tengah kondisi baru bebas bepergian setelah sekian lama berdiam akibat situasi pandemi Covid-19, juga terjadinya resesi global dan terjadinya gejolak politik serta berlangsungnya perang Rusia dan Ukraina,” kata Wakil Gubernur Bali, yang akrab disapa Cok Ace, itu menerangkan.
Bali sebagai tempat yang nyaman untuk dikunjungi sudah dikenal khalayak internasional sejak lama. Dalam buku berjudul Pulau Bali, Temuan yang Menakjubkan cetakan Udayana University Press, 2003, Miguel Covarrubias yang mengunjungi Bali tahun 1930-an mengungkapkan, hampir setiap orang telah mendengar mengenai Bali pada saat itu.
Kedatangan warga asing dari Eropa ke Bali, seperti disebut Adrian Vickers dalam buku berjudul Bali Tempo Doeloe, yang diterbitkan Komunitas Bambu, April 2012, sudah terjadi pada 1597. Sejak pertengahan abad ke-19, sudah ada pria berkebangsaan Denmark, yang menetap di Bali dan berprofesi sebagai agen perdagangan dan juga seorang seniman, yang bernama Mads Lange. Pria yang lebih dikenal masyarakat setempat sebagai Tuan Lange itu meninggal di Bali dan makamnya berada di Kuta, Badung. Meskipun ”turis pertama” ke Bali disebut Adrian Vickers dalam buku Bali Tempo Doeloe itu adalah seorang insinyur Belanda bernama Henri H van Kol, yang berkunjung ke Bali dan Hindia sekitar 1902.
Ketika pandemi Covid-19 sedang marak, tidak sedikit pelancong internasional dari sejumlah negara yang tidak dapat pulang ke negara asal karena pemberlakuan kebijakan pembatasan. Saat kebijakan pembatasan dilonggarkan, pemerintah juga memberikan keleluasaan bagi WNA untuk bekerja dari Indonesia atau dikenal sebagai visa B211 untuk turis digital nomad. Tidak sedikit WNA yang memanfaatkan kebijakan digital nomad itu di Bali.
Sejumlah tempat di Denpasar, Badung, dan Gianyar populer sebagai lokasi turis digital nomad sampai saat ini, di antaranya Sanur, Canggu, dan Ubud. Pemilik usaha Parq Space Ubud, Gianyar, I Gusti Ngurah Eka Sidhimantra, membenarkan kedatangan turis digital nomad memberikan peluang usaha dan kesempatan kerja bagi masyarakat. ”Sama seperti hotel dan akomodasi wisata lain. Namun, akomodasi bagi turis digital nomad juga dilengkapi fasilitas yang menunjang mereka untuk bekerja sambil rileks,” kata Eka (45).
Eka mengungkapkan, akomodasi semacam apartemen dan vila dilengkapi restoran, toko kopi, dan ruang kerja bersama (coworking space) serta tempat kebugaran diminati kalangan turis digital nomad. Eka tidak membantah apabila akomodasi seperti itu memunculkan kesan eksklusif atau penilaian tertentu lantaran mayoritas pengunjungnya adalah orang asing. Eka menambahkan, keberadaan para turis digital nomad itu juga dilindungi karena mereka mengikuti regulasi dan kebijakan yang diberikan Pemerintah Indonesia, termasuk visa rumah kedua (second home visa).
Adapun Wakil Gubernur Bali, yang juga Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Cok Ace, menyinyalir kemunculan akomodasi eksklusif bagi WNA tertentu, yang saat ini diistilahkan “kampung turis di Bali”, tidak terlepas dari adanya keleluasaan bagi orang asing tersebut. Di sisi lain, menurut Cok Ace, terdapat juga WNA tertentu yang memanfaatkan keleluasaan tersebut untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, antara lain, dengan bekerja secara ilegal. ”Kalau kondisi ini terus dibiarkan, ini dapat menimbulkan gejolak sosial di masyarakat setempat. Selain itu, dapat mendegradasi pariwisata Bali,” ujar Cok Ace.
Tegakkan regulasi

Dokumentasi Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menampilkan suasana konferensi pers, yang juga dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster (tengah). Pemerintah terus menertibkan warga negara asing dan menindak orang asing, yang melanggar aturan, saat berada di Bali.
Baca juga: Polda Bali Terus Usut Kasus Lamborghini yang Libatkan Warga Negara Rusia
Ida Bagus Agung menilai, kebijakan turis digital nomad itu perlu dievaluasi karena kondisi Bali saat ini sedang menuju pemulihan pariwisata. Begitu pula dengan pemberian visa kunjungan saat kedatangan (VOA), menurut Agung, juga perlu dibatasi lama tinggalnya dan hanya diberlakukan satu kali. Menurut Agung, keleluasaan itu dapat disalahgunakan, termasuk oleh WNA, yang bekerja secara ilegal di Bali. Agung menambahkan, Pemerintah Provinsi Bali juga sudah memiliki regulasi, yakni Pergub Bali tentang Tata Kelola Pariwisata.
Gubernur Bali Wayan Koster sejak Juni 2020 sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali sebagai arah, landasan, dan kepastian hukum serta pengelolaan dan penyelenggaraan pariwisata Bali agar berkualitas dan berkelanjutan. Selain mengatur usaha pariwisata dan pelaku pariwisata di Bali, di dalam Pergub Bali No 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali itu juga diatur perihal wisatawan yang berkunjung ke Bali.
Di dalam pergub itu disebutkan, wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas dan menghormati nilai-nilai budaya, tradisi, dan kearifan lokal. Selain itu, wisatawan ke Bali agar berperilaku tertib dan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata. Wisatawan ke Bali juga diharapkan dapat tinggal lebih lama dan berbelanja lebih banyak serta memberdayakan sumber daya lokal. Wisatawan tersebut berhak mendapatkan pelayanan, yang sopan, santun, beretika, dan profesional.
Akibat marak orang asing berulah tidak pantas dan menyalahi aturan selama berada di Bali, Gubernur Bali dalam konferensi pers bersama Kepala Polda Bali dan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali di Denpasar, Minggu (12/3/2023), menegaskan bahwa WNA, yang melanggar aturan hukum dan norma, perlu ditindak tegas. Dalam konferensi pers itu, Gubernur Koster menyatakan mengusulkan pencabutan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/VoA) terhadap Rusia dan Ukraina.
Polda Bali juga memberikan respons dengan menggelar Operasi Cipta Kondisi Agung 2023 mulai Jumat (17/3/2023) sampai Selasa (21/3/2023), atau menjelang hari suci Nyepi dan Idul Fitri 2023. Operasi gabungan itu melibatkan pihak Pemprov Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Kementerian Keuangan di Bali, dan asosiasi pariwisata serta pengelola desa adat di Bali. Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, polisi dalam operasi itu juga menindak pelanggaran ketertiban berlalu lintas dan penertiban WNA di Bali. Sejumlah 188 WNA dikenai sanksi akibat tidak memakai helm dan 13 orang ditindak karena menggunakan pelat nomor tidak sesuai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).