Kasus Mutilasi di Sukoharjo Dipicu Rasa Sakit Hati Pelaku
Rasa sakit hati memicu terjadinya kasus mutilasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Perasaan itu timbul gegara pelaku tidak dipinjami sepeda motor oleh korbannya.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SUKOHARJO, KOMPAS — Rasa sakit hati memicu terjadinya kasus mutilasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Perasaan itu timbul gegara pelaku tidak dipinjami sepeda motor oleh korbannya. Pelaku memutilasi korbannya untuk menghilangkan jejak atas tindak pembunuhan berencana yang dilakukannya.
Terungkapnya kasus mutilasi berawal dari penemuan sejumlah potongan tubuh manusia di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta, Jawa Tengah, selama Minggu (21/5/2023) hingga Senin (22/5/2023). Terdapat enam potongan tubuh yang ditemukan, yakni lengan kiri, lengan kanan, badan, kepala, kaki kiri, dan bagian panggul hingga pangkal paha.Kesimpulan potongan tubuh itu sebagai korban mutilasi diperoleh setelah otopsi yang dilakukan oleh petugas Bidang Dokter dan Kesehatan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).
Identitas korban baru diketahui melalui pemeriksaan sidik jari. Sosoknya merujuk pada Rohmadi (50), warga Kelurahan Keprabon, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Kebenaran identitas dipastikan lewat tes DNA (deoxyribonucleic acid) yang sampelnya diambil dari ayah korban.
”Kami juga melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Kami lakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi. Di situ mengarah pada salah satu tersangka bernama Suyono alias Yono,” kata Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Lutfi di Markas Polres Sukoharjo, Jateng, Selasa (30/5/2023).
Butuh waktu sekitar tujuh hari bagi aparat kepolisian untuk meringkus Suyono. Ia diciduk di wilayah Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada 28 Mei 2023. Aparat kepolisian menembak dua kaki Suyono karena sempat melawan petugas saat akan ditangkap.
Kebenaran identitas dipastikan lewat tes DNA (deoxyribonucleic acid) yang sampelnya diambil dari ayah korban.
Sejatinya, Suyono dan Rohmadi merupakan rekan kerja di sebuah toko mebel di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Niat membunuh muncul dalam benak Suyono sejak Rabu (17/5/2023). Pasalnya, Rohmadi tak mau meminjamkan sepeda motornya kepada Suyono. Penolakan itu membuatnya jengkel sehingga merencanakan pembunuhan.
Lantas, Suyono menyiapkan pipa besi untuk menggebuk Rohmadi. Plastik hitam juga disiapkannya guna mengangkut jenazah Rohmadi jika kelak tewas. Eksekusi pembunuhan dilancarkan pada Jumat (19/5/2023) dini hari. Ketika itu, Rohmadi tengah tidur tengkurap. Seketika, Suyono memukulnya sebanyak tiga kali pada bagian belakang kepala korban.
”Dari pemeriksaan saksi, sampai ditemuinya alat bukti, motif pelaku adalah sakit hati. Dia merasa kesal tidak dipinjami sepeda motor oleh korban,” kata Lutfi.
Lutfi menambahkan, Suyono memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian. Potongan tubuh itu lantas dimasukkan ke plastik yang sudah disiapkan. Ia membuang potongan-potongan tubuh itu ke empat titik berbeda, tetapi masih pada satu aliran sungai yang sama.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo Ajun Komisaris Teguh Prasetyo mengungkapkan, pelaku diduga tersinggung dengan ucapan korban. Sebab, pelaku tidak pernah mengisi bensin ketika meminjam sepeda motor korban. Ungkapan itu disampaikan korban dengan nada marah.
”Pelaku juga ingin menguasai sepeda motor milik korban. Itu karena dia punya utang juga ke orang lain. Tetapi, kalau jumlahnya tidak tahu,” kata Teguh.
Suyono menyesali perbuatan kejinya. Ia terang-terangan mengaku berencana membunuh Rohmadi. Hanya saja, niatan untuk memutilasi korban tak pernah terpikirkan sebelumnya. Pemikiran itu terlintas begitu saja karena ia kesulitan membuang jenazah korban. Ia memutilasi tubuh korban dengan pisau sepanjang 30 cm yang dipinjam dari kenalannya, penjual sate kambing.
”Saya mutilasi untuk menghilangkan jejak. Sebenarnya saya tidak berani. Saya hanya ingin membunuh. Itu (saya lakukan) karena saya tidak bisa membawa (jasad) itu,” kata Suyono.
Atas perbuatannya, Suyono dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 339 atau Pasal 365 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, hingga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal bagi dia berupa hukuman mati.