Pelaku Pariwisata Khawatir Usaha Ilegal Turis Asing Muncul di Lombok
Pelaku usaha pariwisata di Lombok turut dilanda kekhawatiran turis asing membuka usaha secara ilegal di daerah tersebut. Pemerintah diminta tegas.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·4 menit baca
MATARAM, KOMPAS – Munculnya kasus turis asing yang membuka usaha secara ilegal turut menjadi perhatian di Lombok, Nusa Tenggara Barat, apalagi Lombok menjadi salah satu destinasi tujuan wisata yang ramai dikunjungi wisatawan. Pelaku usaha pariwisata di daerah tersebut khawatir. Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait mengawasi secara ketat dan menindaknya dengan tegas jika ditemukan.
Hingga saat ini belum ada laporan pengungkapan turis asing yang membuka usaha ilegal di Lombok atau NTB. Catatan Kompas, sepanjang 2023 ada dua deportasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mataram.
Deportasi itu dilakukan terhadap WNA Belanda berinsial H (66) yang bekerja secara ilegal di sebuah supermarket di Kota Mataram dan WNA Perancis berinisial ER (51) karena memprotes suara azan dan membuat keributan di Lombok Barat.
Meski demikian, pelaku usaha jasa pariwisata di Lombok mengaku tetap khawatir kejadian di Bali muncul di Lombok karena akan berdampak atau merugikan usaha mereka.
”Saya selaku pegiat pariwisata khususnya di lombok sangat-sangat khawatir dengan WNA yang buka usaha ilegal,” kata Topan (41) dari View Vacation Tour and Travel dan Rinjani Trekking Service saat dihubungi dari Mataram, Jumat (26/5/2023) sore.
Kekhawatiran itu, kata Topan, muncul karena ia menduga praktik-praktik usaha ilegal dari warga negara asing atau turis asing sudah terjadi di Lombok. Misalnya, usaha dijalankan oleh orang lokal, tetapi dikomandai turis asing.
Pada prinsipnya, kami juga tidak melarang. Tetapi, apakah sudah memenuhi regulasi yang berlaku. Kalau belum, ya, jangan. Apalagi, jika hasil usahanya dibawa ke negaranya dan tidak masuk ke sini. (Dewantoro)
”Kita belum membuka mata saja terkait hal itu. Kami berharap pemerintah benar-benar serius memeriksa dan mengawasi turis asing yang masuk ke sini. Termasuk melibatkan berbagai pihak hingga masyarakat,” kata Topan.
Ketua Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia NTB Dewantoro Umbu Joka mengatakan, sejauh ini belum ada laporan atau informasi terkait turis asing yang berusaha secara ilegal.
”Di Lombok belum tahu ya. Belum ada. Tetapi mungkin saja, kan, ada orang asing yang berusaha, tetapi melalui orang di sini,” kata Dewantoro.
Menurut dia, pelaku usaha pariwisata di NTB tidak mempermasalahkan warga asing untuk berusaha di daerah tersebut.
”Pada prinsipnya, kami juga tidak melarang. Tetapi, apakah sudah memenuhi regulasi yang berlaku. Kalau belum, ya, jangan. Apalagi, jika hasil usahanya dibawa ke negaranya dan tidak masuk ke sini,” kata Dewantoro.
Menurut Dewantoro, warga Indonesia yang ingin membuka usaha di luar negeri saja tidak gampang. Ada prosedur yang harus diikuti. Oleh karena itu, ia juga mengharapkan agar WNA yang mau berusaha berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti badan penanaman modal di daerah.
Sejalan dengan itu, kata Dewantoro, pemangku kepentingan juga tidak boleh lengah. Pengawasan harus terus berjalan. ”Mereka juga harus tegas (menindak turis asing yang membuka usaha secara ilegal),” kata Dewantoro.
Lombok Utara
Salah satu kawasan yang ramai dikunjungi wisatawan atau turis terutama mancanegara adalah Kabupaten Lombok Utara. Di kabupaten itu terdapat kawasan Gili, yakni Trawangan, Meno, dan Air yang pada kondisi normal (sebelum pandemi) bisa dikunjungi ribuan turis asing dalam sehari.
Turis asing itu biasanya datang dari Bali. Mereka menggunakan layanan kapal cepat menuju Gili. Sebagian besar menghabiskan liburan di gili, tetapi tetap yang melanjutkan ke Lombok daratan.
Kepala Dinas Pariwisata Denda Dewi Tresnibudi Astuti saat dihubungi dari Mataram mengatakan, saat ini pemerintah daerah Lombok Utara bersama para pelaku pariwisata fokus ke pemulihan pascapandemi Covid-19.
Selama dua tahun lebih, Gili menjadi salah satu kawasan yang sangat terdampak pandemi. Hal itu membuat tidak sedikit pelaku usaha jasa pariwisata di kawasan itu sempat menutup hingga merumahkan karyawan.
Meski tengah melakukan pemulihan, kata Denda, mereka juga tetap memberikan perhatian terhadap investasi yang masuk. Tidak hanya membuka, tetapi juga mengawasinya.
”Pada prinsipnya, kami di Lombok Utara terbuka dengan investasi, termasuk di bidang pariwisata. Hal itu jelas sesuai dengan arahan Presiden,” kata Denda.
Pemerintah daerah, kata Denda, mempersilakan siapa saja, termasuk warga asing, untuk berinvestasi di Lombok Utara. Tetapi, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Apalagi, telah ada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau OSS.
Menurut Denda, selain memastikan investasi yang masuk sesuai prosedur, pengawasan ketat juga dilakukan. Termasuk terhadap kemungkinan adanya usaha-usaha ilegal seperti yang belakangan banyak terjadi di Bali.
Menurut Denda, pengawasan harus terus dilakukan. Oleh karena itu, di Lombok Utara, mereka memiliki tim pengawasan perizinan dan investasi yang secara rutin terjun ke lapangan.