logo Kompas.id
InvestigasiInvestasi Asing Jangan Rugikan...
Iklan

Investasi Asing Jangan Rugikan Warga Lokal

Kemunculan beragam usaha yang dimiliki warga negara asing di Bali semestinya perlu dibarengi perlindungan terhadap UMKM lokal. Jangan sampai usaha warga lokal merugi atau bahkan mati.

Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA, FAJAR RAMADHAN, DHANANG DAVID ARITONANG, HARRY SUSILO
· 4 menit baca
Wisatawan Asing berwisata di terasering padi Tegallalang, Ubud, Bali, Minggu (23/04/2023)
RIAN SEPTIANDI

Wisatawan Asing berwisata di terasering padi Tegallalang, Ubud, Bali, Minggu (23/04/2023)

JAKARTA, KOMPAS—Kemudahan investasi asing dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja membuat usaha yang dimiliki warga negara asing turut bermunculan di Bali. Ragam usaha yang dimiliki WNA di Pulau Dewata mulai dari properti, tempat meditasi, penginapan, hunian komersial, kafe, hingga penyewaan sepeda motor.

Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho mengatakan, dampak disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja membuat WNA bisa membuka usaha seluas-luasnya. Namun, jika usaha ini malah merugikan warga lokal, perlu ada regulasi tambahan di tingkat daerah.

Editor:
KHAERUDIN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000