logo Kompas.id
NusantaraPencabulan, Polisi Diminta...
Iklan

Pencabulan, Polisi Diminta Proses Hukum Seorang Pengasuh Pesantren di Malang

Seorang pengasuh pesantren di Malang dilaporkan dengan dugaan berbuat cabul terhadap santrinya. Polisi pun sudah menetapkan status tersangka kepada pelaku.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 3 menit baca
Salah satu poster yang dibawa pengunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (20/7/2022), saat sidang kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah SPI Kota Batu tengah berlangsung.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Salah satu poster yang dibawa pengunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (20/7/2022), saat sidang kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah SPI Kota Batu tengah berlangsung.

MALANG, KOMPAS — Pihak Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, diminta segera memproses hukum tersangka yang diduga telah mencabuli beberapa orang santri di salah satu pesantren di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Polres Malang telah menetapkan status tersangka kepada M Tamyis AF (47), pengasuh pesantren NI yang berada di Desa Tangkilsari. Tamyis dilaporkan oleh beberapa korban ke polisi pada Juni 2022.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000