Berbuat Asusila pada Muridnya, Guru Mengaji di Malang Ditahan
Seorang guru mengaji diduga melakukan perbuatan asusila terhadap tiga bocah anak didiknya. Ia ditahan oleh Polres Malang.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, menahan guru mengaji berinisial M Nurul (55) yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga bocah santriwati di sebuah lembaga pendidikan agama di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. M Nurul mengajar di lembaga itu.
Kepala Polres Malang Ajun Komisaris Besar Putu Kholis Aryana melalui Kepala Seksi Humas Polres Malang Inspektur Satu Ahmad Taufik, Selasa (28/2/2023), mengemukakan, penahanan terhadap Nurul dilakukan sesuai hasil gelar perkara penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik pada Senin (27/2/2023).
”Sudah tercukupi alat bukti yang sah. Tersangka akan ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai pertimbangan penyidik,” kata Taufik.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penyidik khawatir pelaku melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan.
Polisi sendiri kini fokus melakukan pemberkasan perkara agar kasus bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang. Diharapkan, pelimpahan berkas dan tersangka bisa dilakukan cepat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurul dilaporkan diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak perempuan berusia 9-10 tahun oleh keluarga korban. Para korban adalah murid di tempat pelaku mengajar mengaji.
Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orangtuanya ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap Nurul. Berdasarkan penuturan korban, Nurul kerap bertindak asusila terhadap korban sehingga membuat mereka takut dan trauma.
”Salah satu korban bercerita kepada orangtuanya ingin pindah tempat mengaji. Orangtuanya kemudian curiga lalu meminta korban menjelaskan apa alasan tiba-tiba ingin pindah. Kemudian peristiwa itu dilaporkan oleh keluarga ke Polres Malang pada 6 Februari 2023,” kata Taufik.
Saat diperiksa penyidik, tersangka Nurul mengakui semua perbuatannya. Dia memperdaya korban dengan modus membersihkan kelas sebelum akhirnya tindak asusila dilakukan. Usai melakukan perbuatan, tersangka memberi korban uang Rp 10.000 sambil berpesan agar tidak mengadu kepada orangtua.
Perbuatan itu dilakukan berulang kali kepada ketiga korban di tempat pendidikan dengan rentang waktu yang berbeda-beda, sejak 2021 hingga awal 2023.
”Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan memperdaya korban. Korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru mengaji di tempat korban belajar mengaji,” kata Taufik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Enggan damai
Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Selasa siang, proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana kasus penganiayaan terhadap mantan santri Pesantren An Nur Bululawang, berinisial DFA (12), oleh temannya KR (13), gagal dilakukan setelah pihak keluarga korban enggan berdamai.
Kepala Subseksi Penuntutan, Seksi Pidana Umum, Kejari Kabupaten Malang Rendy Aditya Putra mengatakan, proses diversi jadi dilakukan tetapi hasilnya tidak dicapai kesepakatan. Artinya, proses hukum tetap berlanjut.
Proses diversi itu dihadiri oleh semua pihak, termasuk DFA yang sehari sebelumnya tidak datang. ”Diversi jadi tetapi tidak berhasil damai. Diteruskan ke pengadilan. Alasannya pihak keluarga korban ingin proses hukum tetap berlanjut,” ujar Rendy.