Perempuan di Pati Dianiaya Suaminya hingga Tewas, Polisi Bongkar Makam untuk Otopsi
Kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan seorang perempuan di Pati, Jawa Tengah, meninggal dunia terjadi Minggu (14/5/2023). Pelaku awalnya beralibi istrinya tewas karena jatuh dari sepeda motor.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
PATI, KOMPAS — MD (24), warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dianiaya oleh suaminya, MT (27), hingga meninggal dunia pada Minggu (14/5/2023). Kasus itu terungkap setelah keluarga korban meragukan keterangan dari MT yang menyebut MD tewas karena jatuh dari sepeda motor.
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Kota Pati, Ajun Komisaris Polisi Pujiati mengatakan, peristiwa itu bermula saat MT pulang ke rumah pada Minggu sekitar pukul 01.30. MT yang melihat anaknya tidak menggunakan popok mengajak istrinya untuk pergi membeli popok. Dalam perjalanan, keduanya terlibat adu mulut.
”Karena gelap mata, MT menghentikan sepeda motornya di sekitar lapangan sepak bola di Desa Soneyan. Di tempat itu, MT mengakui memukul korban sebanyak tiga kali hingga korban kehilangan kesadaran. Karena panik, pelaku membawa korban ke rumah orangtua pelaku dengan cara diboncengkan di bagian depan sepeda motor sambil dipegangi,” kata Pujiati saat dihubungi, Senin (15/5/2023).
Sesampainya di rumah keluarganya, MT mengaku bahwa istrinya tidak sadarkan diri setelah terjatuh dari sepeda motor. Karena korban tak kunjung sadar, pelaku bersama keluarganya membawa korban ke rumah sakit pada Minggu sekitar pukul 10.00. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong. Korban lalu dimakamkan di sebuah tempat pemakaman umum di Desa Ngemplak Kidul.
Pada Minggu malam, Polresta Pati mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban terkait dugaan pembunuhan. Keluarga curiga, korban tidak meninggal dunia karena kecelakaan. Hal itu karena mereka tidak mendapati luka yang lazim timbul di tubuh korban kecelakaan. Keluarga hanya mendapati luka lebam di mata dan wajah korban.
”Kemarin itu kondisinya sudah tidak kondusif. Warga ramai sekali (berniat mengklarifikasi MT), jadi MT dievakuasi oleh seorang warga ke rumah saya. MT mengakui bahwa ia yang membunuh istrinya. Saya kemudian menelepon pihak kepolisian untuk menjemput MT di rumah saya. Setelah itu, MT dibawa ke kantor polisi,” ujar Kepala Desa Ngemplak Kidul, Slamet, Senin.
MT mengakui memukul korban sebanyak tiga kali hingga korban kehilangan kesadaran.
Hingga kini, MT masih dalam pemeriksaan di kantor Polresta Pati. Untuk memastikan penyebab kematian, polisi dan dokter forensik melakukan otopsi pada Senin siang.
”Siang tadi kami membongkar makam korban. Hal ini untuk keperluan otopsi,” tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, Komisaris Onkoseno Grandiarso Sukahar, Senin petang.
Onkoseno mengaku belum bisa menjelaskan detail terkait hasil otopsi. Menurut dia, hasil otopsi akan segera disampaikan dalam waktu dekat. Adapun, pemeriksaan terhadap MT dan saksi-saksi lain masih terus dilakukan hingga Senin malam.
Jika keterangan saksi dan bukti telah terpenuhi, MT berpotensi dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan di dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal yang bakal menanti MT adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 45 juta.